💰🚦⛔️ LARANGAN MEMINTA-MINTA KEPADA MANUSIA UNTUK MEMPERBANYAK HARTA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Dari Abu Hurairah radiallahu anhu berkata Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سأل الناس تكثُّرًا، فإنما يسأل جمرََا، فَلْيَسْتَقِلَّ أو لِيَسْتَكْثِرَ
“Barang siapa yang meminta kepada manusia untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api, maka silakan dia meminta sedikit atau meminta banyak.” (HR. Muslim)
Dari Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu berkata Rasulullah ﷺ bersabda :
إنَّ المسألة كَدٌّ يَكُدُّ بها الرجل وجهَه، إلا أن يسأل الرجل سلطانًا، أو في أمرٍ لابُدَّ منه.
“Sesungguhnya meminta-minta itu adalah kepayahan yang seorang menyusahkan wajahnya dengannya. Kecuali seseorang meminta kepada penguasa atau meminta dalam suatu perkara yang memang terpaksa memintanya.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata hadits Hasan Shahih.)
Hadits-hadits ini berisi penjelasan ancaman meminta-minta harta kepada manusia bukan dalam kondisi darurat. Dan dalam hadits Abu Hurairah sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :
“Barang siapa yang meminta kepada manusia untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api. Maka silakan dia meminta sedikit atau meminta banyak.
Yakni minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia ini sedang meminta bara api silakan mempersedikit atau memperbanyak.
Kalau dia meminta banyak harta, maka akan ditambah baranya. Kalau meminta sedikit maka sedikit bara apinya, dan jika dia meninggalkan meminta-minta maka dia selamat dari bara api. Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya meminta-minta manusia bukan karena hajat yang mendesak itu termasuk dosa besar.
📑 Syarh Riyadh Ash-Shalihin 2/378-379
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #harta #syaikhutsaimin
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Dari Abu Hurairah radiallahu anhu berkata Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سأل الناس تكثُّرًا، فإنما يسأل جمرََا، فَلْيَسْتَقِلَّ أو لِيَسْتَكْثِرَ
“Barang siapa yang meminta kepada manusia untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api, maka silakan dia meminta sedikit atau meminta banyak.” (HR. Muslim)
Dari Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu berkata Rasulullah ﷺ bersabda :
إنَّ المسألة كَدٌّ يَكُدُّ بها الرجل وجهَه، إلا أن يسأل الرجل سلطانًا، أو في أمرٍ لابُدَّ منه.
“Sesungguhnya meminta-minta itu adalah kepayahan yang seorang menyusahkan wajahnya dengannya. Kecuali seseorang meminta kepada penguasa atau meminta dalam suatu perkara yang memang terpaksa memintanya.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata hadits Hasan Shahih.)
Hadits-hadits ini berisi penjelasan ancaman meminta-minta harta kepada manusia bukan dalam kondisi darurat. Dan dalam hadits Abu Hurairah sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :
“Barang siapa yang meminta kepada manusia untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api. Maka silakan dia meminta sedikit atau meminta banyak.
Yakni minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia ini sedang meminta bara api silakan mempersedikit atau memperbanyak.
Kalau dia meminta banyak harta, maka akan ditambah baranya. Kalau meminta sedikit maka sedikit bara apinya, dan jika dia meninggalkan meminta-minta maka dia selamat dari bara api. Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya meminta-minta manusia bukan karena hajat yang mendesak itu termasuk dosa besar.
📑 Syarh Riyadh Ash-Shalihin 2/378-379
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #harta #syaikhutsaimin
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
💎💎💎 ADAB NABI ﷺَ SAAT MAKAN DAN BERPAKAIAN
✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وأما الأكل واللباس: فخير الهدي هدي محمد ﷺَ وكان خلقه في الأكل أنه يأكل ما تيسر إذا اشتهاه، ولا يرد موجودا، ولا يتكلف مفقودا … فسنته في ذلك تقتضي أن يلبس الرجل ويطعم مما يسره الله ببلده، من الطعام واللباس، وهذا يتنوع بتنوع الأمصار.
✅ Adapun tentang adab makan dan berpakaian, maka sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺَ. Adab beliau saat makan adalah beliau memakan makanan yang mudah didapat, bila beliau menyukainya. Beliau tidak menolak makanan yang ada dan tidak pula memberati dirinya untuk mencari makanan yang tidak ada.
Jadi, sunnah beliau dalam perkara ini menuntut seseorang agar mengenakan pakaian dan memakan makanan yang dimudahkan Allah di negerinya. Hal itu tentu saja akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi negeri-negeri yang ada.
