Audio Kajian Bandung Timur
332 subscribers
371 photos
41 videos
247 files
614 links
Kumpulan audio rekaman kajian Bandung timur
Download Telegram
🔥 IPAR (ISTRI SAUDARA, ISTRI PAMAN, ISTRI PONAKAN) ADALAH KEMATIAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Janganlah kalian memasuki tempat para wanita. Maka berkata seorang lelaki dari kaum Anshar: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata: Ipar adalah kematian.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu]

📋 MAKNA “IPAR ADALAH KEMATIAN”

Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah berkata,

“Maknanya adalah seorang laki-laki yang berdua-duaan dengan istri saudaranya atau istri ponakannya sama seperti kematian (yang tidak disukai), dan kebiasaan orang Arab mensifatkan sesuatu yang tidak disukai dengan kematian.” [Fathul Baari, 9/332]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Maknanya adalah berdua-duaan dengan kerabat suami lebih berbahaya dibanding dengan selainnya, demikian pula kejelekan dan fitnah (godaan yang menjerumuskan kepada zina) dengan ipar lebih besar, karena (umumnya) sangat memungkinkan untuk berhubungan dan berdua-duaan dengannya tanpa mendapat teguran, berbeda dengan wanita lain (yang umumnya mendapat teguran orang).” [Fathul Baari, 9/332]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan, atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa), atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi.” [Fathul Baari, 9/332]

Al-Imam Al-Qusyairi rahimahullah berkata,

“Seakan dikatakan: Barangsiapa yang sengaja melakukan hal itu maka lebih baik mati daripada berdua-duaan dengan ipar. Bisa juga maknanya adalah diserupakannya ipar dengan kematian, dari sisi tidak disukainya berdua-duaan dengannya, maka sebagaimana kematian itu tidak disukai demikian pula berdua-duaan dengan ipar tidak dibolehkan.” [Ihkaamul Ahkaam, hal. 398]

📝 #BEBERAPA_PELAJARAN:

1) Al-Hamwu ‘ipar’ yang dimaksud di sini adalah kerabat suami yang tidak termasuk mahram bagi istri, tidak terbatas saudara (adik atau kakak laki-laki suami) tapi seluruh kerabatnya yang bukan mahram seperti pamannya, sepupunya dan lain-lain. Adapun mahram istri dari kerabat suami adalah seperti bapak mertua dan seterusnya ke atas, anak suami (anak tiri) dan seterusnya ke bawah (lihat Fathul Baari, 9/331).

2) Larangan keras memasuki ruangan atau tempat para wanita, dan keharusan adanya hijab antara ruangan laki-laki dan wanita yang bukan mahram, apakah di rumah, sekolah, tempat kerja dan lain-lain.

3) Dalam hadits yang mulia ini disebutkan larangan memasuki ruangan atau tempat wanita, dan apabila disertai khalwat (berdua-duaan) tentu lebih terlarang lagi (lihat Fathul Baari, 9/331).

4) Peringatan keras untuk menjauhi perbuatan maksiat terutama dosa-dosa besar seperti zina karena akibatnya yang sangat berbahaya sehingga diserupakan dengan bahaya kematian.

5) Dosa zina orang yang sudah pernah menikah lebih besar daripada yang belum pernah menikah, makanya hukuman untuk pelakunya di dunia dibedakan.

💻 Baca Selengkapnya:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/787337934749024:0

http://sofyanruray.info/ipar-adalah-kematian/


════ ❁✿❁ ════

Bergabunglah di Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/sofyanruray.info
🌐 Website: www.sofyanruray.info
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah
📒 #Muslimah_Shalihah
📙 #Mutiara_Sunnah