Tauhid Corner
563 subscribers
90 photos
38 videos
6 files
770 links
Catatan Teologi Islam Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah

https://linktr.ee/tauhidcorner
Download Telegram
*(Lima);* Hadits al-Jariyah adalah hadits Mudltharib pada sanad dan matn-nya. Yaitu hadits yang diriwayatkan dengan matn (redaksi) dan atau dengan sanad yang berbeda-beda, saling bertentangan; sehingga tidak dapat disatukan satu dengan lainnya dalam pemahamannya. Hadits Mudltharib adalah termasuk hadits dla’if. Walaupun hadits al-Jariyah ini disahihkan oleh adz-Dzahabi; tetapi itu tidak berpengaruh apapun terhadap keadaannya tetap sebagai hadits Mudltharib. Untuk paham lebih detail betapa hadits ini Mudltharib; silahkan anda periksa al-‘Uluww karya adz-Dzahabi , kitab-kitab Syarh al-Muwatha’, dan kitab Tauhid karya Ibnu Khuzaimah.

*(Enam):* Bahwa penggunaan kata “Aina” dalam bahasa Arab tidak hanya berlaku untuk menetapkan tempat saja. Tetapi biasa pula dipergunakan untuk menetapkan derajat dan kedudukan. Sebagaimana demikian dinyatakan oleh para ahli bahasa seperti Abu Bakr ibn al-Arabi, dan lainnya. Maka makna “Aina Allah”? adalah “Bagaimana derajat / kedudukan Allah menurutmu?” (Ma hiya makanah Allah ‘idaki?). Lalu makna jawaban si budak: “Fis-sama’” adalah “Dalam derajat / kedudukan yang sangat tinngi” (Fi ghayah min ‘ulww asy-sya’ni).

*(Tujuh):* Jika hendak mengambil hadits al-Jariyah riwayat Imam Muslim maka wajib menyelaraskan pemahamannya dengan riwayat hadits Mutawatir yang menyebutkan bahwa sah-nya imam seseorang adalah hanya dengan apa bila ia mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karena itu dalam memahami hadits al-Jariyah riwayat Imam Muslim di atas wajib dengan takwil (lihat nomor 6).

*(Delapan):* Seluruh ulama sepakat bahwa Allah tidak diliputi oleh langit, oleh bumi, tidak terikat oleh ruang dan waktu. Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah. Adapun perkataan budak perempuan tersebut “Fis-sama” adalah untuk tujuan mengagungkan Allah dan mengungkapkan ketinggian kedudukan dan derajat-Nya sesuai pemahamannya sendiri.

*﴾ 3 ﴿ (Hadits Riwayat al-Bukhari Dari Atha’ ibn Yasar Dari Mu’awiyah ibn al-Hakam)*

Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits Atha’ ibn Yasar dari Mu’awiyah ibn al-Hakam ini dalam kitab Khalq Af’al al-‘Ibad. Tidak diriwayatkan dalam kitab Shahih-nya. Sebagaimana al-Imam Muslim, al-Imam al-Bukhari-pun meletakan hadits ini dalam bahasan keharaman berbicara kepada sesama manusia dalam shalat.
Riwayat al-Bukhari dalam Khalq Af’al al-‘Ibad adalah sebagai berikut:

حدثنا عبد الله بن محمد الجعفي، حدثنا أبو حفص التنسي، حدثنا الأوزاعي، حدثنا يحيى بن أبي كثير، حدثني هلال بن ميمونة، حدثني عطاء بن يسار، حدثني معاوية بن الحكم رضي الله عنه قال؛ قلت: يا رسول الله إنا كنا حديث عهد بجاهلية فجاء الله بالإسلام، وبينا أنا مع النبي صلى الله عليه وسلم دعاني وقال؛ صلاتنا هذه لا يصلح فيها شيء من كلام الناس وإنما هي التسبيح والتكبير وقراءة القرءان.

[Maknanya]: “Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah ibn Muhammad al-Ju’fi; Telah mengkabarkan kepada kami Abu Hafsh at-Tunsi; Telah mengkhabarkan kepada kami al-Awza’i; Telah mengkhabarkan kepada kami Yahya ibn Abi Katsir; Telah mengkhabarkan kepadaku Hilal ibn Abi Maymunah; Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Atha ibn Yasar; Telah mengkhabarkan kepadaku Mu’awiyah ibn al-Hakam, --semoga ridla Allah tercurah baginya--, berkata: “Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami orang-orang yang dekat dengan masa jahiliyah. Maka Allah mendatangkan Islam. Dan ketika aku bersama Rasulullah, beliau memanggilkku, berkata: “Shalat kita ini tidak dibenarkan di dalamnya berbicara suatu apapun kepada manusia, kecuali shalat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an” (20).

