Dari syekh Nawawi Banten dalam kitab tafsir beliau "at-Tafsir al-Munir"; Allah Ada Tanpa Tempat Dan Tanpa Arah.
https://youtu.be/ONXOM9vNhr4
https://youtu.be/ONXOM9vNhr4
YouTube
Syekh Nawawi Banten Berkeyakinan "Allah Ada Tanpa Tempat" - 12 Apr 2018
Kajian Subuh bersama Ust. DR. H. Kholilurrohman Lc. MA @Majelis Nurul Hikmah Jl. Karyawan 3, Karang Tengah - Tangerang
Materi panas;
Memahami makna "Salaf", dan membantah orang-orang di zaman sekarang yang menyebut dirinya "Salafi".
https://youtu.be/al8g0_GbSq8
Memahami makna "Salaf", dan membantah orang-orang di zaman sekarang yang menyebut dirinya "Salafi".
https://youtu.be/al8g0_GbSq8
YouTube
Nama Salaf Diselewengkan Orang2 Wahabi
18 April 2018 Kajian Subuh bersama Ust. DR. H. Kholilurrohman Lc. MA @Majelis Nurul Hikmah Jl. Karyawan 3, Karang Tengah - Tangerang
*Hukum kebolehan memakai hirz dan ta'widz yang berisi ayat-ayat al-Qur'an, doa-doa yang ma'tsur, atau dzikr-dzikr yang tidak menyalahi syara'*
https://youtu.be/-6v1LMVJQkE
https://youtu.be/-6v1LMVJQkE
YouTube
HUKUM MENGGUNAKAN HIRZ ATAU TA'WIDZ
Penjelasan Para Ulama Tentang Kebolehan Menggunakan Hirz Atau Ta'widz - Oleh Ust. Dr. H. Kholilurrohman, MA
*Materi Panas;*
Membantah al-Albani yang mengatakan Imam Bukhari bukan orang mukmin karena mentakwil QS. al-Qasas: 88.
Simak penjelasan Allah bukan benda. Dia Maha suci dari segala bentuk dan ukuran, dan Maha suci dari anggota2 badan.
*Allah Ada Tanpa Trmpat Dan Tanpa Arah*
klik link 👇
https://youtu.be/xCwMc--jxXU
Membantah al-Albani yang mengatakan Imam Bukhari bukan orang mukmin karena mentakwil QS. al-Qasas: 88.
Simak penjelasan Allah bukan benda. Dia Maha suci dari segala bentuk dan ukuran, dan Maha suci dari anggota2 badan.
*Allah Ada Tanpa Trmpat Dan Tanpa Arah*
klik link 👇
https://youtu.be/xCwMc--jxXU
YouTube
Imam Abu Ja'far at-Tafsir QS al Qasas: 88 (Makna al Wajh pada Allah "Bukan Anggota Badan") - 24 Apr
Kajian Subuh bersama Ust. DR. H. Kholilurrohman Lc. MA @Majelis Nurul Hikmah Jl. Karyawan 3, Karang Tengah - Tangerang
👍1
Allah Maha Suci Anggota2 Badan, makna "Yad" pada Allah bukan dalam pengertian anggota badan.
simak 👇
https://youtu.be/8TaXIRGr_NY
simak 👇
https://youtu.be/8TaXIRGr_NY
YouTube
Makna "Yad" pada Allah Bukan dalam Makna Anggota Badan (Tangan) - 26 April 2018
Kajian Subuh bersama Ust. DR. H. Kholilurrohman Lc. MA @Majelis Nurul Hikmah Jl. Karyawan 3, Karang Tengah - Tangerang
Di antara dalil Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah dari hadits Nabi;
كان الله ولم يكن شىء غيره ﴿رواه البخاري والبيهقي وابن الجارود﴾
Penjelasan lengkap buka link berikut
https://youtu.be/5S5r6ksgi78
كان الله ولم يكن شىء غيره ﴿رواه البخاري والبيهقي وابن الجارود﴾
Penjelasan lengkap buka link berikut
https://youtu.be/5S5r6ksgi78
YouTube
Allah Ada Tanpa Tempat (Dalil Hadits)
27 April 2018
Kajian Subuh
bersama Ust. DR. H. Kholilurrohman Lc. MA
@Majelis Nurul Hikmah
Jl. Karyawan 3, Karang Tengah - Tangerang
Kajian Subuh
bersama Ust. DR. H. Kholilurrohman Lc. MA
@Majelis Nurul Hikmah
Jl. Karyawan 3, Karang Tengah - Tangerang
Wewangian Semerbak Dalam Menjelaskan Tentang Peringatan Maulid, DR. H. Kholilurrohman Lc. MA.
