Atsar Muslim
1.36K subscribers
331 photos
22 videos
182 files
405 links
Official Telegram of Atsar Muslim 🔹
_
• Fatwa Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
• Fawaaid Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
• Poster Dakwah Kualitas Tinggi
• Bebas Save dan Share (Tanpa Izin)
Download Telegram
‌‌🥊🚫🚦 HUKUM OLAHRAGA TINJU

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah

Pertanyaan :

Permainan tinju adalah permainan atas dasar setiap dari petinju memukul wajah saudaranya, dan kebanyakan apa yang terjadi bisa sampai pingsan dari pengaruh pukulan di wajah. Demikian juga orang-orang yang bermain di sini bisa menampakan paha-paha mereka.

Jawaban :

Adapun permainan tinju itu sendiri, maka hukumnya tidak boleh, karena itu mengakibatkan bahaya yang besar terhadap kedua pemain atau salah satunya.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Jangan jerumuskan kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 195)

Allah berfirman :

وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا

“Janganlah kalian membunuh diri diri kalian Sesungguhnya Allah itu maha penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisaa 29)

Nabi ﷺ bersabda :

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah melakukan kemudharatan dan membalas dengan kemudharatan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah.)

Adapun menampakkan paha dan aurat lainnya, maka hukumnya tidak boleh.

Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya dan keluarganya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 15/20

#fatwa #tinju #lajnahdaimah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📋 KEUTAMAAN MENGHAPAL AL-QUR'AN

✍🏼 Berkata As-Syaikh Ibnu Utsaimin - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - :

»| Aku anjurkan saudaraku kaum muslimin baik dari kalangan lelaki maupun perempuan untuk menghapal Kitabullah Azza wa Jalla, karena Kitabullah tabaraka wa ta'ala adalah pusaka dan harta ghanimah, dan apabila seorang insan telah menghapalnya maka dia akan mampu membacanya di setiap waktu dan di setiap tempat. |«

📕 Fatawa Nur Ala Ad-Darb (2/115).

#fatwa #alquran #syaikhutsaimin

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌💵🏘️ HUKUM MEMBERIKAN UANG KEPADA KELUARGA MAYIT KETIKA BERTA’ZIYAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada kebiasaan di daerah kami, tatkala orang yang bertakziah memberikan sejumlah uang sesuai kemampuan, kepada keluarga mayit. Apakah hal ini boleh hukumnya?

Jawaban :

Apabila mereka ahli mayit adalah orang-orang fakir dan kebiasaan manusia memberikan kepada mereka, maka tidak mengapa. Apabila mereka orang-orang yang fakir maka tidak mengapa memberikan kepada mereka karena fakirnya.

Akan tetapi yang lebih utama dari hal ini, adalah kalian membuatkan makan buat mereka. Dibuatkan makanan buat mereka, makan siang, makan malam di hari-hari musibah, tiga hari atau lebih. Karena Nabi ﷺ memerintahkan kepada keluarga beliau untuk membuatkan makanan buat keluarga Ja’far, tatkala datang berita kematian Ja’far. Beliau ﷺ memerintahkan keluarga beliau untuk membuat makanan buat ahli mayit.

Beliau ﷺ bersabda :

لأنه أتاهم ما يشغلهم

"Karena telah menimpa mereka perkara yang menyibukkan mereka."

Maka kalau kalian membuat makanan untuk keluarga mayit, ini tidak mengapa, ini sunnah. Adapun kalau keluarga mayit yang membuat makanan, mereka membuat makan untuk manusia ( para tamu) maka tidak boleh.

Akan tetapi dibuatkan makanan buat mereka, dikirimkan kepada mereka. Dan jika mereka fuqara, lalu saudara mereka membantu mereka dengan uang, maka tidak mengapa.

📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi
https://binbaz.org.sa

#fatwa #mayit #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🕋🚦 JIKA SEORANG RAGU, APAKAH SUDAH MENGERJAKAN SHALAT ATAU BELUM?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Jika seseorang yang shalat ragu-ragu, apakah dia telah mengerjakan shalat atau belum. Apa yang mesti ia lakukan, sama saja apakah masih ada waktu atau sudah diluar waktu?