Dalam riwayat al-Bukhari ini, --terkait hadits tasymit al-athis, dari riwayat Atha’ ibn Yasar dari Mu’awiyah ibn al-Hakam-- tidak ada penyebutan tentang budak perempuan (al-Jariyah) yang bertanya “Aina Allah?” kepada Rasulullah. Berbeda dengan riwayat Muslim yang menetapkan keberadaannya. Ini salah satu tanda bahwa hadits al-Jariyah ini mudltharib, yang karena itu al-Bukhari tidak meletakannya dalam kitab Shahih.
*﴾ 4 ﴿ (Penjelasan al-Bayhaqi Dalam Kitab al-Asma’ Wa ash-Shifat)*

Dalam kitab al-Asma’ wa ash-Shifat, al-Hafizh al-Bayhaqi meriwayatkan hadits al-Jariyah dengan dua jalur yang berbeda. Setelah mengutip dua jalur hadits al-Jariyah tersebut al-Hafizh al-Bayhaqi memberikan isyarat bahwa hadits tersebut Mudltharib. Al-Bayhaqi menuliskan:

وأظنه إنما تركها من الحديث لاختلاف الرواة في لفظه، وقد ذكرت في كتاب الظهار من السنن مخالفة من خالف معاوية بن الحكم في لفظ الحديث. اهـ

[Maknanya]: “... dan aku kira mengapa ia (Muslim) meninggalkan hadits al-Jariyah tersebut, (--tidak dikutip redaksinya secara lengkap--) karena adanya perbadaan para perawinya dalam redaksi hadits itu. Dan telah aku sebutkan dalam Kitab azh-Zhihar dari kitab as-Sunan al-Kubra perbedaan yang menyalahi redaksi hadits riwayat Mu’awiyah ibn al-Hakam” (21).

Al-‘Allamah al-Muhaddits Syekh Muhammad Zahid al-Kawtsari dalam ta’liq-nya terhadap kitab al-Asma wa ash-Shifat karya al-Bayhaqi di atas menuliskan:

وقد أشار المصنف إلى اضطراب الحديث بقوله (وقد ذكرت في كتاب الظهار مخالفة من خالف معاوية بن الحكم في لفظ الحديث)، وقد ذكر في السنن الكبرى اختلاف الرواة في لفظ الحديث مع أسانيد كل لفظ من ألفاظهم. اهـ

[Maknanya]: “Dan telah memberikan isyarat oleh penyusun kitab (yaitu al-Bayhaqi) bahwa hadits tersebut (hadits al-Jariyah) adalah hadits mudltharib, dengan paerkataannya: “Dan telah aku sebutkan dalam Kitab azh-Zhihar dari kitab as-Sunan al-Kubra perbedaan yang menyalahi redaksi hadits riwayat Mu’awiyah ibn al-Hakam”. Dan telah menyebutkan (oleh al-Bayhaqi) dalam as-Sunan al-Kubra perbedaan para perawi hadits al-Jariyah dengan sanad-sanad setiap redaksi dari seluruh redaksi hadits yang ada.

Perhatikan dengan teliti tulisan al-Bayhaqi; “Dan telah aku sebutkan dalam Kitab azh-Zhihar dari kitab as-Sunan al-Kubra perbedaan yang menyalahi redaksi hadits riwayat Mu’awiyah ibn al-Hakam”; ini adalah isyarat kepada bahwa hadits al-Jariyah riwayat Mu’awiyah ibn al-Hakam adalah mudltharib, sebagaimana dinyatakan oleh al-Kawtsari di atas.

*﴾ 5 ﴿ (Riwayat al-Bayhaqi Dalam Kitab as-Sunan al-Kubra)*

Dalam catatan di atas telah kita kutip perkataan al-Bayhaqi yang menyebutkan bahwa dalam kitab as-Sunan al-Kubra beliau telah meriwayatkan berbagai riwayat hadits al-Jariyah yang saling bertentangan satu dengan lainnya, baik dalam sanad-nya maupun matn-nya (redaksi). Sehingga perbedaan-perbedaan yang saling bertentangan tersebut menjadikan hadits al-Jariyah sebagai hadits mudltharib; yang merupakan salah satu varian hadits dla’if.
Berikut ini adalah kesimpulan riwayat-riwayat dalam as-Sunan al-Kubra tersebut (22)

*(Riwayat pertama):* Di akhir hadits tidak ada penyebutan redaksi “Fa innaha mu’minah” (Sesungguhnya budak perempuan tersebut seorang yang beriman) (23)

*(Riwayat ke dua):* Di akhir hadits terdapat penyebutan redaksi “Fa innaha mu’minah”. Yaitu riwayat Yahya ibn Yahya dari Malik ibn Anas (24)

