Atsar Muslim
1.36K subscribers
331 photos
22 videos
182 files
405 links
Official Telegram of Atsar Muslim 🔹
_
• Fatwa Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
• Fawaaid Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
• Poster Dakwah Kualitas Tinggi
• Bebas Save dan Share (Tanpa Izin)
Download Telegram
⚠️ PERKARA-PERKARA YANG TIDAK TERMASUK GHIBAH

📭 Pertanyaan:
Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, tetapi tidak termasuk ghibah?

🔓 Jawab:
Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan sesuatu tentang saudaranya yang tidak disukai olehnya, berupa cela, aib, dan semacamnya.

Ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama, yang seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.

• Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman.

• Dia berkata kepada qadhi atau hakim, misalnya, “Fulan menzalimiku dengan berbuat demikian.”

• Di antaranya juga adalah ketika meminta fatwa.

• Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti, “Fulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?”

• Di antaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan.

• Misalnya, men-jarh (mencacat) para perawi hadits atau saksi-saksi yang pantas di-jarh.

• Di antaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang), atau bertetangga dengan seseorang.

• Di antaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan oleh seseorang secara terang-terangan.

• Di antaranya adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya.
Misalnya, orang itu sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti al-A’masy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), al-A’raj (yang pincang kakinya), al-Asham (yang bisu), dan semacamnya.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

📚 (Fatawa al-Lajnah, 26/10, pertanyaan kedua dari fatwa no. 10912)

#fatwa #ghibah #lajnahdaimah
〰️〰️〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📢 TAHDZIR TERHADAP ORANG YANG BERBUAT FASIK TERANG-TERANGAN

📭 Pertanyaan:
Apakah tahdzir (memperingatkan manusia) dari seseorang yang menampakkan perbuatan fasik terang-terangan dan terkenal dengan kefasikannya, termasuk ghibah yang seseorang akan ditanya tentangnya pada hari kiamat?

🔓 Jawab:
Apabila keadaan sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan dan tujuan penyebutan keadaannya adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya sehingga orang yang tidak tahu tidak teperdaya olehnya, hal ini boleh.

Adapun apabila penyebutannya sekadar untuk perbincangan dan hiburan atau semacamnya, tidak boleh.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

📚 (Fatawa al-Lajnah 26/8, pertanyaan keenam dari fatwa no. 9895)

#fatwa #tahdzir #lajnahdaimah
〰️〰️〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📂🔒 LAMAR KERJA HARUS POTONG JENGGOT

🔺 Soal :
Apa yang wajib dilakukan oleh seorang muslim sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, terkait dengan seorang pemuda muslim yang komitmen terhadap Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membiarkan jenggot? Hal ini mengakibatkan dia kesusahan mencari nafkah, terkadang ditangkap dan mendapatkan berbagai bentuk siksaan. Setiap kali melamar sebuah pekerjaan, hal ini memberatkannya. Dia tidak diterima karena berjenggot. Berilah kami fatwa, semoga Anda mendapatkan balasan karena memberi perhatian terhadap keadaan kaum muslimin di Republik Mesir.

🔺 Jawab :
Mencari nafkah tidak hanya dengan bekerja menjadi pegawai pemerintahan. Jalan-jalan mencari nafkah yang tidak mengikat cukup banyak.

Maka dari itu, carilah jalan pekerjaan yang tidak mengikat, tetaplah komitmen dengan agama Anda, jauhilah sumber keburukan dan masalah, dalam rangka mencari keselamatan diri darinya.

Allah subhanahu wa ta’ala sajalah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau.

📚 (Fatawa al-Lajnah, 15/77—78, fatwa no. 10575, pertanyaan no. 1) Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. Disadur dari Majalah Asy Syariah Edisi 111, Problema Anda.

🌐 https://problematikaumat.com/lamar-kerja-harus-potong-jenggot/

#fatwa #jenggot #lajnahdaimah
〰️〰️〰️〰️
🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
🍃🌻 JIKA SEORANG MUADZIN LUPA DALAM ADZANNYA

🗣️ Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah

Pertanyaan :

Apa hukumnya jika seorang muadzin lupa membaca "Ash-shalaatu khairun minan naum" di adzan Fajar?

Jawaban :

Jika seorang muadzin lupa satu kalimat dari kalimat-kalimat azan, kemudian dia teringatnya ketika dia masih mengumandangkan adzan, maka hendaknya dia membaca kalimat yang dia lupa tersebut dan yang sesudahnya dari kalimat-kalimat adzan.