Jawaban :

Seorang muslim ragu-ragu dalam satu shalat dari shalat lima waktu, apakah dia sudah menunaikannya atau belum?Maka yang wajib bagi dia lakukan adalah segera mengerjakannya. Karena hukum asalnya adalah masih ada kewajiban. Maka dia wajib bersegera menunaikannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

مَن نام عن الصلاة أو نسيها فليُصلها إذا ذكرها، لا كفارةَ لها إلا ذلك

“Barang siapa yang tertidur dari shalat atau lupa, hendaknya dia mengerjakannya ketika dia mengingatnya. Tidak ada kafarah atasnya kecuali itu.”
HR. Bukhari Muslim.

Dan seorang muslim wajib selalu memperhatikan masalah shalat, bersemangat dalam menunaikan shalat berjamaah, tidak disibukkan darinya, dengan perkara yang membuat lupa akan shalat.

Karena shalat itu adalah tiangnya agama, dan kewajiban yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Allah Ta’ala berfirman :

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Jagalah oleh kalian shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ashar) dan berdirilah kalian dengan diam.”
QS. Al Baqarah 238.

Dan juga berfirman-Nya :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Tegakkanlah shalat oleh kalian, tunaikanlah zakat dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk.”
QS. Al Baqarah 43.

Dan Nabi ﷺ juga bersabda :

رأس الأمر الإسلام، وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

“Kepala segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, puncak tertingginya adalah jihad fisabilillah.”
HR. Tirmidzi

Beliau juga bersabda :

بُنِيَ الإسلامُ على خمسٍ: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت

“Islam dibangun diatas lima perkara : bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yg benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan berhaji ke rumah Allah.”
HR. Bukhari Muslim.

Dan ayat-ayat serta hadits-hadits yang berisi pengagungan terhadap shalat dan kewajiban menjaganya itu sangat banyak.

📑 Majmu Al-Fatawa 11/255

#fatwa #shalat #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📢📲✋🏻 HUKUM MEMPERDENGARKAN RUQYAH MELALUI REKAMAN

✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan:

أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ وفقكم الله : بعض الناس يستمعون إلى الرقية المسجلة ، هل يجوز ذلك ؟

Semoga Allah berbuat ihsan kepada anda, wahai syaikh yang mulia semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Sebagian manusia ada yang memperdengarkan ayat ruqyah melalui rekaman, apakah hal itu diperbolehkan?

🔓 Jawaban:

ما تغني شيئا الرقية المسجلة ما تغني شيئا, لأنها عمل :

Tidak bermanfaat sedikitpun ruqyah melalui rekaman, tidak bermanfaat sedikitpun, karena:

والعمل لابد أن يكون من عامل، القراءة لا بد أن تكون من قارئ، لأنها عبادة والدعاء لابد أن يكون من داعٍ

● Ruqyah itu adalah amal (ibadah), dan amalan itu mesti ada pelakunya.
● Bacaan (al-Quran) itu mesti ada pembacanya.
● Karena itu adalah ibadah dan doa, dan doa itu harus ada pelakunya (orang yang berdoa).

الحديد والمسجل ما هو بإنسان ولا مكلف، إنما هو صوت محبوس فقط ، نعم .

Sementara besi dan alat pemutar rekaman itu bukanlah seorang insan dan tidak mukallaf. Sesungguhnya itu adalah sekedar suara yang tersimpan saja. Naam.

(Syarh Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid 27-03-1435)

#fatwa #ruqyah #syaikhshalihfauzan

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🏘️🚦📸 SHALAT DI RUMAH YANG ADA GAMBAR BERNYAWA, ATAU MEMAKAI BAJU BERGAMBAR

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Pertanyaan :

1. Apakah boleh seorang muslim shalat di rumah yang pada dindingnya ada tirai yang berisi gambar hewan yang hidup dan selainnya?

2. Apakah boleh seorang muslim shalat memakai pakaian yang berisi gambar hewan?

📜 Jawaban :

1. Membuat gambar yang bernyawa itu hukumnya haram dan menjadikan gambar yang bernyawa di dinding atau semisalnya hukumnya haram pula. Dan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar yang bernyawa hukumnya tidak boleh, kecuali kalau darurat.

2. Demikian juga shalat dengan menggunakan pakaian yang berisi baju gambar hewan yang bernyawa itu hukumnya tidak boleh. Akan tetapi kalau seandainya dia sudah melakukannya shalatnya sah, tapi hukumnya haram.

3. Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya tatkala beliau melihat tirai di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berisi gambar-gambar yang bernyawa, beliau marah lalu beliau merobeknya.

4. Kemudian beliau bersabda :

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال أحيوا ما خلقتم.

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat akan dikatakan kepadanya : "Hidupkan apa yang kalian telah ciptakan." (HR Muslim.)