*(Riwayat ke tiga):* Dengan redaksi “Aina Allah?”. Lalu si budak berisyarat dengan jari tangannya ke langit. Kemudian Rasulullah bertanya lagi kepadanya: “Man Ana? (siapa aku?)”; maka si budak berisyarat kepada Rasulullah dan ke langit. Maksud budak tersebut adalah: “Engkau Rasulullah”. Dalam riwayat ke tiga ini disebutkan bahwa budak tersebut adalah seorang yang bisu (25)

Riwayat ke empat: Dengan redaksi “Man Rabbuki?” (siapa Tuhanmu?). Lalu si budak menjawab: “Allah Rabbi” (Allah Tuhanku). Kemudian Rasulullah bertanya: “Ma Dinuki?” (Apa agamamu?). Si budak menjawab: “Islam”. Rasulullah bertanya kembali: “Fa-man ana?” (Maka siapakah aku?). Si budak menjawab: “Anta Rasulullah” (Engkau Rasulullah) (26)

(Riwayat ke lima): Dengan redaksi: “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Maka Apa bila mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan mereka beriman denganku (sebagai Rasul-Nya) maka mereka terpelihara dariku akan darah mereka...” (27)
*(Riwayat ke enam):* Dengan redaksi: “A-tasyhadin an la ilahah Illallah?” (Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?”. “Qalat: Na’am” (Si budak menjawab: “Iya”). Rasulullah bertanya: “A-tasyhadina anni Rasulullah?” (Apakah engkau bersaksi bahwa aku Rasul Allah?). “Qalat: Na’am” (Si budak menjawab: “Iya”). Rasulullah bertanya: “A-tuqinina bi al-ba’tsi ba’da al-mut?” (Apakah meyakini engkau dengan adanya peristiwa kebangkitan setelah kematian?). “Qalat: Na’am” (Si budak menjawab: “Iya”) (28)

(Riwayat ke tujuh): Dengan sanad-nya dari asy-Syuraid ibn Suwaid ats-Tsaqafi, --bukan dari Mu’awiyah ibn al-Hakam--. Dengan redaksi pertanyaan Rasulullah kepada budak tersebut: “Man Rabbuki?” (Siapa Tuhanmu?)(29)

*﴾ 6 ﴿ (Riwayat ad-Darimi Dalam Kitab as-Sunan)*

Dalam riwayat ad-Darimi dalam kitab Sunan dengan redaksi pertanyaan Rasulullah kepada budak perempuan tersebut: “A-tasyhadin an la ilahah Illallah?” (Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?”. “Qalat: Na’am” (Si budak menjawab: “Iya”). Lalu Rasulullah memerintah pemiliknya untuk memerdekakannya, karena budak tersebut seorang yang beriman (30)

Bersambung...

*Kholil Abou Fateh*
_al-Asy'ari asy-Syafi'i ar-Rifa'i al-Qadiri_

Catatan kaki:
(20) Khalq Af’al al-‘Ibad, h. 58. Lihat lampiran
(21) al-Asma’ wa ash-Shifat, h. 422. Lihat lampiran
(22) Lihat lampiran as-Sunan al-Kubra, h. 387
(23) As-Sunan al-Kubra, bab ‘Itq al-mu’minah fi azh-Zhihar, j. 7, h. 387 (Bab memerdekakan seorang budak perempuan dalam zhihar)
(24) As-Sunan al-Kubra, bab ‘Itq al-mu’minah fi azh-Zhihar, j. 7, h. 387
(25) As-Sunan al-Kubra, Bab I’taq al-Kharsa’ Idza Asyarat Bi al-Iman Wa shallat, j. 7, h. 388 (Bab memerdekan seorang budak perempuan bisu jika ia berisyarat dengan iman dan ia shalat)
(26) As-Sunan al-Kubra, Bab I’taq al-Kharsa’ Idza Asyarat Bi al-Iman Wa shallat, j. 7, h. 388
(27) As-Sunan al-Kubra, Bab Washf al-Islam, j. 7, h. 388 (Bab mensifati keislaman seseorang). Hadits ini sejalan dengan hadits mutawatir; yang menetapkan bahwa seseorang dihukumi sebagai Muslim apa bila ia mengucapkan dua kalimat syahadat)
(28) As-Sunan al-Kubra, Bab Washf al-Islam, j. 7, h. 388 (Bab mensifati keislaman seseorang). Inilah redaksi hadits al-Jariyah yang sesuai dengan dasar-dasar akidah, dan sejalan dengan hadits mutawatir sebelumnya; di mana seseorang dihukumi muslim ketika dia bersaksi dengan dua kalimat syahadat. Redaksi hadits seperti ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad.
(29) As-Sunan al-Kubra, Bab Washf al-Islam, j. 7, h. 388
(30) Sunan ad-Darimi, j. 2, h. 187. Lihat lampiran.
____
IG | FB | TG | TT *@tauhidcorner*
*Wadidaw!*