Kalau dia tidak teringat kecuali sudah terakhir, maka hendaknya dia mengulang adzan secara sempurna.

Apabila tidak ada di sekitarnya seorang muadzin selain dirinya yang gugur dengan adzannya hukum fardhu kifayahnya.

📑 Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 5/61

#fatwa #muadzin #lajnahdaimah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
📖🗣️ MEMBACA AL-QUR'AN TANPA WUDHU

📑 Pertanyaan ke-3 dari fatwa no. (4588)

📝 Pertanyaan:
Apakah sah bagi seorang insan untuk membaca Al-Quran tanpa wudhu, dan apa dalilnya, dan apa dalam hal itu ada perbedaan pendapat, apa pendapat yang rajih (lebih kuat) ?

✍🏼 Jawaban:
»| Boleh bagi seorang muslim untuk membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf dalam keadaan dia hadats dengan hadats kecil tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara ulama; karena hal itu tidak ada riwayatnya dalam syariat yang melarang dari yang demikian dan hukum asalnya adalah boleh, akan tetapi membacanya di atas wudhu adalah afdhal.

Wa billahi at-taufiq. Shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya. |«

📕 Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.

#fatwa #alquran #lajnahdaimah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🥊🚫🚦 HUKUM OLAHRAGA TINJU

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah

Pertanyaan :

Permainan tinju adalah permainan atas dasar setiap dari petinju memukul wajah saudaranya, dan kebanyakan apa yang terjadi bisa sampai pingsan dari pengaruh pukulan di wajah. Demikian juga orang-orang yang bermain di sini bisa menampakan paha-paha mereka.

Jawaban :

Adapun permainan tinju itu sendiri, maka hukumnya tidak boleh, karena itu mengakibatkan bahaya yang besar terhadap kedua pemain atau salah satunya.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Jangan jerumuskan kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 195)

Allah berfirman :

وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا

“Janganlah kalian membunuh diri diri kalian Sesungguhnya Allah itu maha penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisaa 29)

Nabi ﷺ bersabda :

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah melakukan kemudharatan dan membalas dengan kemudharatan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah.)

Adapun menampakkan paha dan aurat lainnya, maka hukumnya tidak boleh.

Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya dan keluarganya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 15/20

#fatwa #tinju #lajnahdaimah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim
‌‌🏘️🚦📸 SHALAT DI RUMAH YANG ADA GAMBAR BERNYAWA, ATAU MEMAKAI BAJU BERGAMBAR

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Pertanyaan :

1. Apakah boleh seorang muslim shalat di rumah yang pada dindingnya ada tirai yang berisi gambar hewan yang hidup dan selainnya?

2. Apakah boleh seorang muslim shalat memakai pakaian yang berisi gambar hewan?

📜 Jawaban :

1. Membuat gambar yang bernyawa itu hukumnya haram dan menjadikan gambar yang bernyawa di dinding atau semisalnya hukumnya haram pula. Dan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar yang bernyawa hukumnya tidak boleh, kecuali kalau darurat.

2. Demikian juga shalat dengan menggunakan pakaian yang berisi baju gambar hewan yang bernyawa itu hukumnya tidak boleh. Akan tetapi kalau seandainya dia sudah melakukannya shalatnya sah, tapi hukumnya haram.

3. Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya tatkala beliau melihat tirai di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berisi gambar-gambar yang bernyawa, beliau marah lalu beliau merobeknya.

4. Kemudian beliau bersabda :

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال أحيوا ما خلقتم.

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat akan dikatakan kepadanya : "Hidupkan apa yang kalian telah ciptakan." (HR Muslim.)

2. Hukum gambar-gambar yang memiliki nyawa sebagaimana telah berlalu penjelasannya dan shalat seorang yang di dalam pakaiannya ada gambar yang bernyawa itu tidak boleh, akan tetapi sah shalatnya sebagaimana telah berlalu.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/582

#fatwa #shalat #lajnahdaimah

〰️〰️〰️〰️

🔔 Atsar Muslim menyajikan Fawaaid dan Fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.
Telegram: t.me/atsarmuslim
🎦 Youtube: youtube.com/atsarmuslim
Facebook: facebook.com/atsarmuslim
Instagram: instagram.com/atsarmuslim