🌾💰 Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:
Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).
Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.
Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).
📖 Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat
1. Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).
2. Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba.
3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.
4. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.
6. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain.
7. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah
Sumber : https://rumaysho.com/28227-cara-mengatur-gaji-bulanan-menurut-syariat.html
📷 @atsarmuslim
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:
Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).
Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.
Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).
📖 Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat
1. Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).
2. Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba.
3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.
4. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.
6. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain.
7. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah
Sumber : https://rumaysho.com/28227-cara-mengatur-gaji-bulanan-menurut-syariat.html
📷 @atsarmuslim
👔🎓 Inilah Pekerjaan Terbaik Menurut Rasulullah
Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar dan disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Al-Bazzar, 9:183; Al-Hakim, 2:10; Ahmad, 4:141. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya].
📖 Faedah hadits
1. Kita disuruh kerja, itulah yang namanya tawakal.
2. Sahabat Nabi itu sangat semangat mencari kerja yang halal, bukan mencari kerja yang banyak penghasilannya.
3. Pekerjaan seseorang dengan tangannya adalah pekerjaan yang paling asal, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan pekerjaan dengan tangan, lalu jual beli yang mabrur.
4. Apa pekerjaan yang paling utama (paling bagus)? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan katakan bahwa pekerjaan yang paling bagus adalah pekerjaan yang sesuai dengan keadaan setiap orang, dan saling mendukung antara mukmin yang satu dan lainnya.
5. Bekerja lebih utama dari meminta-minta (mengemis).
1⃣ Yang pertama kali disinggung mengenai pekerjaan terbaik adalah pekerjaan dari hasil kerja tangan sendiri. Contoh pekerjaan dengan tangan adalah bercocok tanam, kerajinan, mengolah kayu, pandai besi, dan menulis. Lihat Minhah Al-‘Allam, 6:9.
2⃣ Mata pencaharian yang disebutkan kedua yang terbaik adalah jual beli yang mabrur.
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah jual beli yang tidak ada sumpah dusta sekadar untuk melariskan dagangan, begitu pula yang selamat dari tindak penipuan. (Subul As-Salam, 5:8)
Sumber : https://rumaysho.com/26761-inilah-pekerjaan-terbaik-menurut-nabi-muhammad.html
Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar dan disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Al-Bazzar, 9:183; Al-Hakim, 2:10; Ahmad, 4:141. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya].
📖 Faedah hadits
1. Kita disuruh kerja, itulah yang namanya tawakal.
2. Sahabat Nabi itu sangat semangat mencari kerja yang halal, bukan mencari kerja yang banyak penghasilannya.
3. Pekerjaan seseorang dengan tangannya adalah pekerjaan yang paling asal, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan pekerjaan dengan tangan, lalu jual beli yang mabrur.
4. Apa pekerjaan yang paling utama (paling bagus)? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan katakan bahwa pekerjaan yang paling bagus adalah pekerjaan yang sesuai dengan keadaan setiap orang, dan saling mendukung antara mukmin yang satu dan lainnya.
5. Bekerja lebih utama dari meminta-minta (mengemis).
1⃣ Yang pertama kali disinggung mengenai pekerjaan terbaik adalah pekerjaan dari hasil kerja tangan sendiri. Contoh pekerjaan dengan tangan adalah bercocok tanam, kerajinan, mengolah kayu, pandai besi, dan menulis. Lihat Minhah Al-‘Allam, 6:9.
2⃣ Mata pencaharian yang disebutkan kedua yang terbaik adalah jual beli yang mabrur.
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah jual beli yang tidak ada sumpah dusta sekadar untuk melariskan dagangan, begitu pula yang selamat dari tindak penipuan. (Subul As-Salam, 5:8)
Sumber : https://rumaysho.com/26761-inilah-pekerjaan-terbaik-menurut-nabi-muhammad.html
Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan?
Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan.
Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan.