📚 Al-Fatawa Al-Kubra (2/144)
https://twitter.com/AhmadbinTaymiya/status/1316928592346054656
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #adab #ibnutaimiyah
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وأما الأكل واللباس: فخير الهدي هدي محمد ﷺَ وكان خلقه في الأكل أنه يأكل ما تيسر إذا اشتهاه، ولا يرد موجودا، ولا يتكلف مفقودا … فسنته في ذلك تقتضي أن يلبس الرجل ويطعم مما يسره الله ببلده، من الطعام واللباس، وهذا يتنوع بتنوع الأمصار.
✅ Adapun tentang adab makan dan berpakaian, maka sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺَ. Adab beliau saat makan adalah beliau memakan makanan yang mudah didapat, bila beliau menyukainya. Beliau tidak menolak makanan yang ada dan tidak pula memberati dirinya untuk mencari makanan yang tidak ada.
Jadi, sunnah beliau dalam perkara ini menuntut seseorang agar mengenakan pakaian dan memakan makanan yang dimudahkan Allah di negerinya. Hal itu tentu saja akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi negeri-negeri yang ada.
📚 Al-Fatawa Al-Kubra (2/144)
https://twitter.com/AhmadbinTaymiya/status/1316928592346054656
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #adab #ibnutaimiyah
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🚦🎀🌹 TUNTUNAN SUNNAH KETIKA SUAMI BARU PERTAMA KALI MASUK KEPADA ISTRINYA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Bagaimana tuntunan sesuai sunnah dari Nabi ﷺ, ketika seorang suami baru masuk berjumpa dengan istrinya?
Jawaban :
Diantara sunnahnya :
1⃣. Hendaknya seorang suami memegang ubun-ubun sang istri lalu membaca:
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ خَيْرَهَا، وخَيْرَ مَا جَبَلتَها عَلَيْهِ، وأعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi. Wa a’uudzu bika min syarrihaa wasyarri maa jabaltaha alaihi.
Artinya :
“Ya Allah Sesungguhnya aku meminta kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau kodratkan padanya. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau kodratkan padanya.”
Akan tetapi dia tidak boleh mengucapkan perkataan ini dengan suara yang keras, karena kalau seandainya dia membacanya dengan suara yang keras, terkadang sang istri akan lari darinya. Akan tetapi dia memegang kepalanya seolah-olah dia ingin menciumnya misalnya, lalu membaca doa ini.
Ini yang aku ketahui dari tuntunan Rasulullah ﷺ dalam perkara ini.
2⃣. Demikian juga ketika dia ingin mendatanginya, maka hendaknya sang suami mencumbunya dan menggaulinya terlebih dulu, sampai sang istri bisa meraih apa yang diraih oleh sang suami dari syahwat.
3⃣. Yang ketiga ketika hendak berjimak, hendaknya sang suami membaca :
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
Bismillahi Allahumma jannibnasy syaithaana wajannibisy syaithaana maa razaqtanaa.
Artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.”
Maka sesungguhnya jika dia membaca doa itu dan Allah takdirkan antara keduanya seorang anak, maka setan tidak akan memudharatkan (sang anak) selamanya.
📑 Al-Liqaa Asy-Syahri 46
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #jimak #syaikhutsaimin
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Bagaimana tuntunan sesuai sunnah dari Nabi ﷺ, ketika seorang suami baru masuk berjumpa dengan istrinya?
Jawaban :
Diantara sunnahnya :
1⃣. Hendaknya seorang suami memegang ubun-ubun sang istri lalu membaca:
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ خَيْرَهَا، وخَيْرَ مَا جَبَلتَها عَلَيْهِ، وأعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi. Wa a’uudzu bika min syarrihaa wasyarri maa jabaltaha alaihi.
Artinya :
“Ya Allah Sesungguhnya aku meminta kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau kodratkan padanya. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau kodratkan padanya.”
Akan tetapi dia tidak boleh mengucapkan perkataan ini dengan suara yang keras, karena kalau seandainya dia membacanya dengan suara yang keras, terkadang sang istri akan lari darinya. Akan tetapi dia memegang kepalanya seolah-olah dia ingin menciumnya misalnya, lalu membaca doa ini.
Ini yang aku ketahui dari tuntunan Rasulullah ﷺ dalam perkara ini.
2⃣. Demikian juga ketika dia ingin mendatanginya, maka hendaknya sang suami mencumbunya dan menggaulinya terlebih dulu, sampai sang istri bisa meraih apa yang diraih oleh sang suami dari syahwat.