*Wa* ktunya *D* ars Aq *id* atul *Aw* am

*Talaqqi Kitab Bersanad Ghayah al-Maram Fi Hal Manzhumah Aqidah al-Awam | Bersama Dr. K.H. Kholilurrohman, MA*

*Update:*
Eps. 5: https://youtu.be/mN0a87EZtu0

Setiap Sabtu Setelah Shalat Maghrib Berjama’ah
Masjid Al-Madinah CBD Ciledug – Kota Tangerang

*Kitab (Pdf/Cetak) chat >>> wa.me/6287878023938*


*Playlist:*
Eps. 1: https://youtu.be/_Vj4lbdafu8
Eps. 2: https://youtu.be/H3b5BFokT18
Eps. 3: https://youtu.be/nolqE13yW2Q
Eps. 4: https://youtu.be/3P3PtOkUyD4
Eps. 5: https://youtu.be/mN0a87EZtu0

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
*Wadidaw!*

*Wa* ktunya *D* ars Aq *id* atul *Aw* am

*Talaqqi Kitab Bersanad Ghayah al-Maram Fi Hal Manzhumah Aqidah al-Awam | Bersama Dr. K.H. Kholilurrohman, MA*

*Update:*
Eps. 6: https://youtu.be/2C_50ahqmm8

Setiap Sabtu Setelah Shalat Maghrib Berjama’ah
Masjid Al-Madinah CBD Ciledug – Kota Tangerang

*Kitab (Pdf/Cetak) chat >>> wa.me/6287878023938*


*Playlist:*
Eps. 1: https://youtu.be/_Vj4lbdafu8
Eps. 2: https://youtu.be/H3b5BFokT18
Eps. 3: https://youtu.be/nolqE13yW2Q
Eps. 4: https://youtu.be/3P3PtOkUyD4
Eps. 5: https://youtu.be/mN0a87EZtu0
Eps. 6: https://youtu.be/2C_50ahqmm8

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
*Wadidaw!*

*Wa* ktunya *D* ars Aq *id* atul *Aw* am

*Talaqqi Kitab Bersanad Ghayah al-Maram Fi Hal Manzhumah Aqidah al-Awam | Bersama Dr. K.H. Kholilurrohman, MA*

*Update:*
Eps. 7: https://youtu.be/szsGvSwI6jw

Setiap Sabtu Setelah Shalat Maghrib Berjama’ah
Masjid Al-Madinah CBD Ciledug – Kota Tangerang

*Kitab (Pdf/Cetak) chat >>> wa.me/6287878023938*


*Playlist:*
Eps. 1: https://youtu.be/_Vj4lbdafu8
Eps. 2: https://youtu.be/H3b5BFokT18
Eps. 3: https://youtu.be/nolqE13yW2Q
Eps. 4: https://youtu.be/3P3PtOkUyD4
Eps. 5: https://youtu.be/mN0a87EZtu0
Eps. 6: https://youtu.be/2C_50ahqmm8
Eps. 7: https://youtu.be/szsGvSwI6jw

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
🌼 *Salah satu akar terorisme; karena salah paham terhadap kandungan QS. al-Ma'idah: 44. Waspada, jangan sampai anda terjebak...!!!* 🌼
Oleh : Ustadz Kholil Abou Fateh

Simak video kajian berikut >>> https://www.youtube.com/watch?v=bbyPaSvnL_w

Firman Allah yang dimaksud adalah:

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون (المائدة: 44)

Para ulama kita menyatakan bahwa ayat di atas tidak boleh dimaknai secara harfiyah. Sebab mengambil faham harfiyah; dengan memaknai makna zhairnya akan menghasilkan bumerang. Artinya, klaim "kafir" secara mutlak terhadap orang yang tidak memakai hukum Allah akan kembali kepada dirinya sendiri. Artinya sadar atau tidak sadar ia akan mengkafirkan dirinya sendiri, karena seorang muslim siapapun dia, [kecuali para Nabi dalam masalah ajaran agama], akan jatuh dalam dosa dan maksiat. Artinya, ketika orang muslim tersebut melakukan dosa dan maksiat berarti ia sedang tidak melaksanakan hukum Allah. Lalu, apakah hanya karena dosa dan maksiat, bahkan bila dosa tersebut dalam kategori dosa kecil sekalipun, ia dihukumi sebagai orang kafir?! Bila demikian berarti semenjak dimulainya sejarah kehidupan manusia tidak ada seorangpun yang beragama Islam, sebab siapapun manusianya pasti berbuat dosa dan maksiat. Karenanya, firman Allah di atas tidak boleh dipahami secara harfiyah "Barang siapa tidak memakai hukum Allah maka ia adalah orang kafir", pemahaman harfiyah semacam ini salah dan menyesatkan.