❌ *Ada dalil larangan jual beli kucing*
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
📖 *Keterangan para ulama tentang jual beli kucing*
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)
Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)
Sumber https://rumaysho.com/26569-jual-beli-kucing-peliharaan-apakah-haram.html
📷 @atsarmuslim
Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan.
Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan.
❌ *Ada dalil larangan jual beli kucing*
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
📖 *Keterangan para ulama tentang jual beli kucing*
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)
Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)
Sumber https://rumaysho.com/26569-jual-beli-kucing-peliharaan-apakah-haram.html
📷 @atsarmuslim
Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah
_
Ghibah adalah menyebut sesuatu yang saudaranya benci jika mendengarnya ketika saudaranya sedang tidak ada di majelis itu misalnya aib fisik atau keluarganya.
Meskipun ghibah adalah fakta tetapi termasuk dosa besar sebagaimana makan bangkai saudaranya, jika kebohongan maka termasuk fitnah
Ghibah tidak mesti dengan ucapan, bisa juga dengan isyarat, misalnya isyarat tangan, kedipan mata ekspresi wajah
Jika sudah terlanjur melakukan ghibah kepada saudaranya maka cara bertaubatnya dengan rincian berikut:
[1] Jika ghibah tersebut sudah tersebar luas dan diketahui oleh saudaranya
Maka meminta maaf langsung kepada saudaranya. Artinya saudaranya sudah tahu ialah pelaku ghibah tersebut, karena dosa sesama manusia tidak akan terhapus kecuali kita meminta dimaafkan
Kemudian sebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi tadi di majelis yang ia ghibahi
[2] Jika ghibah belum tersebar dan belum diketahui oleh saudaranya
Ada dua pendapat ulama:
Pertama: Jika dighibahi terkenal sebagai pemaaf dan baik, maka tetap meminta maaf dan menjelaskan kita telah melakukan ghibah
Kedua: Tidak perlu meminta maaf, tetapi memohonkan ampun untuknya dan menyebut kebaikannya
Pendapat terkuat adalah pendapat kedua TIDAK PERLU meminta maaf inilah yang dijelaskan oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:
أصحهما أنه لا يعلمه أني اغتبتك
“Pendapat terkuat dari dua pendapat adalah tidak perlu memberitahukannya bahwa “aku telah menghibahimu”
Dengan alasan:
1) Meskipun dia terkenal pemaaaf, jika tahu telah dighibahi bisa jadi ia marah karena beratnya aib pada ghibah tersebut
2) Akan menimbul perasaan “tidak enak” atau bahkan permusahan
3) Akan menimbulkan buruk sangka “jangan-jangan ada ghibah lainnya yang ia lakukan” atau “orang ini sering menghibahi aku”
Referensi: muslimafiyah
📍 Like, Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat, Dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.
📷 @atsarmuslim
_
Ghibah adalah menyebut sesuatu yang saudaranya benci jika mendengarnya ketika saudaranya sedang tidak ada di majelis itu misalnya aib fisik atau keluarganya.
Meskipun ghibah adalah fakta tetapi termasuk dosa besar sebagaimana makan bangkai saudaranya, jika kebohongan maka termasuk fitnah
Ghibah tidak mesti dengan ucapan, bisa juga dengan isyarat, misalnya isyarat tangan, kedipan mata ekspresi wajah
Jika sudah terlanjur melakukan ghibah kepada saudaranya maka cara bertaubatnya dengan rincian berikut:
[1] Jika ghibah tersebut sudah tersebar luas dan diketahui oleh saudaranya
Maka meminta maaf langsung kepada saudaranya. Artinya saudaranya sudah tahu ialah pelaku ghibah tersebut, karena dosa sesama manusia tidak akan terhapus kecuali kita meminta dimaafkan
Kemudian sebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi tadi di majelis yang ia ghibahi
[2] Jika ghibah belum tersebar dan belum diketahui oleh saudaranya
Ada dua pendapat ulama:
Pertama: Jika dighibahi terkenal sebagai pemaaf dan baik, maka tetap meminta maaf dan menjelaskan kita telah melakukan ghibah
Kedua: Tidak perlu meminta maaf, tetapi memohonkan ampun untuknya dan menyebut kebaikannya
Pendapat terkuat adalah pendapat kedua TIDAK PERLU meminta maaf inilah yang dijelaskan oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:
أصحهما أنه لا يعلمه أني اغتبتك
“Pendapat terkuat dari dua pendapat adalah tidak perlu memberitahukannya bahwa “aku telah menghibahimu”
Dengan alasan:
1) Meskipun dia terkenal pemaaaf, jika tahu telah dighibahi bisa jadi ia marah karena beratnya aib pada ghibah tersebut
2) Akan menimbul perasaan “tidak enak” atau bahkan permusahan
3) Akan menimbulkan buruk sangka “jangan-jangan ada ghibah lainnya yang ia lakukan” atau “orang ini sering menghibahi aku”
Referensi: muslimafiyah
📍 Like, Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat, Dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.