2. Hukum gambar-gambar yang memiliki nyawa sebagaimana telah berlalu penjelasannya dan shalat seorang yang di dalam pakaiannya ada gambar yang bernyawa itu tidak boleh, akan tetapi sah shalatnya sebagaimana telah berlalu.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/582

#fatwa #shalat #lajnahdaimah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🍱☕️ ‌‌ HUKUM MAKAN MINUM SAMBIL BERDIRI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah disana ada beberapa hadits Nabi ﷺ yang suci yang melarang makan dan minum sambil berdiri? Dan di sana juga ada beberapa hadits yang membolehkan seseorang makan dan minum sambil berdiri. Apakah maknanya bahwasanya, kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri, atau kita makan minum harus duduk? Hadits yang mana yg pantas untuk diikuti?

Jawaban :

Hadits-hadits terkait masalah ini shahih.
Datang riwayat dari Nabi ﷺ akan larangan minum berdiri makan demikian juga. Dan juga datang dari beliau ﷺ kalau beliau minum sambil berdiri. Maka perkara ini ada kelapangan, semuanya Shahih.

Dan larangan makan berdiri itu bermakna makruh. Apabila seorang insan membutuhkan untuk makan berdiri atau minum sambil berdiri maka tidak mengapa dan telah tetap dari beliau ﷺ, beliau pernah minum sambil duduk dan sambil berdiri. Apabila seorang insan membutuhkan hal itu, maka tidak mengapa makan atau minum sambil berdiri. Dan kalau dia tutup maka itu lebih afdhal dan lebih baik.

Yang telah tetap dari beliau beliau minum air zam-zam sambil berdiri. Dan telah tetap dari Beliau ﷺ juga dari hadits Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau minum sambil berdiri dan sambil duduk. Maka perkara ini ada kelapangan. Minum sambil duduk makan sambil duduk itu lebih afdhal dan lebih nyaman. Dan jika dia minum sambil berdiri, maka tidak mengapa demikian juga kalau dia makan sambil berdiri, maka tidak mengapa juga.

📑 Majmu Al-Fatawa 25/275

حكم الأكل والشرب واقفًا

السؤال:

هناك بعض الأحاديث النبوية المطهرة تنهى عن الأكل والشرب واقفًا، وهناك أيضًا بعض الأحاديث تسمح للإنسان بالأكل والشرب واقفًا، فهل معنى ذلك أننا لا نأكل ولا نشرب واقفين؟ أم نأكل ونشرب جالسين؟ وأي الأحاديث أجدر بالاتباع؟

الجواب:
الأحاديث الواردة في هذا صحيحة جاء عن النبي ﷺ النهي عن الشرب قائمًا والأكل مثل ذلك، وجاء عنه ﷺ أنه شرب قائمًا، فالأمر في هذا واسع وكلها صحيحة، والحمد لله، فالنهي عن ذلك للكراهة، فإذا احتاج الإنسان إلى الأكل واقفًا أو إلى الشرب واقفًا فلا حرج، وقد ثبت عن النبي ﷺ أنه شرب قاعدًا وقائمًا، فإذا احتاج الإنسان إلى ذلك فلا حرج أن يأكل قائمًا وأن يشرب قائمًا، وإن جلس فهو أفضل وأحسن، وثبت عنه ﷺ أنه شرب من زمزم واقفًا عليه الصلاة والسلام، وقد ثبت عنه ﷺ من حديث علي  أنه شرب قائمًا وقاعدًا، والأمر في هذا واسع، والشرب قاعدًا والأكل قاعدًا أفضل وأهنأ، وإن شرب قائمًا فلا حرج، وهكذا إن أكل قائمًا فلا حرج.

مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز (25/ 275).


#fatwa #minum #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🍃 BATASAN WAKTU DZIKIR PAGI DAN PETANG

Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ditanya:

Pertanyaan: Kapan batasan waktu dzikir pagi dan petang?

Jawaban: Waktu dzikir pagi itu dari terbitnya fajar dan waktu dzikir sore itu dari tergelincirnya matahari, yakni waktu zhuhur. Ini semua adalah waktu-waktu berdzikir, di waktu kapan saja ia teringat pada waktu-waktu tersebut. Sesudah tergelincir matahari, sesudah zhuhur, sesudah ashar, sesudah maghrib semuanya termasuk waktu petang. Maka jika ia teringat (membaca) dzikirnya di waktu kapan saja dari waktu petang ini, berarti ia telah melakukannya pada waktunya.