Al-Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya dalam penjelasan ayat ini menyatakan bahwa ayat ini mengandung takwil sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan sahabat al-Bara’ ibn Azib. Al-Qurthubi menuliskan sebagai berikut:

“Seluruh ayat ini turun di kalangan orang-orang kafir (Yahudi). Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Shahih Muslim dari hadits sahabat al-Bara’ ibn Azib. Adapun seorang muslim, walaupun ia melakukan dosa besar [selama ia tidak menghalalkannya], maka ia tetap dihukumi sebagai orang Islam, tidak menjadi kafir. Kemudian menurut satu pendapat lainnya; bahwa dalam ayat di atas terdapat makna tersembunyi (izhmar), yang dimaksud ialah: ”Barang siapa tidak memakai hukum Allah, karena menolak al-Qur’an dan mengingkarinya, maka ia digolongkan sebagai orang-orang kafir”. Sebagaimana hal ini telah dinyatakan dari Rasullah oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan Mujahid. Inilah yang dimaksud dengan ayat tersebut” [al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, j. 6, h. 190]

Selain penafsiran sahabat Abdullah ibn Abbas dan al-Bara’ ibn Azib di atas, terdapat banyak penafsiran serupa dari para sahabat lainnya. Di antaranya penafsiran Abdullah ibn Mas’ud dan al-Hasan yang menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi orang-orang Islam, orang-orang Yahudi maupun orang-orang kafir, dalam pengertian bahwa siapapun yang tidak memakai hukum Allah dengan menyakini bahwa perbuatan tersebut adalah sesuatu yang halal maka ia telah menjadi kafir. Adapun seorang muslim yang berbuat dosa atau tidak memakai hukum Allah dengan tetap menyakini bahwa hal tersebut suatu dosa yang haram dikerjakan maka ia digolongkan sebagai muslim fasik. Dan seorang muslim fasik semacam ini berada di bawah kehendak Allah; antara diampuni atau tidak.

Pendapat lainnya dari al-Imam al-Sya’bi menyebutkan bahwa ayat ini khusus tentang orang-orang Yahudi. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Nahhas. Alasan pendapat ini ialah; Bahwa pada permulaan ayat ini yang dibicarakan adalah orang-orang Yahudi, yaitu pada firman Allah; “Lilladzina Hadu…”. Dengan demikian maka dlamir [kata ganti] yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi, bukan orang-orang Islam.

Bahwa pada ayat sesudah ayat ini, yaitu pada ayat 45, adalah firman Allah; “Wa Katabna ‘Alaihim…”. Ayat 45 ini telah disepakati oleh para ahli tafsir, bahwa dlamir yang ada di dalamnya yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. Dengan demikian jelas antara ayat 44 dan 45 memiliki korelasi kuat bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi [sebagaimana hal ini dapat dipahami dengan ’Ilm Munasabat al-Ayat].
Kemudian diriwayatkan bahwa sahabat Hudzifah ibn al-Yaman suatu ketika ditanya tentang ayat 44 ini; “Apakah yang dimaksud oleh ayat ini adalah Bani Isra’il?” sahabat Hudzaifah menjawab menjawab; “Benar, ayat itu tentang Bani Isra’il”. Sementara menurut al-Imam Thawus [murid Abdullah ibn Abbas] bahwa yang dimaksud “kufur” dalam ayat 44 ini bukan pengertian kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam, tetapi yang dimaksud “kufur” disini adalah dosa besar. Tentu berbeda, masih menurut Imam Thawus, dengan apa bila seseorang membuat hukum dari dirinya sendiri kemudian ia meyakini bahwa hukumnya tersebut adalah hukum Allah [atau lebih baik dari hukum Allah], maka orang semacam ini telah jatuh dalam kufur; yang telah benar-benar mengeluarkannya dari Islam.

Al-Imam Abu Nashr al-Qusyairi, [dan Jumhur Ulama] berkata bahwa pendapat yang menyatakan orang yang tidak memakai hukum Allah maka ia telah menjadi kafir adalah pendapat kaum Khawarij. [Kelompok Khawarij terbagi kepada beberapa sub sekte. Salah satunya sekte bernama al-Baihasiyyah. Kelompok ini mengatakan bahwa siapa saja yang tidak memakai hukum Allah, walaupun dalam masalah kecil, maka ia telah menjadi kafir; keluar dari Islam].