📷 @atsarmuslim
🎮⚽ Dunia anak adalah dunia bermain
Suatu nasehat yang bagus dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
فإن الصغير مجبول على اللعب والتسلي، وليس مكلفاً بشيء من العبادات حتى نقول: إن وقته يضيع عليه لهواً وعبثاً
"Sesungguhnya anak-anak itu tertanam dalam dirinya untuk senang pada permainan dan hiburan. Ia belum dibebani untuk beribadah. Sehingga tidak layak kita mengatakan: "Nak, waktumu tersia-siakan untuk senda gurau dan permainan"" (Majmu'ah As-ilah tahummul Usrah Muslimah, hal. 136).
Dari penjelasan beliau ini bisa ambil beberapa faedah:
* Jangan menyikapi anak-anak seperti menyikapi orang dewasa.
* Dunia anak adalah dunia bermain, jangan melarang anak untuk bermain secara total. Karena itu sudah menjadi naluri mereka. Maka hendaknya izinkan mereka bermain, dengan memberikan batasan-batasan.
* Anak-anak yang menggunakan waktunya untuk bermain dan bersenda gurau, tidak dikatakan telah menyia-nyiakan waktunya. Karena itulah aktivitas yang layak dilakukan anak-anak.
* Walaupun demikian, waktu bermain anak tetap harus proporsional. Jangan sampai berlebihan sehingga terluputkan perkara-perkara yang penting bagi mereka, di antaranya: belajar agama.
* Melarang main secara total, itu keliru. Membebaskan anak untuk bermain tanpa batasan, juga keliru. Yang tepat adalah bersikap pertengahan, membolehkan bermain namun dengan batasan-batasan.
* Bermain bagi anak-anak itu perkara mubah. Jika ada anak yang senang dan gembira dengan aktivitas belajar dan melakukan ketaatan, itu lebih baik lagi.
Wallahu a'lam.
Sumber: Ustadz Yulian Purnama
Suatu nasehat yang bagus dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
فإن الصغير مجبول على اللعب والتسلي، وليس مكلفاً بشيء من العبادات حتى نقول: إن وقته يضيع عليه لهواً وعبثاً
"Sesungguhnya anak-anak itu tertanam dalam dirinya untuk senang pada permainan dan hiburan. Ia belum dibebani untuk beribadah. Sehingga tidak layak kita mengatakan: "Nak, waktumu tersia-siakan untuk senda gurau dan permainan"" (Majmu'ah As-ilah tahummul Usrah Muslimah, hal. 136).
Dari penjelasan beliau ini bisa ambil beberapa faedah:
* Jangan menyikapi anak-anak seperti menyikapi orang dewasa.
* Dunia anak adalah dunia bermain, jangan melarang anak untuk bermain secara total. Karena itu sudah menjadi naluri mereka. Maka hendaknya izinkan mereka bermain, dengan memberikan batasan-batasan.
* Anak-anak yang menggunakan waktunya untuk bermain dan bersenda gurau, tidak dikatakan telah menyia-nyiakan waktunya. Karena itulah aktivitas yang layak dilakukan anak-anak.