Demikian juga waktu pagi, jika telah terbit fajar, jika ia membaca dzikirnya setelah terbit fajar langsung, sesudah shalat subuh, atau sesudah tinggi matahari hingga matahari berada di pertengahan langit, ini semua adalah waktu berdzikir, yakni dzikir pagi.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15872/

#fatwa #dzikir #syaikhshalihfauzan

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📄 YANG AFDAL ADALAH TIDAK TIDUR SETELAH SHALAT SHUBUH DAN ASHAR

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

الأفضل للإنسان بعد صلاة الفجر أن ينشغل بالذكر من قراءة أو تسبيح أو تهليل أو تحميد أو غير ذلك مما يقرب إلى لله سبحانه وتعالى لقول الله تعالى (وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب) ولكن لو غلبه النوم ونام فإنه لا حرج عليه في ذلك والذي ينبغي للإنسان أن ينام حيث يحتاج إلى النوم لأن لنفسه عليه حقا ما لم يكن النوم مانعا له من أداء واجب عليه فلا وكذلك يقال في نوم العصر الأفضل أن لا تنام وأن تشتغل قبل غروب الشمس بالتسبيح والتهليل وما يقرب إلى الله عز وجل من قول ولكن إذا غلبك النوم ولم يكن لك وقت تعطي جسمك حظا من النوم إلا في هذا الوقت فلا حرج ولا عبرة لقول القائل:
ألا إن نومات الضحى تورث الفتي خبالا ونومات العصير جنون
فإن هذا لا يصدق وما أكثر الذين ينامون بعد العصر بل وفي العصير عند غروب الشمس وهم من أعقل الناس.

"Yang afdal bagi seseorang setelah salat subuh adalah menyibukkan diri dengan zikir berupa membaca al-Qur'an, tasbih, tahlil, tahmid, dan selain itu dari amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Allah Ta'ala berfirman,

'Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu sebelum matahari terbit dan tenggelam.' (Qaf: 39).

Tetapi apabila mengalami rasa kantuk yang sangat, sehingga dia terkalahkan dengan tidur kemudian dia tidur, maka tidak mengapa. Semestinya bagi seseorang tidur ketika dia butuh untuk tidur karena jiwamu memiliki hak atasmu selama tidur tersebut tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban.

Demikian pula setelah salat asar, yang afdal adalah tidak tidur dan menyibukkan diri dengan tasbih, tahlil, dan amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah sebelum matahari tenggelam. Akan tetapi, jika rasa kantuk yang sangat sehingga engkau terkalahkan dengan tidur dan tidak ada bagimu waktu untuk menunaikan hak tidurmu kecuali di waktu ini, maka tidak mengapa. Dan tidak bisa diambil pelajaran ucapan seseorang yang mengatakan,

'Ketahuilah, tidur pada waktu duha (setelah subuh) akan mewariskan kebodohan dan tidur setelah asar akan menjadikan gila.'

Sesungguhnya ini tidak benar. Betapa banyak orang yang tidur setelah asar. Bahkan, ketika matahari tenggelam dan mereka termasuk manusia yang paling cerdas."

📖 Sumber:
Fatāwā Nūrun 'Alā ad-Darb, jilid 24, hlm. 2.


🖋 Oleh: al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله

#fatwa #tidur #syaikhutsaimin

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🔥🔥🔥 SIKAP TAKLID BUKAN MANHAJ SALAF

✍️ Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata:

وليست السلفية عندنا تقليد رجل من الرجال المعاصرين في كل ما يقوله ويفتي به، فمثل هذا النوع من التقليد نعتبره لوناً من ألوان الحزبية الضيّقة، وشكلا من أشكال التعصب المذهبي المذموم، والعالم مهما علا شأنه وعم فضله وعلمه لابد أن نأخذ من قوله ونرد.

Menurut kami, bersikap taklid kepada seseorang yang hidup di zaman ini pada setiap ucapan dan fatwanya bukanlah manhaj salaf. Jenis taklid seperti ini, kami menganggapnya sebagai salah satu jenis hizbiyyah yang sempit dan sebagai salah satu bentuk fanatik kepada mazhab yang tercela.

Seorang alim, bagaimanapun tinggi kedudukannya, tersebar keutamaan dan ilmunya, maka pasti ada ucapannya yang kita ambil dan ada pula yang kita tolak.