Dalam kitab al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, al-Imam al-Hakim meriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Abbas dalam mengomentari tiga ayat dari surat al-Ma’idah (ayat 44, 45 dan 46) di atas, bahwa Abdullah ibn Abbas berkata:

“Yang dimaksud kufur dalam ayat tersebut bukan seperti yang dipahami oleh mereka [kaum Khawarij], bukan kufur dalam pengertian keluar dari Islam. Tetapi firman Allah: “Fa Ula-ika Hum al-Kafirun” adalah dalam pengertian bahwa hal tersebut [tidak memakai hukum Allah] adalah merupakan dosa besar”.

Artinya, bahwa dosa besar tersebut seperti dosa kufur dalam keburukan dan kekejiannya, namun demikian bukan berarti benar-benar dalam makna kufur keluar dari Islam. Pemahaman semacam ini seperti sebuah hadits dari Rasulullah, bahwa ia bersabda:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه أحمد)
(Mencaci-maki muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya/memeranginya adalah perbuatan “kufur”). HR. Ahmad.

“Kufur” yang dimaksud dalam hadits ini bukan pengertian keluar dari Islam. Bukan artinya; bila dua orang muslim saling bunuh, maka yang membunuhnya menjadi kafir. Bukankah ”hukum bunuh” itu sendiri salah satu yang disyari’atkan oleh Allah, misalkan terhadap para pelaku zina muhsan [yang telah memliki pasangan], hukum qishas; bunuh dengan bunuh, memerangi kaum bughat [orang-orang Islam yang memberontak], dan lain-lain. Apakah kemudian mereka yang memberlakukan hukum bunuh tersebut telah menjadi kafir??!! Tentu tidak, karena nyatanya jelas mereka sedang memberlakukan hukum Allah. Oleh karenanya peperangan sesama orang Islam sudah terjadi dari semenjak masa sahabat dahulu [lihat misalkan antara kelompok sahabat Ali ibn Abi Thalib, sebagai khalifah yang sah saat itu, dengan kelompok Mu’awiyah], dan kejadian semacam ini terus berlanjut hingga sekarang. Apakah kemudian orang-orang mukmin yang berperang atau saling bunuh sesama mereka tersebut menjadi kafir; keluar dari Islam??! Siapa yang berani mengkafirkan sahabat Ali ibn Abi Thalib, Ammar ibn Yasir, az-Zubair ibn al-Awwam, Thalhah ibn Ubadillah, Siti Aisyah [yang notabene Istri Rasulullah], dan para sahabat lainnya yang terlibat dalam perang tersebut??!! Orang yang berani mengkafirkan mereka maka dia sendiri yang kafir. Kemudian dari pada itu, dalam al-Qur’an Allah berfirman:

وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا (الحجرات: 9)

Dalam ayat ini dengan sangat jelas disebutkan:

“Apa bila ada dua kelompok mukmin saling membunuh....”,

artinya sangat jelas bahwa Allah tetap menyebut dua kelompok mukmin yang saling membunuh tersebut sebagai orang-orang mukmin; bukan orang kafir.

Yang ironis adalah ayat 44 QS. Al-Ma’idah ini oleh beberapa komunitas yang mengaku gerakan keislaman seringkali dipakai untuk mengklaim kafir terhadap orang-orang yang tidak memakai hukum Allah, termasuk klaim kafir terhadap orang yang hidup dalam suatu negara yang tidak memakai hukum Islam.
Bahkan mereka juga mengklaim bahwa negara tersebut sebagai Dar Harb atau Dar al Kufr. Klaim ini termasuk di antaranya mereka sematkan kepada negara Indonesia. pertanyaannya; negara manakah yang secara murni memberlakukan hukum Islam??
Sayyid Quthub dalam karyanya “Fi Zhilal al-Qur’an” menyatakan bahwa masa sekarang tidak ada lagi orang Islam yang hidup di dunia ini, karena tidak ada satupun negara yang memakai hukum Allah. Menurutnya suatu negara yang tidak memakai hukum Allah waluapun dalam masalah sepele maka pemerintahan negara tersebut dan rakyat yang ada di dalamnya adalah orang-orang kafir. Kondisi semacam ini menurutnya tak ubah seperti kehidupan masa jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam. Pernyataan Sayyid Quthub ini banyak terulang dalam karyanya; Fi Zhilal al-Qur’an. Lihat misalkan j. 2, h. 590, dan h. 898/ j. 2, Juz 6, h. 898/ j. 2, h. 1057/ j. 2, h. 1077/ j. 2, h. 841/ j. 2, h. 972/ j. 2, h. 1018/ j. 4, h. 1945 dan dalam beberapa tempat lainnya. Juga ia sebutkan dalam karyanya yang lain, seperti Ma’alim Fi al-Thariq, h. 5-6/ h. 17-18