* Walaupun demikian, waktu bermain anak tetap harus proporsional. Jangan sampai berlebihan sehingga terluputkan perkara-perkara yang penting bagi mereka, di antaranya: belajar agama.
* Melarang main secara total, itu keliru. Membebaskan anak untuk bermain tanpa batasan, juga keliru. Yang tepat adalah bersikap pertengahan, membolehkan bermain namun dengan batasan-batasan.
* Bermain bagi anak-anak itu perkara mubah. Jika ada anak yang senang dan gembira dengan aktivitas belajar dan melakukan ketaatan, itu lebih baik lagi.
Wallahu a'lam.
Sumber: Ustadz Yulian Purnama
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: "Betapa indahnya perkataan Imam Malik bin Anas:
لن يصلح آخر هذه الأمة إلا ما أصلح أوّلها
"Tidak ada yang bisa membuat umat akhir zaman ini menjadi baik, kecuali ajaran yang telah membuat umat terdahulu menjadi baik"
(Ightsatul Lahafan, 1/373)
Maksudnya, jika umat ini ingin menggapai kejayaan dan kesalihan, wajib kembali kepada cara beragama yang diajarkan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan para salafus shalih. Tinggalkan cara-cara beragama yang lain dan tinggalkan segala macam kebid'ahan!
- Ustadz Yulian Purnama
لن يصلح آخر هذه الأمة إلا ما أصلح أوّلها
"Tidak ada yang bisa membuat umat akhir zaman ini menjadi baik, kecuali ajaran yang telah membuat umat terdahulu menjadi baik"
(Ightsatul Lahafan, 1/373)
Maksudnya, jika umat ini ingin menggapai kejayaan dan kesalihan, wajib kembali kepada cara beragama yang diajarkan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan para salafus shalih. Tinggalkan cara-cara beragama yang lain dan tinggalkan segala macam kebid'ahan!
- Ustadz Yulian Purnama
Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut :
1⃣ Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan.
Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat.
2⃣ Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki.
Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya
Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, dimana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli.
3⃣ Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat.
4⃣ Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut.
Sumber: rumaysho.com & Islamweb
📍 Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat, Dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.
📷 @atsarmuslim
1⃣ Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan.
Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat.
2⃣ Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki.
Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya
Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, dimana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli.
3⃣ Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat.
4⃣ Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut.
Sumber: rumaysho.com & Islamweb
📍 Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat, Dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.
📷 @atsarmuslim
NASEHAT DIRI
Mungkin sebagian orang menilaimu sebagai orang yang bertakwa,
Mungkin yang lainnya menilaimu sebagai orang yang banyak berbuat dosa,
Sedangkan yang lainnya mungkin menilaimu demikian atau demikian...
Tetapi...
Engkau lebih mengetahui keadaan dirimu.,
Rahasia satu-satunya yang tidak mengetahuinya kecuali dirimu adalah hubungan rahasiamu dengan Rabbmu (Allah).
Maka janganlah engkau tertipu dengan orang-orang yang memuji...
Dan orang-orang yang mencelamu tidak akan merugikanmu...
Allah Ta'ala berfirman:
ﺑَﻞِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺴَﺎﻥُ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٌ.
"Bahkan seseorang itu sangat mengetahui keadaan dirinya." (QS. Al-Qiyamah: 14)
Termasuk bahaya yang selalu mengancam dalam kehidupan ini yang selalu mengiringi ketaatan dan kemaksiatan, engkau tidak tahu manakah dari keduanya itu yang akan menjadi penutup bagi kehidupanmu.
Maka lakukanlah ketaatan karena ikhlash, bukan karena sekedar ingin melepaskan diri dari kewajiban atau ingin meraih pujian manusia...
Dan jagalah amalan nafilah(tambahan selain yg wajib) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, bukan karena ingin menampakkan sikap pemurah...
Jadi demi Allah wahai saudaraku..
engkau yang paling membutuhkan ketaatan, sementara Rabbmu (Allah) -Subhanalloh- sama sekali tidak membutuhkannya...