3⃣. Yang ketiga ketika hendak berjimak, hendaknya sang suami membaca :
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
Bismillahi Allahumma jannibnasy syaithaana wajannibisy syaithaana maa razaqtanaa.
Artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.”
Maka sesungguhnya jika dia membaca doa itu dan Allah takdirkan antara keduanya seorang anak, maka setan tidak akan memudharatkan (sang anak) selamanya.
📑 Al-Liqaa Asy-Syahri 46
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #jimak #syaikhutsaimin
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🌺 NASEHAT ULAMA'
✍ Berkata Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah :
أنت في زمن الغُرْبة، وقِلّة العِلْم وكثرة
الجهل وكثرة دُعاة البِدع والفساد والهلاك،
فاحرص على لُزوم الحق، وصُحبة أهل الحق، واحذر صُحبة الأشرار،
وعليك بِالعِلْم وطلب العِلْم، عليك بِكتاب الله العظيم هو أصل كل خير.
Engkau berada di masa keterasingan, sedikit ilmu, banyak kebodohan, dan banyak para da'i kebid'ahan, kerusakan, dan kebinasaan,
Maka bersemangatlah di dalam menetapi (memegangi) kebenaran, berteman dengan ahlinya kebenaran, dan berhati-hatilah berteman dengan orang-orang yang jelek (jahat),
Dan wajib atas engkau dengan ilmu, dan menuntut ilmu, wajib atas engkau (berpegang) dengan Kitabullah yang agung, Ia adalah pondasi dasar setiap kebaikan.
📚 Haditsul Masa' : 222
📝 Al Ustadz Abu 'Aisyah Ismunandar Hafidzahullah
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #nasehat #syaikhbinbaz
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
✍ Berkata Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah :
أنت في زمن الغُرْبة، وقِلّة العِلْم وكثرة
الجهل وكثرة دُعاة البِدع والفساد والهلاك،
فاحرص على لُزوم الحق، وصُحبة أهل الحق، واحذر صُحبة الأشرار،
وعليك بِالعِلْم وطلب العِلْم، عليك بِكتاب الله العظيم هو أصل كل خير.
Engkau berada di masa keterasingan, sedikit ilmu, banyak kebodohan, dan banyak para da'i kebid'ahan, kerusakan, dan kebinasaan,
Maka bersemangatlah di dalam menetapi (memegangi) kebenaran, berteman dengan ahlinya kebenaran, dan berhati-hatilah berteman dengan orang-orang yang jelek (jahat),
Dan wajib atas engkau dengan ilmu, dan menuntut ilmu, wajib atas engkau (berpegang) dengan Kitabullah yang agung, Ia adalah pondasi dasar setiap kebaikan.
📚 Haditsul Masa' : 222
📝 Al Ustadz Abu 'Aisyah Ismunandar Hafidzahullah
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #nasehat #syaikhbinbaz
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🥀❌💰 HARAMNYA SUAP DALAM BENTUK APAPUN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah suap itu berlaku umum pada segala sesuatu dari harta, sama saja apakah berupa uang atau tanah, ataukah selain daripada itu. Berikan kami faedah, semoga Allah memberikan anda Taufik.?
Jawaban :
Suap itu hukumnya tidak boleh, sama saja apakah berupa uang, berupa tanah, atau selain dari itu, suap itu hukumnya tetap haram. Dan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.
Maka tidak boleh seseorang memberikan suap sekalipun penguasa itu menzaliminya, atau hakim atau saksi atau selainnya. Suap itu haram, dan akibatnya buruk. Dan suap itu mengharuskan (seorang) menzalimi manusia, melanggar hak mereka, maka tidak boleh selamanya. Sama saja, apakah dia memberi harta berupa uang, atau harta berupa tanah, atau hewan atau makanan, tidak ada beda dalam macam-macam suap. Naam.
📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi
حرمة الرشوة في كل شيء
السؤال: هل الرشوة عامة في كل شيء من الأموال، سواء كان نقوداً أم أرض أم غير ذلك، أفيدونا وفقكم الله؟
الجواب: الرشوة لا تجوز، سواء كانت بالنقود أو بالأرض أو بغير ذلك، الرشوة محرمة، الرسول لعن الراشي والمرتشي، فلا يجوز أن يعطى الرشوة حتى يحيف له الأمير أو القاضي أو الشاهد أو نحو ذلك، الرشوة حرام، وعاقبتها وخيمة؛ وهي تفضي إلى الظلم الناس والعدوان عليهم في حقوقهم، فلا تجوز أبداً، سواء قدم مالاً من النقود أو مالاً من الأرض أو حيوان أو طعام، لا فرق في أنواع الرشوة. نعم.