https://play.google.com/store/books/details?id=8hNZDwAAQBAJ
https://play.google.com/store/books/details?id=8hNZDwAAQBAJ
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp ini, diasuh oleh Ust. Dr. H. Kholil Abou Fateh, MA, https://chat.whatsapp.com/A21cwcRx0OtHNBHhiC8DgL
____________________________
*Masalah Dukun Dan Perdukunan*
____________________________
Dalam fiqih Islam setidaknya ada dua istilah terkait dengan masalah ini:
(1) al-Kahin: yaitu orang yang mengaku-aku mengetahui berbagai peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang. Biasanya mereka bekerja sama dengan jin-jin fasik, atau bersandar kepada bintang-bintang atau kepada sebab-sebab dan pendahuluan-pendahuluan (mukadimah) yang mereka buat sendiri.
(2) al-'Arraf: yaitu orang yang mengaku mengetahui sesuatu yang tersembunyi dari perkara-perkara yang telah terjadi, seperti mengaku mengetahui peristiwa pencurian, atau barang-barang yang telah hilang.
Dua orang ini, baik al-Kahin atau al-‘Arraf haram untuk dibenarkan dalam perkataan-perkataannya (ramalannya). Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻋَﻦْ ﺷَﻴْﺊٍ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﻟَﻪُ ﺻَﻼَﺓُ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻟَﻴْﻠَﺔً ( ﺭﻭﺍه ﻤﺴﻠﻢ )
(Barang siapa mendatangi 'arraf dan bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam) HR. Muslim.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﺃَﻭْﻛَﺎﻫِﻨًﺎ ﻓَﺼَﺪَّﻗَﻪُ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ )
(Barang siapa mendatangi 'Arraf atau Kahin dan membenarkan dengan apa yang ia ucapkan maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad). HR. Al-Hakim
Intisari dua hadits di atas sebagai berikut:
° al-'Arraf maupun al-Kahin, keduanya haram didatangi.
° Orang yang *datang dan bertanya* kepada al-'Arraf atau
al-Kahin maka ia telah melakukan dosa. Orang ini tidak diterima shalatnya selama 40 hari, dan ia tetap sebagai seorang muslim; karena ia hanya datang dan bertanya
saja, artinya tidak membenarkan perkataan keduanya.
° Demikian pula seorang yang datang dan bertanya saja kemudian dalam hatinya mengatakan: "Ucapan al-Kahin atau al-‘Arraf ini mengkin benar, mungkin pula tidak", orang ini tetap muslim. Hanya saja shalatnya tidak diterima selama 40 hari karena ia telah telah datang dan bertanya.
° Maksud tidak diterima shalatnya 40 hari, artinya shalat wajib yang ia lakukan tidak menghasilkan pahala. Kewajiban shalat tersebut tetap ada pada dirinya dan harus dilaksanakan, bukan berarti boleh ditinggalkan.
° Orang yang datang dan bertanya kemudian
*membenarkan* al-'Arraf atau al-Kahin, arti membenarkan di sini orang ini menyakini bahwa ucapan al-'Arraf atau
al-Kahin tersebut pasti benar, atau dalam keyakinannya bahwa al-'Arraf dan al-Kahin ini mengetahui hal-hal yang gaib, maka orang tersebut telah menjadi kafir.
° Seseorang yang sedang berada di tempatnya kemudian datang al-'Arraf atau al-Kahin kepadanya dan berkata "Akan terjadi peristiwa ini, dan itu, akan menimpa dirimu", kemudian orang tersebut dalam hatinya berkata "Ucapan kahin ini mungkin benar, mungkin tidak", maka orang ini tidak menjadi kafir, ia tetap sebagai muslim dan diterima shalatnya (artinya shalatnya sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya), karena ia
tidak datang dan tidak bertanya, juga tidak membenarkannya.
° Orang yang sedang berada di tempatnya, tidak datang dan tidak bertanya, namun dalam hatinya menyakini bahwa al-'Arraf fulan atau al-Kahin fulan mengetahui segala hal yang gaib, atau memastikan kebenaran ucapan al-'Arraf atau al-Kahin tersebut maka orang ini telah menjadi kafir, walaupun ia tidak mendatangi dan tidak bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut.
° Dengan demikian seorang yang datang atau bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tidak secara mutlak dikafirkan. Namun dengan dirinci, yaitu dilihat terhadap keyakinan orang ini, apakah dalam keyakinannya
al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut mengetahui segala yang gaib atau tidak.
*Kaedah:*
Hanya Allah saja yang mengetahui segala sesuatu yang gaib.