Jangan engkau menjadikan keinginanmu untuk mengharapkan pujian manusia kepadamu, karena hati mereka berbolak-balik.
Mungkin saja hari ini mereka mencintaimu, namun besok mereka membencimu...
Hendaknya tujuanmu adalah bagaimana agar Rabb (Allah) Ridho dan mencintaimu, karena sungguh jika Allah telah mencintaimu, pasti Dia akan menjadikan hati-hati manusia mencintaimu.
Sesuatu yang haram tetaplah haram hukumnya, walaupun semua orang melakukannya...
Sesuatu yang wajib maupun sunnah tetaplah wajib dan sunnah walaupun semua orang mencela dan enggan mengerjakannya...
Engkau sekali-kali jangan pernah mengalah dengan meninggalkan prinsip-prinsipmu, dan jangan mempedulikan manusia, karena kelak engkau akan dihisab sendirian...
Oleh karena inilah maka hendaknya engkau tetap istiqamah sebagaimana yang diperintahkan kepadamu, bukan sebagaimana yang engkau mau.
Jadikanlah untuk dirimu simpanan dan rahasia (amal shalih) yang tidak diketahui kecuali oleh Allah...
Karena sebagaimana dosa-dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu membinasakan...
Demikan juga kebaikan-kebaikan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu akan menyelamatkan...
Fajrin Abu Yahya bin Maallah Hafidzahulloh...
✍🏻 Raha 13 Dzulqa'dah 1438 H.
Mungkin sebagian orang menilaimu sebagai orang yang bertakwa,
Mungkin yang lainnya menilaimu sebagai orang yang banyak berbuat dosa,
Sedangkan yang lainnya mungkin menilaimu demikian atau demikian...
Tetapi...
Engkau lebih mengetahui keadaan dirimu.,
Rahasia satu-satunya yang tidak mengetahuinya kecuali dirimu adalah hubungan rahasiamu dengan Rabbmu (Allah).
Maka janganlah engkau tertipu dengan orang-orang yang memuji...
Dan orang-orang yang mencelamu tidak akan merugikanmu...
Allah Ta'ala berfirman:
ﺑَﻞِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺴَﺎﻥُ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٌ.
"Bahkan seseorang itu sangat mengetahui keadaan dirinya." (QS. Al-Qiyamah: 14)
Termasuk bahaya yang selalu mengancam dalam kehidupan ini yang selalu mengiringi ketaatan dan kemaksiatan, engkau tidak tahu manakah dari keduanya itu yang akan menjadi penutup bagi kehidupanmu.
Maka lakukanlah ketaatan karena ikhlash, bukan karena sekedar ingin melepaskan diri dari kewajiban atau ingin meraih pujian manusia...
Dan jagalah amalan nafilah(tambahan selain yg wajib) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, bukan karena ingin menampakkan sikap pemurah...
Jadi demi Allah wahai saudaraku..
engkau yang paling membutuhkan ketaatan, sementara Rabbmu (Allah) -Subhanalloh- sama sekali tidak membutuhkannya...
Jangan engkau menjadikan keinginanmu untuk mengharapkan pujian manusia kepadamu, karena hati mereka berbolak-balik.
Mungkin saja hari ini mereka mencintaimu, namun besok mereka membencimu...
Hendaknya tujuanmu adalah bagaimana agar Rabb (Allah) Ridho dan mencintaimu, karena sungguh jika Allah telah mencintaimu, pasti Dia akan menjadikan hati-hati manusia mencintaimu.
Sesuatu yang haram tetaplah haram hukumnya, walaupun semua orang melakukannya...
Sesuatu yang wajib maupun sunnah tetaplah wajib dan sunnah walaupun semua orang mencela dan enggan mengerjakannya...
Engkau sekali-kali jangan pernah mengalah dengan meninggalkan prinsip-prinsipmu, dan jangan mempedulikan manusia, karena kelak engkau akan dihisab sendirian...