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #suap #syaikhbinbaz
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah suap itu berlaku umum pada segala sesuatu dari harta, sama saja apakah berupa uang atau tanah, ataukah selain daripada itu. Berikan kami faedah, semoga Allah memberikan anda Taufik.?
Jawaban :
Suap itu hukumnya tidak boleh, sama saja apakah berupa uang, berupa tanah, atau selain dari itu, suap itu hukumnya tetap haram. Dan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.
Maka tidak boleh seseorang memberikan suap sekalipun penguasa itu menzaliminya, atau hakim atau saksi atau selainnya. Suap itu haram, dan akibatnya buruk. Dan suap itu mengharuskan (seorang) menzalimi manusia, melanggar hak mereka, maka tidak boleh selamanya. Sama saja, apakah dia memberi harta berupa uang, atau harta berupa tanah, atau hewan atau makanan, tidak ada beda dalam macam-macam suap. Naam.
📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi
حرمة الرشوة في كل شيء
السؤال: هل الرشوة عامة في كل شيء من الأموال، سواء كان نقوداً أم أرض أم غير ذلك، أفيدونا وفقكم الله؟
الجواب: الرشوة لا تجوز، سواء كانت بالنقود أو بالأرض أو بغير ذلك، الرشوة محرمة، الرسول لعن الراشي والمرتشي، فلا يجوز أن يعطى الرشوة حتى يحيف له الأمير أو القاضي أو الشاهد أو نحو ذلك، الرشوة حرام، وعاقبتها وخيمة؛ وهي تفضي إلى الظلم الناس والعدوان عليهم في حقوقهم، فلا تجوز أبداً، سواء قدم مالاً من النقود أو مالاً من الأرض أو حيوان أو طعام، لا فرق في أنواع الرشوة. نعم.
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #suap #syaikhbinbaz
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
⚠⛔❌📢 TIDAK BOLEH SEMBARANGAN MENJATUHKAN KEHORMATAN ORANG LAIN
✍🏼 Syaikh al-Allamah Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata,
حرمة المؤمن أعظم عند الله من حرمة الكعبة، حُرمة المؤمن ليست سهلة، لا نستهين ونستخف بأعراض الناس، إذا كان مبتدعًا ضالًّا أو كافرًا مشركًا فيه خطر على الناس بيِّن، هذا من الجهاد بشرط أن تخلص لله –تبارك وتعالى– لا لهواك، فإذا كان لهواك ولشفاء غليل حقدك، فهذا لا يصدر من قلب سليم.
"Kehormatan seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada kehormatan Ka'bah. Jadi, kehormatan seorang muslim bukan hal remeh. Kita tidak boleh merendahkan dan meremehkan kehormatan orang lain.
Kalau dia adalah ahli bid'ah yang sesat atau orang kafir musyrik yang membahayakan manusia, jelaskan keadaannya. Ini termasuk jihad, dengan syarat engkau ikhlas karena Allah Tabaraka wa Ta'ala, bukan karena hawa nafsumu. Jika hal itu dilakukan karena hawa nafsumu atau karena melampiaskan gejolak kedengkianmu, hal seperti ini tidak akan muncul dari hati yang bersih."
📚 Ashnaful Qulub, hlm. 14
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #kehormatan #syaikhrabialmadkhali
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
✍🏼 Syaikh al-Allamah Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata,
حرمة المؤمن أعظم عند الله من حرمة الكعبة، حُرمة المؤمن ليست سهلة، لا نستهين ونستخف بأعراض الناس، إذا كان مبتدعًا ضالًّا أو كافرًا مشركًا فيه خطر على الناس بيِّن، هذا من الجهاد بشرط أن تخلص لله –تبارك وتعالى– لا لهواك، فإذا كان لهواك ولشفاء غليل حقدك، فهذا لا يصدر من قلب سليم.
"Kehormatan seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada kehormatan Ka'bah. Jadi, kehormatan seorang muslim bukan hal remeh. Kita tidak boleh merendahkan dan meremehkan kehormatan orang lain.
