#Faidah_Tafsir (10)
๐Hukum Mengirim Al-Fatihah untuk Orang Mati Menurut Imam Mazhab Syafi'i dan Nasihat dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat๐
ุจูุณูู ู ุงูููููู ุงูุฑููุญูู ููู ุงูุฑููุญููู ู
โก Allah ta'ala berfirman,
ููุฃููู ููููุณู ููููุฅูููุณูุงูู ุฅููููุง ู ูุง ุณูุนูู
๐ โDan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.โ [An-Najm: 39]
โก Ulama Besar Ahli Tafsir Mazhab Syafiโi, Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafiโi rahimahullah berkata,
ูู ู ููุฐู ุงูุขูุฉ ุงููุฑูู ุฉ ุงุณุชูุจุท ุงูุดุงูุนู ุฑุญู ู ุงูููุ ูู ู ุงุชุจุนู ุฃู ุงููุฑุงุกุฉ ูุง ูุตู ุฅูุฏุงุก ุซูุงุจูุง ุฅูู ุงูู ูุชูุ ูุฃูู ููุณ ู ู ุนู ููู ููุง ูุณุจูู ุ ูููุฐุง ูู ููุฏุจ ุฅููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃู ุชู ููุง ุญุซูู ุนูููุ ููุง ุฃุฑุดุฏูู ุฅููู ุจูุต ููุง ุฅูู ุงุกุ ููู ูููู ุฐูู ุนู ุฃุญุฏ ู ู ุงูุตุญุงุจุฉ ุฑุถู ุงููู ุนููู ุ ููู ูุงู ุฎูุฑุง ูุณุจูููุง ุฅูููุ ูุจุงุจ ุงููุฑุจุงุช ููุชุตุฑ ููู ุนูู ุงููุตูุตุ ููุง ูุชุตุฑู ููู ุจุฃููุงุน ุงูุฃููุณุฉ ูุงูุขุฑุงุกุ ูุฃู ุง ุงูุฏุนุงุก ูุงูุตุฏูุฉ ูุฐุงู ู ุฌู ุน ุนูู ูุตูููู ุงุ ูู ูุตูุต ู ู ุงูุดุงุฑุน ุนูููู ุง
๐ "Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafiโi rahimahullah dan ulama yang mengikuti beliau mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan Al-Qurโan tidak sampai kepada orang-orang mati, karena bacaan tersebut bukan amalan mereka, bukan pula usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah shallallahuโalaihi wa sallam tidak mensunnahkannya bagi umatnya, tidak mendorong mereka untuk melakukannya, tidak membimbing mereka dengan sebuah nash, tidak pula dengan isyarat. Dan juga, tidak dinukil hal itu dari seorang sahabat radhiyallahuโanhum, andaikan itu baik, tentunya sahabat telah mendahului kita melakukannya.
๐ Dan ibadah-ibadah khusus untuk taqarrub kepada Allah taโala haruslah berdasarkan nash-nash, tidak boleh berdasarkan kias-kias dan akal-akal. Adapun doa dan sedekah, telah disepakati (ulama) akan sampainya kedua amalan tersebut (kepada orang mati), karena terdapat nashnya dari Penetap syariโat.โ [Tafsir Ibnu Katsir, 7/465]
๐#Beberapa_Pelajaran:
1) Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengirim pahala bacaan Al-Qur'an untuk mayyit:
๐Pendapat Pertama: Dianjurkan dan akan sampai kepada mayyit. Ini pendapat Hanafiyyah, sebagian Maalikiyyah, sebagian Syafi'iyyah dan yang masyhur dari Al-Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahumullah.
๐Pendapat Kedua: Tidak dianjurkan dan tidak akan sampai kepada mayyit. Ini pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi'i, dan dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahumallah sebagaimana nukilan di atas. Ini juga pendapat sebagian Hanabilah, dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan Al-Lajnah Ad-Daimah sebagaimana dalam fatwanya,
ููุงูุช ุงููุฑุงุกุฉ ููู ุจุฏุนุฉ ู ุญุฏุซุฉ
"Membaca (Al-Qur'an) untuk mereka (orang-orang mati) adalah bid'ah, yang diada-adakan." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/45]
โก Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua, berdasarkan ayat di atas dan karena tidak ada dalil shahih lagi sharih (tegas) yang menganjurkannya.
2) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun demikian ulama tidak saling mencela dan menyesatkan antara satu dengan yang lainnya karena perbedaan pendapat dalam masalah ini. Maka sepatutnya kita lapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini, karena tidak termasuk dalam perkara prinsip pokok agama dan masih tercakup dalam perbedaan antara sesama Ahlus Sunnah.
๐ง Akan tetapi berbeda dengan perbedaan pendapat dalam masalah prinsip pokok agama, seperti perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Khawarij dalam masalah ketaatan dalam perkara ma'ruf terhadap pemerintah muslim yang zalim. Maka ulama Ahlus Sunnah mencela dan menyesatkan kaum Khawarij yang berpendapat boleh membangkang dan memberontak, baik memberontak dengan senjata maupun dengan kata-kata.
3) Harus dibedakan antara mendoakan dan mengirim bacaan Al-Qur'an untuk mayyit, mendoakan disyari'atkan, bahkan hal itu disepakati para ulama, tidak ada perbedaan pendapat. Adapun mengirim bacaan Al-Qur'an tidak disyari'atkan menurut pendapat yang terkuat insya Allah. Mari kita doakan kepada Allah untuk saudara muslim kita yang wafat agar diampuni dan dirahmati.
4) Pengkhususan bacaan Al-Fatihah yang berdasar dalil diantaranya adalah ketika meruqyah dan sholat.
๐Hukum Mengirim Al-Fatihah untuk Orang Mati Menurut Imam Mazhab Syafi'i dan Nasihat dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat๐
ุจูุณูู ู ุงูููููู ุงูุฑููุญูู ููู ุงูุฑููุญููู ู
โก Allah ta'ala berfirman,
ููุฃููู ููููุณู ููููุฅูููุณูุงูู ุฅููููุง ู ูุง ุณูุนูู
๐ โDan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.โ [An-Najm: 39]
โก Ulama Besar Ahli Tafsir Mazhab Syafiโi, Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafiโi rahimahullah berkata,
ูู ู ููุฐู ุงูุขูุฉ ุงููุฑูู ุฉ ุงุณุชูุจุท ุงูุดุงูุนู ุฑุญู ู ุงูููุ ูู ู ุงุชุจุนู ุฃู ุงููุฑุงุกุฉ ูุง ูุตู ุฅูุฏุงุก ุซูุงุจูุง ุฅูู ุงูู ูุชูุ ูุฃูู ููุณ ู ู ุนู ููู ููุง ูุณุจูู ุ ูููุฐุง ูู ููุฏุจ ุฅููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃู ุชู ููุง ุญุซูู ุนูููุ ููุง ุฃุฑุดุฏูู ุฅููู ุจูุต ููุง ุฅูู ุงุกุ ููู ูููู ุฐูู ุนู ุฃุญุฏ ู ู ุงูุตุญุงุจุฉ ุฑุถู ุงููู ุนููู ุ ููู ูุงู ุฎูุฑุง ูุณุจูููุง ุฅูููุ ูุจุงุจ ุงููุฑุจุงุช ููุชุตุฑ ููู ุนูู ุงููุตูุตุ ููุง ูุชุตุฑู ููู ุจุฃููุงุน ุงูุฃููุณุฉ ูุงูุขุฑุงุกุ ูุฃู ุง ุงูุฏุนุงุก ูุงูุตุฏูุฉ ูุฐุงู ู ุฌู ุน ุนูู ูุตูููู ุงุ ูู ูุตูุต ู ู ุงูุดุงุฑุน ุนูููู ุง
๐ "Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafiโi rahimahullah dan ulama yang mengikuti beliau mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan Al-Qurโan tidak sampai kepada orang-orang mati, karena bacaan tersebut bukan amalan mereka, bukan pula usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah shallallahuโalaihi wa sallam tidak mensunnahkannya bagi umatnya, tidak mendorong mereka untuk melakukannya, tidak membimbing mereka dengan sebuah nash, tidak pula dengan isyarat. Dan juga, tidak dinukil hal itu dari seorang sahabat radhiyallahuโanhum, andaikan itu baik, tentunya sahabat telah mendahului kita melakukannya.
๐ Dan ibadah-ibadah khusus untuk taqarrub kepada Allah taโala haruslah berdasarkan nash-nash, tidak boleh berdasarkan kias-kias dan akal-akal. Adapun doa dan sedekah, telah disepakati (ulama) akan sampainya kedua amalan tersebut (kepada orang mati), karena terdapat nashnya dari Penetap syariโat.โ [Tafsir Ibnu Katsir, 7/465]
๐#Beberapa_Pelajaran:
1) Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengirim pahala bacaan Al-Qur'an untuk mayyit:
๐Pendapat Pertama: Dianjurkan dan akan sampai kepada mayyit. Ini pendapat Hanafiyyah, sebagian Maalikiyyah, sebagian Syafi'iyyah dan yang masyhur dari Al-Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahumullah.
๐Pendapat Kedua: Tidak dianjurkan dan tidak akan sampai kepada mayyit. Ini pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi'i, dan dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahumallah sebagaimana nukilan di atas. Ini juga pendapat sebagian Hanabilah, dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan Al-Lajnah Ad-Daimah sebagaimana dalam fatwanya,
ููุงูุช ุงููุฑุงุกุฉ ููู ุจุฏุนุฉ ู ุญุฏุซุฉ
"Membaca (Al-Qur'an) untuk mereka (orang-orang mati) adalah bid'ah, yang diada-adakan." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/45]
โก Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua, berdasarkan ayat di atas dan karena tidak ada dalil shahih lagi sharih (tegas) yang menganjurkannya.
2) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun demikian ulama tidak saling mencela dan menyesatkan antara satu dengan yang lainnya karena perbedaan pendapat dalam masalah ini. Maka sepatutnya kita lapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini, karena tidak termasuk dalam perkara prinsip pokok agama dan masih tercakup dalam perbedaan antara sesama Ahlus Sunnah.
๐ง Akan tetapi berbeda dengan perbedaan pendapat dalam masalah prinsip pokok agama, seperti perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Khawarij dalam masalah ketaatan dalam perkara ma'ruf terhadap pemerintah muslim yang zalim. Maka ulama Ahlus Sunnah mencela dan menyesatkan kaum Khawarij yang berpendapat boleh membangkang dan memberontak, baik memberontak dengan senjata maupun dengan kata-kata.
3) Harus dibedakan antara mendoakan dan mengirim bacaan Al-Qur'an untuk mayyit, mendoakan disyari'atkan, bahkan hal itu disepakati para ulama, tidak ada perbedaan pendapat. Adapun mengirim bacaan Al-Qur'an tidak disyari'atkan menurut pendapat yang terkuat insya Allah. Mari kita doakan kepada Allah untuk saudara muslim kita yang wafat agar diampuni dan dirahmati.
4) Pengkhususan bacaan Al-Fatihah yang berdasar dalil diantaranya adalah ketika meruqyah dan sholat.