Terakhir, saya kutip tulisan A. Maftuh Abegebriel yang menyimpulkan bahwa kekeliruan dalam memahami QS. al-Ma'idah: 44 tersebut adalah salah satu akar teologis dan politis dari berkembangnya gerakan radikal di beberapa negara timur tengah, seperti gerakan Ikhwan al-Muslimin pasca kepempinan dan wafatnya Syaikh Hasan al-Banna (Rahimahullah). Padahal di negara Mesir, yang merupakan basis awal gerakan al-Ikhwan al-Muslimun, belakangan menolak keras kelompok yang dianggap ekstrim ini bahkan memejarakan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Faham Sayyid Quthub di atas seringkali dijadikan “ajaran dasar” oleh banyak gerakan, seperti Syabab Muhammad, Jama’ah al-Takfir Wa al-Hijrah, Jama’ah al-Jihad, al-Jama’ah al-Islamiyyah dan banyak lainnya. Muara semua gerakan tersebut adalah menggulingkan kekuasan setempat dan mengklaim mereka sebagai orang-orang kafir dengan alasan tidak memakai hukum Islam. [Lebih luas tentang ini baca di antaranya; A. Maftuh Abegebriel, Fundamentalisme Islam; Akar teologis dan politis (Negara Tuhan; The Thematic Incyclopaedia), h. 459-555]. Karenanya oleh beberapa kalangan, Sayyid Quthub dianggap sebagai orang yang menghidupkan kembali faham sekte al-Baihasiyyah di atas.

Sekali lagi, anda jangan memahami ayat di atas secara harfiyah. karena bila anda memahami secara harfiyah maka berarti sama saja anda menanamkan "akar terorisme" pada diri anda...!!! Hati-hati...!!!


🎦📡 Abou Fateh YouTube Channel Kajian Tauhid Dan Fiqh Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah | Dr. H. Kholilurrohman, MA | www.youtube.com/ustadzkholilaboufateh

📱 *Fb Page | Ig : @tauhidcorner

ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH

APAPUN YANG TERLINTAS DALAM BENAKMU TENTANG ALLAH, MAKA ALLAH TIDAK SEDEMIKIAN ITU
*Wadidaw!*

*WAktunya Dars Aqidatul 'AWam*

*Talaqqi Kitab Bersanad Ghayah al-Maram Fi Hal Manzhumah Aqidah al-Awam | Bersama Dr. K.H. Kholilurrohman, MA*

*Update:*
Eps. 8: https://youtu.be/VApz-_ihcBE

Setiap Sabtu Setelah Shalat Maghrib Berjama’ah
Masjid Al-Madinah CBD Ciledug – Kota Tangerang

*Kitab (Pdf/Cetak) chat >>> wa.me/6287878023938*


*Playlist:*
Eps. 1: https://youtu.be/_Vj4lbdafu8
Eps. 2: https://youtu.be/H3b5BFokT18
Eps. 3: https://youtu.be/nolqE13yW2Q
Eps. 4: https://youtu.be/3P3PtOkUyD4
Eps. 5: https://youtu.be/mN0a87EZtu0
Eps. 6: https://youtu.be/2C_50ahqmm8
Eps. 7: https://youtu.be/szsGvSwI6j
Eps. 8: https://youtu.be/VApz-_ihcBE

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
Kesempatan Emas. Jangan Dilewatkan.

*PENGAJIAN TALAQQI SAMA'AN*

Kitab;
١. تهذيب كتاب الاعتماد في الاعتقاد لأبي المحاسن القاوقجي (طبعة دار المشاريع)

٢. مختصر صحيح البخاري المسمى التجريد الصريح لأحاديث الجامع الصحيح للمحدث أبي العباس الشرجي الزبيدي

٣. مشكاة المصابيح للحافظ التبريزي

Bersama Para Ulama Hadits Daratan Syam

Setiap hari ahad. Waktu; Mekah 8.30 Pagi / Lebanon 8.30 Pagi / Jakarta 12.30 Zhuhur / Malaysia 12.30 Zhuhur / Sydney 3.30 Ashr

*Peserta Diberi Ijazah Sanad*

رابط درس يوم الأحد
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/88191921421?pwd=eTlRS2dIQ09LTC92VEltZ285SG1ZZz09

Meeting ID: 881 9192 1421
Passcode: 395563
*"Hidupku Kebaikan Untuk Kalian dan Wafatku Kebaikan Untuk Kalian"*

Semasa hidup Rasulullah bermanfaat bagi kita umatnya, begitu juga masa setelah wafatnya Rasulullah masih memberikan sebab manfaat bagi kita. Begitu juga berlaku bagi para Nabi Allah lainnya dan juga bagi para wali Allah, masih memberikan sebab manfaat bagi kita yang masih hidup.