Adapun sebagian Nabi Allah ada yang mengetahui beberapa perkara gaib adalah hanya pada sebagiannya saja, yaitu pada apa yang diberitakan oleh Al
____________________________
*Masalah Dukun Dan Perdukunan*
____________________________
Dalam fiqih Islam setidaknya ada dua istilah terkait dengan masalah ini:
(1) al-Kahin: yaitu orang yang mengaku-aku mengetahui berbagai peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang. Biasanya mereka bekerja sama dengan jin-jin fasik, atau bersandar kepada bintang-bintang atau kepada sebab-sebab dan pendahuluan-pendahuluan (mukadimah) yang mereka buat sendiri.
(2) al-'Arraf: yaitu orang yang mengaku mengetahui sesuatu yang tersembunyi dari perkara-perkara yang telah terjadi, seperti mengaku mengetahui peristiwa pencurian, atau barang-barang yang telah hilang.
Dua orang ini, baik al-Kahin atau al-‘Arraf haram untuk dibenarkan dalam perkataan-perkataannya (ramalannya). Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻋَﻦْ ﺷَﻴْﺊٍ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﻟَﻪُ ﺻَﻼَﺓُ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻟَﻴْﻠَﺔً ( ﺭﻭﺍه ﻤﺴﻠﻢ )
(Barang siapa mendatangi 'arraf dan bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam) HR. Muslim.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﺃَﻭْﻛَﺎﻫِﻨًﺎ ﻓَﺼَﺪَّﻗَﻪُ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ )
(Barang siapa mendatangi 'Arraf atau Kahin dan membenarkan dengan apa yang ia ucapkan maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad). HR. Al-Hakim
Intisari dua hadits di atas sebagai berikut:
° al-'Arraf maupun al-Kahin, keduanya haram didatangi.
° Orang yang *datang dan bertanya* kepada al-'Arraf atau
al-Kahin maka ia telah melakukan dosa. Orang ini tidak diterima shalatnya selama 40 hari, dan ia tetap sebagai seorang muslim; karena ia hanya datang dan bertanya
saja, artinya tidak membenarkan perkataan keduanya.
° Demikian pula seorang yang datang dan bertanya saja kemudian dalam hatinya mengatakan: "Ucapan al-Kahin atau al-‘Arraf ini mengkin benar, mungkin pula tidak", orang ini tetap muslim. Hanya saja shalatnya tidak diterima selama 40 hari karena ia telah telah datang dan bertanya.
° Maksud tidak diterima shalatnya 40 hari, artinya shalat wajib yang ia lakukan tidak menghasilkan pahala. Kewajiban shalat tersebut tetap ada pada dirinya dan harus dilaksanakan, bukan berarti boleh ditinggalkan.
° Orang yang datang dan bertanya kemudian
*membenarkan* al-'Arraf atau al-Kahin, arti membenarkan di sini orang ini menyakini bahwa ucapan al-'Arraf atau
al-Kahin tersebut pasti benar, atau dalam keyakinannya bahwa al-'Arraf dan al-Kahin ini mengetahui hal-hal yang gaib, maka orang tersebut telah menjadi kafir.
° Seseorang yang sedang berada di tempatnya kemudian datang al-'Arraf atau al-Kahin kepadanya dan berkata "Akan terjadi peristiwa ini, dan itu, akan menimpa dirimu", kemudian orang tersebut dalam hatinya berkata "Ucapan kahin ini mungkin benar, mungkin tidak", maka orang ini tidak menjadi kafir, ia tetap sebagai muslim dan diterima shalatnya (artinya shalatnya sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya), karena ia
tidak datang dan tidak bertanya, juga tidak membenarkannya.
° Orang yang sedang berada di tempatnya, tidak datang dan tidak bertanya, namun dalam hatinya menyakini bahwa al-'Arraf fulan atau al-Kahin fulan mengetahui segala hal yang gaib, atau memastikan kebenaran ucapan al-'Arraf atau al-Kahin tersebut maka orang ini telah menjadi kafir, walaupun ia tidak mendatangi dan tidak bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut.
° Dengan demikian seorang yang datang atau bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tidak secara mutlak dikafirkan. Namun dengan dirinci, yaitu dilihat terhadap keyakinan orang ini, apakah dalam keyakinannya
al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut mengetahui segala yang gaib atau tidak.
*Kaedah:*
Hanya Allah saja yang mengetahui segala sesuatu yang gaib.
Adapun sebagian Nabi Allah ada yang mengetahui beberapa perkara gaib adalah hanya pada sebagiannya saja, yaitu pada apa yang diberitakan oleh Al
WhatsApp.com
Tauhid Corner 5
WhatsApp Group Invite