Kalau dia adalah ahli bid'ah yang sesat atau orang kafir musyrik yang membahayakan manusia, jelaskan keadaannya. Ini termasuk jihad, dengan syarat engkau ikhlas karena Allah Tabaraka wa Ta'ala, bukan karena hawa nafsumu. Jika hal itu dilakukan karena hawa nafsumu atau karena melampiaskan gejolak kedengkianmu, hal seperti ini tidak akan muncul dari hati yang bersih."
📚 Ashnaful Qulub, hlm. 14
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #kehormatan #syaikhrabialmadkhali
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🌴🌷🌻 HUKUM SEORANG YANG MEMBENCI POLIGAMI
🌷حكم من أنكر تعدد الزوجات
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Di sana juga ada sebagian wanita yang lebih mengedepankan adat masyarakatnya di Eropa atau di sebagai negeri barat secara umum atau pada negeri-negeri non muslim. Mereka mengatakan dalam hal itu : Sesungguhnya poligami itu tidak boleh. Dan di sini misalnya secara hukum syariat, diperbolehkan poligami. Maka bagaimana hukum tuduhan seperti ini dalam Islam?
Jawaban :
Barangsiapa yang membenci poligami dan menganggap bahwasanya tidak berpoligami itu lebih afdhal, maka hukumnya kafir dan dia murtad dari Islam. Karena dia na’udzubillah mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang Allah syariatkan. Allah Taala berfirman :
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَٰلَهُمۡ
Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka. [QS. Muhammad 9]
Dan barangsiapa membenci apa yang Allah turunkan maka ia terhapus amalannya. Dan mereka yang membenci poligami dan melihat bahwasannya syariat telah berlaku zalim, atau menyatakan kalau hukum Allah dalam hal ini ada kekurangan, atau hukum Allah itu tidak baik, atau apa yang mereka lakukan di negeri nashara dari monogami itu lebih baik, Ini semua adalah bentuk kemurtadan dari Islam na'udzubillah.
Seperti orang yang mengatakan sesungguhnya kewajiban shalat itu tidak sesuai, kalau seandainya manusia dibiarkan tanpa shalat itu lebih baik, atau tanpa berpuasa itu lebih baik, atau tanpa membayar zakat. Barang siapa yang mengatakan demikian, maka dia telah kafir.
Barangsiapa yang mengatakan sesungguhnya tidak shalat itu itu lebih utama, tidak berpuasa itu lebih utama, tidak membayar zakat itu lebih utama, tidak menunaikan haji itu lebih utama maka dia kafir.
Demikian juga seorang yang mengatakan :
“Tidak mengapa berhukum dengan selain syariat, boleh.” Seandainya berkata : Hukum syariat itu lebih afdhal. Akan tetapi jika dia berkata, berhukum dengan selain apa yg Allah turunkan itu boleh atau baik. Semua ini adalah kemurtadan keluar dari Islam. Na’udzu billah.
Kesimpulannya :
▫️ Barangsiapa yang membenci apa yang Allah turunkan dan apa yang Allah syariatkan, maka dia telah murtad.
▫️ Demikian juga barangsiapa yang menyukai dan ridha dengan apa yang Allah haramkan, dan dia mengatakan : Sesungguhnya itu adalah baik, itu adalah hal yg pantas, seperti berzina dan mencuri maka dia kafir juga. Na'am, kita memohon kepada Allah keselamatan.
https://binbaz.org.sa
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #poligami #syaikhbinbaz
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🌷حكم من أنكر تعدد الزوجات
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Di sana juga ada sebagian wanita yang lebih mengedepankan adat masyarakatnya di Eropa atau di sebagai negeri barat secara umum atau pada negeri-negeri non muslim. Mereka mengatakan dalam hal itu : Sesungguhnya poligami itu tidak boleh. Dan di sini misalnya secara hukum syariat, diperbolehkan poligami. Maka bagaimana hukum tuduhan seperti ini dalam Islam?
Jawaban :
Barangsiapa yang membenci poligami dan menganggap bahwasanya tidak berpoligami itu lebih afdhal, maka hukumnya kafir dan dia murtad dari Islam. Karena dia na’udzubillah mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang Allah syariatkan. Allah Taala berfirman :
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَٰلَهُمۡ
Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka. [QS. Muhammad 9]
Dan barangsiapa membenci apa yang Allah turunkan maka ia terhapus amalannya. Dan mereka yang membenci poligami dan melihat bahwasannya syariat telah berlaku zalim, atau menyatakan kalau hukum Allah dalam hal ini ada kekurangan, atau hukum Allah itu tidak baik, atau apa yang mereka lakukan di negeri nashara dari monogami itu lebih baik, Ini semua adalah bentuk kemurtadan dari Islam na'udzubillah.
Seperti orang yang mengatakan sesungguhnya kewajiban shalat itu tidak sesuai, kalau seandainya manusia dibiarkan tanpa shalat itu lebih baik, atau tanpa berpuasa itu lebih baik, atau tanpa membayar zakat. Barang siapa yang mengatakan demikian, maka dia telah kafir.
Barangsiapa yang mengatakan sesungguhnya tidak shalat itu itu lebih utama, tidak berpuasa itu lebih utama, tidak membayar zakat itu lebih utama, tidak menunaikan haji itu lebih utama maka dia kafir.
Demikian juga seorang yang mengatakan :
“Tidak mengapa berhukum dengan selain syariat, boleh.” Seandainya berkata : Hukum syariat itu lebih afdhal. Akan tetapi jika dia berkata, berhukum dengan selain apa yg Allah turunkan itu boleh atau baik. Semua ini adalah kemurtadan keluar dari Islam. Na’udzu billah.
Kesimpulannya :
▫️ Barangsiapa yang membenci apa yang Allah turunkan dan apa yang Allah syariatkan, maka dia telah murtad.
▫️ Demikian juga barangsiapa yang menyukai dan ridha dengan apa yang Allah haramkan, dan dia mengatakan : Sesungguhnya itu adalah baik, itu adalah hal yg pantas, seperti berzina dan mencuri maka dia kafir juga. Na'am, kita memohon kepada Allah keselamatan.
https://binbaz.org.sa
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fatwa #poligami #syaikhbinbaz
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
binbaz.org.sa
الصفحة الرئيسية
الموقع الرسمي للشيخ ابن باز رحمه الله
📚 SEBAB HILANGNYA AGAMA
📝 Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
“Janganlah kalian taklid kepada siapa pun dalam perkara agama hingga apabila ia beriman, (kamu) ikut beriman. Apabila ia kafir, (kamu) ikut pula kafir. Jika kamu ingin berteladan, ambillah contoh orang-orang yang telah mati karena yang masih hidup tidak aman dari fitnah.”
📝 Abdullah bin ad-Dailami rahimahullah berkata,
“Sebab pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya As-Sunnah (ajaran Nabi). Agama ini akan hilang sunnah demi sunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas.”
📝 Abdullah bin ‘Athiyah rahimahullah berkata,
“Tidaklah suatu kaum berbuat bid’ah dalam agama kecuali Allah akan mencabut dari mereka satu sunnah yang semisalnya. Sunnah itu tidak akan kembali kepada mereka sampai hari kiamat.”
📝 Az-Zuhri rahimahullah berkata,
“Ulama kami yang terdahulu selalu mengingatkan bahwa berpegang teguh dengan As-Sunnah adalah keselamatan. Ilmu akan dicabut dengan segera. Tegaknya ilmu adalah kekokohan agama dan dunia. Adapun hilangnya ilmu maka hilang pula semuanya.”
📖 Diambil dari kitab Lammud Durril Mantsur Minal Qaulil Ma`tsur
🌏 https://asysyariah.com/sebab-hilangnya-agama/
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #agama #asysyariah
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📝 Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
“Janganlah kalian taklid kepada siapa pun dalam perkara agama hingga apabila ia beriman, (kamu) ikut beriman. Apabila ia kafir, (kamu) ikut pula kafir. Jika kamu ingin berteladan, ambillah contoh orang-orang yang telah mati karena yang masih hidup tidak aman dari fitnah.”
📝 Abdullah bin ad-Dailami rahimahullah berkata,
“Sebab pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya As-Sunnah (ajaran Nabi). Agama ini akan hilang sunnah demi sunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas.”
📝 Abdullah bin ‘Athiyah rahimahullah berkata,
“Tidaklah suatu kaum berbuat bid’ah dalam agama kecuali Allah akan mencabut dari mereka satu sunnah yang semisalnya. Sunnah itu tidak akan kembali kepada mereka sampai hari kiamat.”
📝 Az-Zuhri rahimahullah berkata,
“Ulama kami yang terdahulu selalu mengingatkan bahwa berpegang teguh dengan As-Sunnah adalah keselamatan. Ilmu akan dicabut dengan segera. Tegaknya ilmu adalah kekokohan agama dan dunia. Adapun hilangnya ilmu maka hilang pula semuanya.”
📖 Diambil dari kitab Lammud Durril Mantsur Minal Qaulil Ma`tsur
🌏 https://asysyariah.com/sebab-hilangnya-agama/
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #agama #asysyariah
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim