✋⚠️ PERKARA-PERKARA YANG TIDAK TERMASUK GHIBAH
📭 Pertanyaan:
Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, tetapi tidak termasuk ghibah?
🔓 Jawab:
Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan sesuatu tentang saudaranya yang tidak disukai olehnya, berupa cela, aib, dan semacamnya.
Ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama, yang seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.
• Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman.
• Dia berkata kepada qadhi atau hakim, misalnya, “Fulan menzalimiku dengan berbuat demikian.”
• Di antaranya juga adalah ketika meminta fatwa.
• Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti, “Fulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?”
• Di antaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan.
• Misalnya, men-jarh (mencacat) para perawi hadits atau saksi-saksi yang pantas di-jarh.
• Di antaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang), atau bertetangga dengan seseorang.
• Di antaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan oleh seseorang secara terang-terangan.
• Di antaranya adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya.
Misalnya, orang itu sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti al-A’masy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), al-A’raj (yang pincang kakinya), al-Asham (yang bisu), dan semacamnya.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
📚 (Fatawa al-Lajnah, 26/10, pertanyaan kedua dari fatwa no. 10912)
#fatwa #ghibah #lajnahdaimah
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📭 Pertanyaan:
Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, tetapi tidak termasuk ghibah?
🔓 Jawab:
Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan sesuatu tentang saudaranya yang tidak disukai olehnya, berupa cela, aib, dan semacamnya.
Ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama, yang seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.
• Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman.
• Dia berkata kepada qadhi atau hakim, misalnya, “Fulan menzalimiku dengan berbuat demikian.”
• Di antaranya juga adalah ketika meminta fatwa.
• Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti, “Fulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?”
• Di antaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan.
• Misalnya, men-jarh (mencacat) para perawi hadits atau saksi-saksi yang pantas di-jarh.
• Di antaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang), atau bertetangga dengan seseorang.
• Di antaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan oleh seseorang secara terang-terangan.
• Di antaranya adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya.
Misalnya, orang itu sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti al-A’masy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), al-A’raj (yang pincang kakinya), al-Asham (yang bisu), dan semacamnya.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
📚 (Fatawa al-Lajnah, 26/10, pertanyaan kedua dari fatwa no. 10912)
#fatwa #ghibah #lajnahdaimah
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
✋🏻📢⚠️❌ BESARNYA DOSA GHIBAH DI MATA PARA SALAF
✍🏻 Al-Imam Al Bukhari rahimahullah berkata,
ما اغتبت أحدا قط منذ علمت أن الغيبة حرام، إني لأرجو أن ألقى الله ولا يحاسبني أني اغتبت أحدا.
Aku tidak pernah berbuat ghibah kepada seorang pun semenjak aku mengetahui bahwa ghibah adalah haram.
Sungguh, aku berharap agar saat berjumpa dengan Allah, Allah tidak menghisabku dalam keadaan aku membawa dosa ghibah kepada siapa pun.
📚 Ath Thabaqat Li As-Subki, 9/20
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #ghibah #imambukhari
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim
✍🏻 Al-Imam Al Bukhari rahimahullah berkata,
ما اغتبت أحدا قط منذ علمت أن الغيبة حرام، إني لأرجو أن ألقى الله ولا يحاسبني أني اغتبت أحدا.
Aku tidak pernah berbuat ghibah kepada seorang pun semenjak aku mengetahui bahwa ghibah adalah haram.
Sungguh, aku berharap agar saat berjumpa dengan Allah, Allah tidak menghisabku dalam keadaan aku membawa dosa ghibah kepada siapa pun.
📚 Ath Thabaqat Li As-Subki, 9/20
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
#fawaaid #ghibah #imambukhari
〰️〰️➰〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
⏩ Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
⏹ Facebook: facebook.com/atsarmuslim
⏺ Instagram: instagram.com/atsarmuslim