Oleh karena inilah maka hendaknya engkau tetap istiqamah sebagaimana yang diperintahkan kepadamu, bukan sebagaimana yang engkau mau.
Jadikanlah untuk dirimu simpanan dan rahasia (amal shalih) yang tidak diketahui kecuali oleh Allah...
Karena sebagaimana dosa-dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu membinasakan...
Demikan juga kebaikan-kebaikan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu akan menyelamatkan...
Fajrin Abu Yahya bin Maallah Hafidzahulloh...
✍🏻 Raha 13 Dzulqa'dah 1438 H.
Hukum menunda shalat ada rincian :
1. Menunda shalat sampai keluar waktunya, ini jelas haram
2. Lelaki menunda shalat sehingga tidak ikut shalat jama'ah di masjid tanpa udzur, ini haram
3. Menunda shalat zuhur ketika matahari terik hingga agak dingin, ini boleh
4. Menunda shalat isya sampai sepertiga awal malam, ini boleh bahkan waktu yang utama
5. Menunda shalat (bagi orang yang tidak wajib ke masjid, misalnya: para wanita) tapi tidak sampai keluar waktunya, ini boleh. Namun bersegera tentu lebih utama kecuali zuhur dan isya sebagaimana dijelaskan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
فلا أظنه يخفى أن الصلاة جائزة في أول الوقت وآخره بدلالة الكتاب والسنة
"menurut saya tidak ragu lagi bahwa shalat itu boleh di awal waktu, boleh di tengahnya, boleh di akhirnya. Berdasarkan dalil Al Qur'an dan As Sunnah"
Namun beliau mengatakan:
إذا كان يفوت واجباً كالصلاة مع الجماعة فإنه لا يجوز إسقاط هذا الواجب
"Jika menunda shalat tersebut sampai melalaikan kewajiban, seperti kewajiban shalat jamaah, maka tidak boleh menggugurkan kewajiban ini".
Wallahu a'lam.
- Ustadz Yulian Purnama
1. Menunda shalat sampai keluar waktunya, ini jelas haram
2. Lelaki menunda shalat sehingga tidak ikut shalat jama'ah di masjid tanpa udzur, ini haram
3. Menunda shalat zuhur ketika matahari terik hingga agak dingin, ini boleh
4. Menunda shalat isya sampai sepertiga awal malam, ini boleh bahkan waktu yang utama
5. Menunda shalat (bagi orang yang tidak wajib ke masjid, misalnya: para wanita) tapi tidak sampai keluar waktunya, ini boleh. Namun bersegera tentu lebih utama kecuali zuhur dan isya sebagaimana dijelaskan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
فلا أظنه يخفى أن الصلاة جائزة في أول الوقت وآخره بدلالة الكتاب والسنة
"menurut saya tidak ragu lagi bahwa shalat itu boleh di awal waktu, boleh di tengahnya, boleh di akhirnya. Berdasarkan dalil Al Qur'an dan As Sunnah"
Namun beliau mengatakan:
إذا كان يفوت واجباً كالصلاة مع الجماعة فإنه لا يجوز إسقاط هذا الواجب
"Jika menunda shalat tersebut sampai melalaikan kewajiban, seperti kewajiban shalat jamaah, maka tidak boleh menggugurkan kewajiban ini".
Wallahu a'lam.
- Ustadz Yulian Purnama
Ketika bid'ah-bid'ah dan penyimpangan merajalela, dan banyak orang yang bersepakat untuk melakukannya, akan kita dapati orang jahil yang berkata:
"Andaikan perbuatan ini mungkar, lalu mengapa orang-orang melakukannya?"
- Imam Asy Syathibi dalam Al I'tisham (2/271)
Maksudnya, bid'ah-bid'ah dan penyimpangan merajalela maka akan ada orang yang berdalil dengan "perbuatan orang banyak" dalam membenarkan bid'ah dan penyimpangan.
Padahal "perbuatan orang banyak" bukanlah dalil sama sekali.