📚 Al-Maurad Al-'Azb Al-Zalal (288)

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #taklid #syaikhamadannajmi

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🍃🌻 ‌‌ HADITS LARANGAN WANITA MEMINTA CERAI TANPA ALASAN YANG BENAR

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Bagaimana keshahihan hadits yang maknanya :
“Apabila seorang wanita meminta talak dari suaminya dalam keadaan di sana tidak ada perkara yang mempengaruhi dia untuk itu di rumah, maka wanginya Surga itu haram bagi dia.”
Dan bagaimana sikap sang suami terhadap dirinya? dan apa Nasehat Anda terhadap kaum wanita?

Jawaban :

Haditsnya Beliau ﷺ bersabda :

أيما امرأة سألت الطلاق من غير ما بأس لم ترح رائحة الجنة.

“Wanita mana saja yang meminta talak bukan karena perkara yang dibenarkan oleh syariat, maka dia tidak mencium wanginya surga.”

Maknanya mengandung peringatan dari meminta cerai tanpa ada alasan yang benar. Adapun kalau di sana ada alasan yang benar, misalnya karena suaminya banyak berbuat maksiat, dan kejelekan, karena suaminya mabuk atau meremehkan shalat berjamaah atau tidak shalat, atau dia menzalimi istrinya, menyakitinya dengan memukul tanpa alasan yang benar, atau semisal itu maka dia diberi udzur untuk meminta talak.

Dan memang dia tidak boleh untuk tinggal bersama orang yang tidak mengerjakan shalat, karena orang yg meninggalkan shalat itu kafir, dia wajib untuk mencegah dirinya dari suaminya dan untuk meminta talak darinya.

Kalau suaminya tidak mau, maka perkaranya diangkat ke pengadilan, dan dia tidak boleh tinggal bersama orang yang tidak shalat.

Adapun apabila tidak demikian, suaminya masih shalat akan tetapi dia masih memiliki akhlak yang jelek, akan tetapi memiliki akhlak jelek, menyakitinya atau minum khamr atau memiliki kemaksiatan kemaksiatan lain yang nampak, maka dia boleh meminta talak dari suaminya, dia boleh meminta Fasekh (melepas ikatan pernikahan) dari bergaul dengan laki-laki yang fasik ini, yang menzaliminya, menyakitinya dan menampakan kemaksiatan kemaksiatan yang Allah haramkan.
Naam.
pembawa acara : jazakumullah Khairan.

📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi.

https://binbaz.org.sa

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #cerai #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🍃🌻 ‌‌AHLI SURGA AKAN MELIHAT ALLAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah diriwayatkan di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah kalau penduduk surga bisa melihat Allah pada pagi dan petang hari dan juga mereka menziarahiNya?

Jawaban :

Telah tetap di dalam hadits-hadits yang mutawatir, bahwasannya penduduk surga akan melihat Rabb mereka di surga, sebagaimana yang Dia kehendaki. Kaum mukminin akan melihat Allah juga pada hari kiamat sebagaimana yang Dia kehendaki.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 28/412

إثبات رؤية أهل الجنة لله تعالى

السؤال:

هل ورد في الكتاب والسنة رؤية أهل الجنة لله في الغدو والعشي وزيارتهم له؟

الجواب:
ثبت في الأحاديث المتواترة أن أهل الجنة يرون ربهم جل وعلا في الجنة كما يشاء ، ويراه المؤمنون أيضًا يوم القيامة كما يشاء.
 
مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 28/412. 

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #allah #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
💎💎💎 ADAB NABI ﷺَ SAAT MAKAN DAN BERPAKAIAN

✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

‏وأما الأكل واللباس: فخير الهدي هدي محمد ﷺَ وكان خلقه في الأكل أنه يأكل ما تيسر إذا اشتهاه، ولا يرد موجودا، ولا يتكلف مفقودا … فسنته في ذلك تقتضي أن يلبس الرجل ويطعم مما يسره الله ببلده، من الطعام واللباس، وهذا يتنوع بتنوع الأمصار.

Adapun tentang adab makan dan berpakaian, maka sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺَ. Adab beliau saat makan adalah beliau memakan makanan yang mudah didapat, bila beliau menyukainya. Beliau tidak menolak makanan yang ada dan tidak pula memberati dirinya untuk mencari makanan yang tidak ada.

Jadi, sunnah beliau dalam perkara ini menuntut seseorang agar mengenakan pakaian dan memakan makanan yang dimudahkan Allah di negerinya. Hal itu tentu saja akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi negeri-negeri yang ada.