Simak penjelasan singkatnya.

https://youtu.be/-7_2QPCg3Bk

________
*Tauhid Corner*
Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah

*FB | IG | TEL | BIP*
*Wadidaw!*

*WAktunya Dars Aqidatul 'AWam*

*Talaqqi Kitab Bersanad Ghayah al-Maram Fi Hal Manzhumah Aqidah al-Awam | Bersama Dr. K.H. Kholilurrohman, MA*

*Update:*
Eps. 10: https://youtu.be/Habj16BsOV8

Setiap Sabtu Setelah Shalat Maghrib Berjama’ah
Masjid Al-Madinah CBD Ciledug – Kota Tangerang

*Kitab (Pdf/Cetak) chat >>> wa.me/6287878023938*


*Playlist:*
Eps. 1: https://youtu.be/_Vj4lbdafu8
Eps. 2: https://youtu.be/H3b5BFokT18
Eps. 3: https://youtu.be/nolqE13yW2Q
Eps. 4: https://youtu.be/3P3PtOkUyD4
Eps. 5: https://youtu.be/mN0a87EZtu0
Eps. 6: https://youtu.be/2C_50ahqmm8
Eps. 7: https://youtu.be/szsGvSwI6j
Eps. 8: https://youtu.be/VApz-_ihcBE
Eps. 9: https://youtu.be/7SWZIqU2n9c
Eps. 10: https://youtu.be/Habj16BsOV8

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
Daurah Ramadhan 1442 H

*AQIDAH IMAM EMPAT MADZHAB*
Menjelaskan Tafsir Istawa dan Kesucian Allah Dari Tempat dan Arah
_________
Eps. 1 https://youtu.be/L5n4O7X0iwQ
Eps. 2 https://youtu.be/vtslDovqj2M
Eps. 3 https://youtu.be/JGNUmYSO5AY

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
*AQIDAH IMAM EMPAT MADZHAB*
Menjelaskan Tafsir Istawa dan Kesucian Allah Dari Tempat dan Arah

Update:
🔥Materi Hot🔥
*Penilaian al-Imam Tajuddin as-Subki Terhadap adz-Dzahabi*
Eps. 7 https://youtu.be/vFe_fAcKcK8
_________
Eps. 1 https://youtu.be/L5n4O7X0iwQ
Eps. 2 https://youtu.be/vtslDovqj2M
Eps. 3 https://youtu.be/JGNUmYSO5AY
Eps. 4 https://youtu.be/OP0kTppFTm8
Eps. 5 https://youtu.be/2EC6MX8a24M
Eps. 6 https://youtu.be/sj1mnCZx95I
Eps. 7 https://youtu.be/vFe_fAcKcK8

*Bersambung...*
___
🌼 *Catatan Teologi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah Asy'ariyyah Maturidiyyah diasuh oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA :* 🌼

*IG | FB | TEL | TT | BIP @tauhidcorner*
🔴 *SIMAK DAN SAKSIKAN TALAQQI LIVE ONLINE* 📡

Dauroh Ramadhan 1442 H
Masjid Lathiifussalaam RS. Bhakti Asih Kota Tangerang

Tema:
*AQIDAH IMAM EMPAT MADZHAB*
Bersama: Dr. K.H. Kholilurrohman,MA

Eps. 10 Malam ini ‼️
*Penjelasan al-Imam asy-Syafi'i Tentang Makna _Istawa_*

*Playlist episode sebelumnya:*
https://www.youtube.com/playlist?list=PLRLgoIJio62ezevBTHpl_roNyhCuEqUET
_________
- Setiap hari selama Ramadhan 1442 H
- Setelah Shalat Tarowih (21:00 WIB)

Live di:
*Kholil Abou Fateh Youtube Channel* | https://m.youtube.com/ustadzkholilaboufateh

*Fans Page FB Aqidah Ahlussunnah: Allah Ada Tanpa Tempat* | https://m.facebook.com/tauhidcorner

________
*LIKE, SUBSCRIBE DAN AKTIFKAN LONCENG UNTUK MENDAPAT NOTIFIKASI LIVENYA*
Topic: Kajian Al-Asma Al-Husna (Penjelasan 99 Nama Allah)

Bersama: Prof. Dr. Sheikh Habib Tarek Muhammad Najib Lahhm

Penerjemah: Dr. KH. Kholilurrohman, MA

___
YouTube: https://youtu.be/vpyLaGgCdP8

Facebook: https://fb.watch/54ELmbPmJd/