"Andaikan perbuatan ini mungkar, lalu mengapa orang-orang melakukannya?"
- Imam Asy Syathibi dalam Al I'tisham (2/271)
Maksudnya, bid'ah-bid'ah dan penyimpangan merajalela maka akan ada orang yang berdalil dengan "perbuatan orang banyak" dalam membenarkan bid'ah dan penyimpangan.
Padahal "perbuatan orang banyak" bukanlah dalil sama sekali.
Kebahagiaan seorang wanita
_
Keshalihan seorang ayah akan berdampak pada keshalihan anak-anaknya secara umum. Tidak hanya istri dan anak-anaknya, bahkan cucunya pun dapat merasakannya dampak keshalihan seorang ayah. Tidakkah kita pernah membaca firman Allah Ta'ala,
“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu. Di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua. Ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Tuhanmu menghendaki agar ketika mereka sampai kepada kedewasaannya kemudian mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu: (QS. Al-Kahfi (181: 82)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah bersabda,
“Sesungguhnya perumpaan teman yang shalih dan yang buruk itu (bagaikan) penjual minyak kasturi dan pandai besi. Seorang penjual minyak kasturi, boleh jadi Anda akan diberi minyak wangi tersebut, Anda membelinya atau minimal Anda akan mendapatkan aroma wanginya. Sedangkan seorang pandai besi, boleh jadi baju Anda akan terbakar api atau minimal Anda akan mencium aroma asap yang kurang sedap. (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)
Sumber: muslimah.or.id
📍 Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat, Dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.
📷 @atsarmuslim
_
Keshalihan seorang ayah akan berdampak pada keshalihan anak-anaknya secara umum. Tidak hanya istri dan anak-anaknya, bahkan cucunya pun dapat merasakannya dampak keshalihan seorang ayah. Tidakkah kita pernah membaca firman Allah Ta'ala,
“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu. Di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua. Ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Tuhanmu menghendaki agar ketika mereka sampai kepada kedewasaannya kemudian mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu: (QS. Al-Kahfi (181: 82)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah bersabda,
“Sesungguhnya perumpaan teman yang shalih dan yang buruk itu (bagaikan) penjual minyak kasturi dan pandai besi. Seorang penjual minyak kasturi, boleh jadi Anda akan diberi minyak wangi tersebut, Anda membelinya atau minimal Anda akan mendapatkan aroma wanginya. Sedangkan seorang pandai besi, boleh jadi baju Anda akan terbakar api atau minimal Anda akan mencium aroma asap yang kurang sedap. (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)
Sumber: muslimah.or.id
📍 Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat, Dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.
📷 @atsarmuslim
Haus kedudukan, menghancurkan agama seseorang.
Betapa banyak orang yang shalih dan alim (berilmu) "terjun bebas" menjadi selevel dengan orang bejat dan jahil gara-gara mencari kedudukan.
Demikian juga orang-orang yang kesibukan hariannya soal kedudukan dan menjadi pelayan para pencari kedudukan. Pun tidak jauh berbeda kondisinya.
Benarlah sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:
ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِ على المالِ والشرفِ، لدِينه
"Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, tidak itu lebih merusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan, yang merusak agamanya" (HR. At Tirmidzi no. 2376, ia berkata: "hasan shahih")
Semoga Allah Ta'ala memberikan kita hidayah.
- Ustadz Yulian Purnama
Betapa banyak orang yang shalih dan alim (berilmu) "terjun bebas" menjadi selevel dengan orang bejat dan jahil gara-gara mencari kedudukan.
Demikian juga orang-orang yang kesibukan hariannya soal kedudukan dan menjadi pelayan para pencari kedudukan. Pun tidak jauh berbeda kondisinya.
Benarlah sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:
ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِ على المالِ والشرفِ، لدِينه
"Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, tidak itu lebih merusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan, yang merusak agamanya" (HR. At Tirmidzi no. 2376, ia berkata: "hasan shahih")
Semoga Allah Ta'ala memberikan kita hidayah.
- Ustadz Yulian Purnama