📚 Al-Fatawa Al-Kubra (2/144)

https://twitter.com/AhmadbinTaymiya/status/1316928592346054656

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #adab #ibnutaimiyah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🚦🎀🌹 TUNTUNAN SUNNAH KETIKA SUAMI BARU PERTAMA KALI MASUK KEPADA ISTRINYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Bagaimana tuntunan sesuai sunnah dari Nabi ﷺ, ketika seorang suami baru masuk berjumpa dengan istrinya?

Jawaban :

Diantara sunnahnya :

1⃣. Hendaknya seorang suami memegang ubun-ubun sang istri lalu membaca:

اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ خَيْرَهَا، وخَيْرَ مَا جَبَلتَها عَلَيْهِ، وأعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi. Wa a’uudzu bika min syarrihaa wasyarri maa jabaltaha alaihi.

Artinya :
“Ya Allah Sesungguhnya aku meminta kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau kodratkan padanya. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau kodratkan padanya.”

Akan tetapi dia tidak boleh mengucapkan perkataan ini dengan suara yang keras, karena kalau seandainya dia membacanya dengan suara yang keras, terkadang sang istri akan lari darinya. Akan tetapi dia memegang kepalanya seolah-olah dia ingin menciumnya misalnya, lalu membaca doa ini.

Ini yang aku ketahui dari tuntunan Rasulullah ﷺ dalam perkara ini.

2⃣. Demikian juga ketika dia ingin mendatanginya, maka hendaknya sang suami mencumbunya dan menggaulinya terlebih dulu, sampai sang istri bisa meraih apa yang diraih oleh sang suami dari syahwat.

3⃣. Yang ketiga ketika hendak berjimak, hendaknya sang suami membaca :

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا‏.

Bismillahi Allahumma jannibnasy syaithaana wajannibisy syaithaana maa razaqtanaa.

Artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.”

Maka sesungguhnya jika dia membaca doa itu dan Allah takdirkan antara keduanya seorang anak, maka setan tidak akan memudharatkan (sang anak) selamanya.

📑 Al-Liqaa Asy-Syahri 46

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #jimak #syaikhutsaimin

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🥀💰 HARAMNYA SUAP DALAM BENTUK APAPUN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah suap itu berlaku umum pada segala sesuatu dari harta, sama saja apakah berupa uang atau tanah, ataukah selain daripada itu. Berikan kami faedah, semoga Allah memberikan anda Taufik.?

Jawaban :

Suap itu hukumnya tidak boleh, sama saja apakah berupa uang, berupa tanah, atau selain dari itu, suap itu hukumnya tetap haram. Dan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.

Maka tidak boleh seseorang memberikan suap sekalipun penguasa itu menzaliminya, atau hakim atau saksi atau selainnya. Suap itu haram, dan akibatnya buruk. Dan suap itu mengharuskan (seorang) menzalimi manusia, melanggar hak mereka, maka tidak boleh selamanya. Sama saja, apakah dia memberi harta berupa uang, atau harta berupa tanah, atau hewan atau makanan, tidak ada beda dalam macam-macam suap. Naam.

📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi

حرمة الرشوة في كل شيء 

السؤال: هل الرشوة عامة في كل شيء من الأموال، سواء كان نقوداً أم أرض أم غير ذلك، أفيدونا وفقكم الله؟

الجواب: الرشوة لا تجوز، سواء كانت بالنقود أو بالأرض أو بغير ذلك، الرشوة محرمة، الرسول لعن الراشي والمرتشي، فلا يجوز أن يعطى الرشوة حتى يحيف له الأمير أو القاضي أو الشاهد أو نحو ذلك، الرشوة حرام، وعاقبتها وخيمة؛ وهي تفضي إلى الظلم الناس والعدوان عليهم في حقوقهم، فلا تجوز أبداً، سواء قدم مالاً من النقود أو مالاً من الأرض أو حيوان أو طعام، لا فرق في أنواع الرشوة. نعم. 

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #suap #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌ 🌴🌷🌻 HUKUM SEORANG YANG MEMBENCI POLIGAMI

🌷حكم من أنكر تعدد الزوجات


Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Di sana juga ada sebagian wanita yang lebih mengedepankan adat masyarakatnya di Eropa atau di sebagai negeri barat secara umum atau pada negeri-negeri non muslim. Mereka mengatakan dalam hal itu : Sesungguhnya poligami itu tidak boleh. Dan di sini misalnya secara hukum syariat, diperbolehkan poligami. Maka bagaimana hukum tuduhan seperti ini dalam Islam?

Jawaban :

Barangsiapa yang membenci poligami dan menganggap bahwasanya tidak berpoligami itu lebih afdhal, maka hukumnya kafir dan dia murtad dari Islam. Karena dia na’udzubillah mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang Allah syariatkan. Allah Taala berfirman :

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَٰلَهُمۡ

Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka. [QS. Muhammad 9]

Dan barangsiapa membenci apa yang Allah turunkan maka ia terhapus amalannya. Dan mereka yang membenci poligami dan melihat bahwasannya syariat telah berlaku zalim, atau menyatakan kalau hukum Allah dalam hal ini ada kekurangan, atau hukum Allah itu tidak baik, atau apa yang mereka lakukan di negeri nashara dari monogami itu lebih baik, Ini semua adalah bentuk kemurtadan dari Islam na'udzubillah.

Seperti orang yang mengatakan sesungguhnya kewajiban shalat itu tidak sesuai, kalau seandainya manusia dibiarkan tanpa shalat itu lebih baik, atau tanpa berpuasa itu lebih baik, atau tanpa membayar zakat. Barang siapa yang mengatakan demikian, maka dia telah kafir.

Barangsiapa yang mengatakan sesungguhnya tidak shalat itu itu lebih utama, tidak berpuasa itu lebih utama, tidak membayar zakat itu lebih utama, tidak menunaikan haji itu lebih utama maka dia kafir.

Demikian juga seorang yang mengatakan :
“Tidak mengapa berhukum dengan selain syariat, boleh.” Seandainya berkata : Hukum syariat itu lebih afdhal. Akan tetapi jika dia berkata, berhukum dengan selain apa yg Allah turunkan itu boleh atau baik. Semua ini adalah kemurtadan keluar dari Islam. Na’udzu billah.

Kesimpulannya :

▫️ Barangsiapa yang membenci apa yang Allah turunkan dan apa yang Allah syariatkan, maka dia telah murtad.

▫️ Demikian juga barangsiapa yang menyukai dan ridha dengan apa yang Allah haramkan, dan dia mengatakan : Sesungguhnya itu adalah baik, itu adalah hal yg pantas, seperti berzina dan mencuri maka dia kafir juga. Na'am, kita memohon kepada Allah keselamatan.

https://binbaz.org.sa

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #poligami #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🖍️🌷📢 MENDIDIK ANAK AGAR MENCINTAI RASULULLAH

✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

📭 Pertanyaan:

Wahai Syaikh kami. Demi Allah, sungguh kami sangat mencintai Anda—karena Allah, kami juga mempercayai Anda dan yakin akan kapasitas ilmu yang Anda miliki.

Wahai, Syaikh. Hati kami serasa terbelah dan kesabaran kami pun kian habis, ketika mendengar ucapan-ucapan yang merendahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lantas, apa yang harus kami lakukan untuk mengarahkan murid-murud sekolah kami, dan bagaimana cara kami menasihati mereka?

🔓 Jawaban :

Ini adalah pertanda baik— insyaAllah, karena kalian merasa tersinggung tatkala kehormatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dilecehkan. Hal ini (perasaan tersinggung) juga sekaligus menunjukkan keimanan kalian, walhamdulillah.

Maka dari itu, yang wajib kalian lakukan adalah mendidik anak-anak kalian, baik di sekolah maupun di rumah, agar mereka mencintai Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ dan mau mengikuti ajaran beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Kalian juga harus membiasakan mereka dengan ajaran-ajaran beliau shallallahu alaihi wa sallam sehingga kelak mereka akan tumbuh di atasnya.

Bantahlah syubhat para musuh dan sampaikanlah berbagai hujah kepada anak-anak kalian, agar mereka juga bisa membantah syubhat-syubhat tersebut.

Semua ini dilakukan untuk mendidik dan mengajari mereka manhaj dan akidah yang benar.

Alhamdulillah, modul-modul yang membahas permasalahan ini sekarang sudah tersebar di sekian banyak masjid, sekolah, ma'had, dan universitas.

Oleh sebab itu, bersungguh-sungguhlah untuk mempelajari, menghafal, dan memahaminya dengan baik. Dengan itu kalian akan memiliki senjata untuk menghadapi orang-orang munafik bermuka dua, kaum Yahudi, Nasrani, dan orang-orang musyrik.

Kalian harus mempersenjatai diri kalian dengan ilmu yang bermanfaat dan hujah syar'i yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

📚 Sumber || http://alfawzan.af.org.sa/ar/node/1960

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #anak #syaikhshalihfauzan

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌📢🚦🌹 NASEHAT BUAT ISTRI YANG MENINGGIKAN SUARA TERHADAP SUAMINYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum seorang istri yg meninggikan suaranya terhadap suaminya dalam urusan kehidupan rumah tangga mereka?

Jawaban :

Kita katakan kepada sang istri ini :
Sesungguhnya meninggikan suara kepada suami itu termasuk adab yang jelek. Yang demikian karena suami adalah pimpinan sang istri, dialah yg menggembala sang istri, maka sang istri harus memuliakannya, berbicara dengan adab kepadanya.

Karena yg demikian itu akan melanggengkan hubungan dan kasih sayang diantara keduanya.
Sebagaimana sang suami juga mesti demikian, mesti menggauli istrinya dengan baik. Saling timbal balik dalam pergaulan yang baik. Allah Taala berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” QS. An-Nisa’ 19

Maka nasehatku kepada sang istri hendaknya dia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan suaminya. Hendaknya dia tidak meninggikan suaranya kepada suaminya. Lebih-lebih jika sang suami berbicara dengan tenang dan suara pelan.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 2/19

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #rumahtangga #syaikhutsaimin

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🚦 🌹 DIANTARA PEMBATAL-PEMBATAL PERNIKAHAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa pembatal-pembatal pernikahan secara Syariat wahai Syaikh Yang Mulia?

Jawaban :

Pembatal-pembatal pernikahan ada beberapa macam :

1⃣ Kalau ternyata wanita tersebut adalah saudara sepersusuan, maka pernikahannya batal.

2⃣ Atau ternyata kalau wanita itu adalah anak susuannya, maka pernikahannya batal.

3⃣ Atau ternyata kalau wanita itu adalah bibi susuannya (dari pihak ayah susuan), maka pernikahannya batal.

4⃣ Atau ternyata kalau wanita itu adalah bibi susuannya (dari pihak ibu susuan), maka pernikahannya batal.

5⃣ Ternyata akadnya tidak sah, Bahwasanya pernikahannya tanpa wali, atau tanpa ijab qabul, maka batallah pernikahan yang mereka akui sebagai pernikahan.

6⃣ Pernikahan batal kalau seorang menikahi wanita dimasa iddahnya.

7⃣ Atau ternyata wanita tersebut masih memiliki suami.

8⃣ Dan pernikahan batal tatkala seorang menikahi wanita yg ditinggal mati suami, dalam keadaan belum sempurna masa iddahnya. Maka nikahnya batal.

Pembatal-pembatal nikah itu banyak,para ulama telah menerangkannya. Naam.

Pembawa acara :
Jazakumullah khairan.

📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi

https://binbaz.org.sa

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #pernikahan #syaikhbinbaz

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🏦🚦💰 HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan :
Di sana ada bank-bank ribawi, apakah boleh berinteraksi dengannya dan bekerja di dalamnya ?

Jawaban :

Adapun bekerja di bank, maka tidak boleh. Apabila engkau seorang pencatat, atau ikut andil dalam akitivitas bank, maka Nabi ﷺ bersabda :

لعن الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه.

“Allah melaknat orang yang makan riba orang yang membayarkan riba orang pencatat riba tua saksinya.” HR. Muslim.

Dan jika engkau menyimpan uangmu saja, dalam keadaan engkau takut kalau uangmu akan dicuri, maka engkau tidak boleh mengambil bunganya darinya.

Akan tetapi dikembalikan uangmu sebagaimana semula. Karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ

“Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”
(QS. Al-Baqarah 275)

Dan dia berfirman juga :

وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

“Tetapi jika kalian bertobat, maka kalian berhak atas pokok harta kalian. Kalian tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah 279)

Adapun jika tidak khawatir kalau uangnya akan dicuri, maka tidak boleh menyimpan uang di bank, karena hal itu akan membantu mereka di dalam berlaku riba dan dan Allah ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah 2.)

Maka tidak boleh engkau bermuamalah dengan bank, tidak boleh tolong-menolong bersama bank-bank ini, kecuali dalam masalah darurat, seperti engkau takut kalau uangmu akan dicuri oleh pencuri atau akan bisa hilang. Maka engkau boleh menyimpan uangmu di bank dan engkau tidak boleh mengambil bunganya.

📑 Tuhfatul Mujib 138-139

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

#fatwa #bank #syaikhmuqbil

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim