Atsar Muslim
1.36K subscribers
331 photos
22 videos
182 files
405 links
Official Telegram of Atsar Muslim ๐Ÿ”น
_
โ€ข Fatwa Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
โ€ข Fawaaid Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
โ€ข Poster Dakwah Kualitas Tinggi
โ€ข Bebas Save dan Share (Tanpa Izin)
Download Telegram
๐Ÿ’• Bagaimana Cara Ta'aruf Yang Benar?
_โฃ
1โƒฃ Tidak diperkenankan untuk berdua-an,

Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam mengingatkan,
โ€œJangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.โ€ (HR. Ahmad dan dishahihkan Syuโ€™aib al-Arnauth).

2โƒฃ Luruskan niat, bahwa anda taโ€™aruf betul-betul karena ada iโ€™tikad baik, yaitu ingin menikah.

Bukan karena ingin koleksi kenalan, Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.

Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.

Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,
Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)

3โƒฃ Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata

Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan.

Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.

4โƒฃ Setelah taโ€™aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.

โ€œLihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.โ€ (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzor bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.

5โƒฃ Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses taโ€™aruf

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,
โ€œSemua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberiโ€ (HR. Abu Daud 2129)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/30137-bagaimana-cara-taaruf.html
โฃ
๐Ÿ“ท @atsarmuslimโฃโฃ
๐Ÿƒ๐ŸŒธ Apakah tersenyum membatalkan shalat?
_โฃ
Jumhur ulama menegaskan bahwa senyum tidak membatalkan shalat. Karena senyum tidak mengeluarkan suara, sehingga tidak terhitung sebagai berbicara.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

ุฃู…ุง ุงู„ุถุญูƒ ุจุบูŠุฑ ุตูˆุช ูˆู‡ูˆ ุงู„ุชุจุณู…ุŒ ูู„ุง ุชูุณุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจู‡ ุนู†ุฏ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ู„ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠุญุฏุซ ููŠู‡ุง ูƒู„ุงู…

Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara. (al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyah, 28/174).

Keterangan lain, bisa kita jumpai di beberapa referensi, diantaranya,

[1] Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

ุฃู…ุง ุงู„ุชุจุณู… ูู„ุง ูŠุจุทู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุฃู…ุง ุฅุฐุง ู‚ู‡ู‚ู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูุฅู†ู‡ุง ุชุจุทู„ ูˆู„ุง ูŠู†ุชู‚ุถ ูˆุถูˆุกู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ูƒู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠ ูˆุฃุญู…ุฏ

Tersenyum ketika shalat tidak membatalkan shalat. Sedangkan tertawa dalam shalat, maka membatalkan shalat, namun tidak membatalkan wudhunya menurut jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. (Majmuโ€™ Fatawa, 22/614).

[2] Keterangan Ibnu Qudamah

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ : ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุถุญูƒ ูŠูุณุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุชุจุณู… ู„ุง ูŠูุณุฏู‡ุง

Ibnul Mundzir mengatakan, โ€˜Ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat.โ€™ (al-Mughni, 1/741).

[3] Keterangan an-Nawawi

ูˆุงู„ุชุจุณู… ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ: ู…ุฐู‡ุจู†ุง ุงู† ุงู„ุชุจุณู… ู„ุง ูŠุถุฑ ูˆูƒุฐุง ุงู„ุถุญูƒ ุงู† ู„ู… ูŠุจู† ู…ู†ู‡ ุญุฑูุงู† ูุงู† ุจุงู† ุจุทู„ุช ุตู„ุงุชู‡

Masalah senyum dalam shalat. Pendapat kami (ulama Syafiโ€™iyah) bahwa tersenyum tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Demikian pula tertawa, selama tidak sampai keluar 2 huruf. Jika keluar kata (dua huruf) maka batal shalatnya. (al-Majmuโ€™, 4/89).

Kita membahas sisi batal dan tidaknya. Bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat. Hanya saja, mengurangi kesempurnaan shalat.

Selanjutnya, bagi orang yang tersenyum dalam shalat, bisa lanjutkan shalatnya dan berusaha fokus dalam shalat, sehingga tidak terpengaruh dengan semua yang mengganggu di sekitarnya.

Allahu aโ€™lam.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/34500-tersenyum-tidak-batal-shalat.html
โฃ
๐Ÿ“ท @atsarmuslimโฃโฃ
MONOGAMI ATAU POLIGAMI YANG LEBIH UTAMA?

Menurut Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, monogami lebih utama dari poligami, memiliki hanya satu istri lebih afdhal dibandingkan memiliki beberapa orang istri.

Hal ini sebagaimana dinukil oleh Imam Yahya Al-'Umrani dalam Al-Bayan Fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i. Berikut kutipannya:

ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ: (ูˆุฃุญุจ ู„ู‡ ุฃู† ูŠู‚ุชุตุฑ ุนู„ู‰ ูˆุงุญุฏุฉ ูˆุฅู† ุฃุจูŠุญ ู„ู‡ ุฃูƒุซุฑุ› ู„ูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰: {ููŽุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู„ุง ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุง ููŽูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ููƒูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู„ุง ุชูŽุนููˆู„ููˆุง} [ุงู„ู†ุณุงุก: 3].

ูุงุนุชุฑุถ ุงุจู† ุฏุงูˆุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุดุงูุนูŠุŒ ูˆู‚ุงู„: ู„ูู…ูŽ ู‚ุงู„ ุงู„ุงู‚ุชุตุงุฑ ุนู„ู‰ ูˆุงุญุฏุฉ ุฃูุถู„ุŒ ูˆู‚ุฏ ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ - ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ - ุฌู…ุน ุจูŠู† ุฒูˆุฌุงุช ูƒุซูŠุฑุฉุŒ ูˆู„ุง ูŠูุนู„ ุฅู„ุง ุงู„ุฃูุถู„ุŒ ูˆู„ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: ยซุชู†ุงูƒุญูˆุง ุชูƒุซุฑูˆุงยป ุŸ

ูุงู„ุฌูˆุงุจ: ุฃู† ุบูŠุฑ ุงู„ู†ุจูŠ - ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ - ุฅู†ู…ุง ูƒุงู† ุงู„ุฃูุถู„ ููŠ ุญู‚ู‡ ุงู„ุงู‚ุชุตุงุฑ ุนู„ู‰ ูˆุงุญุฏุฉุ› ุฎูˆูู‹ุง ู…ู†ู‡ ุฃู† ู„ุง ูŠุนุฏู„ุŒ ูุฃู…ุง ุงู„ู†ุจูŠ - ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ -: ูุฅู†ู‡ ูƒุงู† ูŠุคู…ู† ุฐู„ูƒ ููŠ ุญู‚ู‡.

ูˆุฃู…ุง ู‚ูˆู„ู‡ - ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ -: ยซุชู†ุงูƒุญูˆุง ุชูƒุซุฑูˆุงยป ูุฅู†ู…ุง ู†ุฏุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ูƒุงุญ ู„ุง ุฅู„ู‰ ุงู„ุนุฏุฏ.

Terjemah:

"Asy-Syafi'i berkata: 'Saya menyukai, seseorang mencukupkan diri dengan satu istri saja, meski boleh baginya memiliki lebih dari satu istri. Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala (yang artinya): {Jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang perempuan saja, atau budak yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya}. (An-Nisa, ayat 3)'.

Ibnu Dawud mengkritik pendapat Asy-Syafi'i ini, dan ia berkata: 'Mengapa dia mengatakan mencukupkan diri dengan satu istri itu lebih utama, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki banyak istri, dan beliau hanya melakukan hal yang paling utama saja. Dan beliau pun bersabda: {Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan}'.

Jawabannya adalah, orang-orang selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang utama baginya adalah mencukupkan diri dengan satu istri, karena khawatir tidak mampu berlaku adil. Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak ada kekhawatiran pada diri beliau, beliau tidak mampu bersikap adil.

Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: {Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan}, itu berisi anjuran untuk menikah, bukan anjuran untuk poligami." (selesai terjemahan).

Hal ini juga disampaikan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir:

ููŽุฅูุฐูŽุง ุซูŽุจูŽุชูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู†ูู‚ุงุช ุงู„ุฒูˆุฌุงุช ูˆุงุฌุจุฉ ูู‚ุฏ ุฅุจุงุญุฉ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ูƒูุญูŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู‹ุง ุจูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู: {ู…ูŽุซู’ู†ูŽู‰ ูˆูŽุซูู„ุงุซูŽ ูˆูŽุฑูุจูŽุงุนูŽ} [ุงู„ู†ุณุงุก: 3] ูˆูŽู†ูŽุฏูŽุจูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ูุงู‚ู’ุชูุตูŽุงุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆุงุญุฏุฉ ุจู‚ูˆู„ู‡: {ูุฅู† ุฎูุชู… ุฃู† ู„ุง ุชุนุฏู„ูˆุง ููˆุงุญุฏุฉ}.

ูˆูŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงุจู’ู†ู ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ูˆูŽุทูŽุงุฆูููŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ุธู‘ูŽุงู‡ูุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽูƒู’ู…ูู„ูŽ ู†ููƒูŽุงุญูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ุฅุฐุง ู‚ุฏุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ูŠุงู… ุจู‡ู† ูˆู„ุง ูŠุชู‚ุตุฑ ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉูุŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ - ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู… ูŽ - ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุตูุฑู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง.

ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุญูŽุจู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุตูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูุจููŠุญูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑู. ู„ููŠูŽุฃู’ู…ูŽู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽูˆู’ุฑูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุจูุงู„ู’ุนูŽุฌู’ุฒู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽููŽู‚ูŽุงุชูู‡ูู†ู‘ูŽ.

ูˆูŽุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจูŽูŠู’ู†ู ุนูู†ู’ุฏููŠ ุงุนู’ุชูุจูŽุงุฑู ุญูŽุงู„ู ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌู ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู…ู‘ูŽู†ู’ ุชูู‚ู’ู†ูุนูู‡ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ููŽุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู…ู‘ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุชูู‚ู’ู†ูุนูู‡ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ู„ูู‚ููˆู‘ูŽุฉู ุดูŽู‡ู’ูˆูŽุชูู‡ู ูˆูŽูƒูŽุซู’ุฑูŽุฉู ุฌูู…ูŽุงุนูู‡ู ููŽุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุฃู† ูŠู†ุชู‡ูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนุฏุฏ ุงู„ู…ู‚ู†ุน ู…ู† ุงุซู†ูŠู† ุฃูŽูˆู’ ุซูŽู„ูŽุงุซู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ู„ููŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฃูŽุบู’ู†ูŽู‰ ู„ูุจูŽุตูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุนูŽูู‘ูŽ ู„ูููŽุฑู’ุฌูู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู.

Terjemah:

"Setelah diketahui bahwa nafkah untuk istri wajib hukumnya, perlu diketahui juga bahwa Allah ta'ala membolehkan seseorang memiliki empat orang istri, berdasarkan firman-Nya (yang artinya): {Nikahilah perempuan dua, tiga atau empat orang} (An-Nisa, ayat 3), dan menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri saja, berdasarkan firman-Nya (yang artinya): {Jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang perempuan saja}.
Ibnu Dawud dan sekelompok ulama zhahiriyyah, berpendapat yang utama adalah menyempurnakan menikahi sampai empat orang istri, jika ia mampu melakukannya, dan tidak mencukupkan diri dengan satu istri saja. Hal ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mencukupkan diri dengan satu istri saja.

Sedangkan Asy-Syafi'i menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri saja, meskipun beliau membolehkan menikah dengan lebih dari satu istri. Hal ini karena mencukupkan diri dengan satu istri lebih aman dari kemungkinan bersikap tidak adil pada sebagian istri, atau tidak mampu menafkahi mereka.

Dan pendapat yang paling utama dari dua pendapat di atas menurutku adalah, memperhatikan keadaan suami. Jika sudah cukup baginya satu istri, yang utama baginya adalah tidak menambah istri. Sedangkan bagi suami yang tidak cukup dengan satu istri, karena syahwatnya yang begitu kuat dan semangatnya yang tinggi untuk sering jima', maka yang utama baginya adalah menikahi perempuan sesuai kebutuhannya, baik dua, tiga atau empat orang, agar pandangannya bisa terjaga dan kemaluannya terpelihara. Wallahu a'lam." (selesai terjemahan)

Sumber: Ustadz M Abduh Negara
SALAH SATU SALAH KAPRAH TENTANG BID'AH

Yang dipahami oleh banyak anak pengajian adalah, mengira bid'ah itu hanya terbatas dalam amal yang biasa diperdebatkan, dan firaq aqidah klasik (semisal mu'tazilah, qadariyyah, jabriyyah, khawarij, murjiah, dll). Sehingga sampai sekarang, kalau membahas bid'ah selalu berhenti pada soal melafazhkan niat, qunut shubuh, dzikir berjamaah, dll. Atau pada firqah khawarij, murjiah, dll.

Padahal, paham bid'ah yang justru sangat kuat ditanamkan pada generasi muda umat Islam saat ini adalah paham-paham semacam liberalisme, pluralisme agama, feminisme, human rights, sekularisme, agnostisisme, positivisme, dan lain-lain.

Sayangnya, anak panah sebagian da'i dan sebagian jamaah pengajian, hanya menyasar bid'ah-bid'ah klasik (yang bahkan sebagiannya sebenarnya perkara ijtihadi), sedangkan bid'ah-bid'ah kontemporer mereka biarkan begitu saja.

Mereka sibuk berdebat soal qunut shubuh dan dzikir berjamaah, atau sibuk menyesatkan orang-orang yang rajin shalat dan puasa, hanya karena perkara yang mukhtalaf di kalangan ulama. Sedangkan pada anak muda muslim yang sudah ragu dengan tuhan dan agama, yang merasa nilai-nilai islam itu hanya omong kosong, mereka lupa memberi perhatian.

Sumber: Ustadz M Abduh Negara
BEKAS, SECOND, PRELOVED.

Dari ketiga istilah di atas, manakah yang paling keren?

Tentu kita sepakat, preloved lebih indah didengar, meskipun maknanya sama aja, sama-sama barang bekas.

Begitu pula dengan istilah-istilah kemaksiatan maupun kesyirikan. Setan menghias-hiasi perkara haram dengan istilah yang membuat manusia tertipu karenanya, istilah yang kedengarannya indah, namun pada hakikatnya tetaplah sama.

Riba diistilahkan dengan bunga atau pengembangan.

Pacaran diistilahkan dengan ta'aruf.

Dukun diistilahkan dengan guru spiritual, bahkan ustadz.

Kesyirikan diistilahkan dengan kearifan lokal.

Kebid'ahan diistilahkan dengan budaya dan tradisi.

Menolak hukum Allah diistilahkan dengan open minded.

Istihza diistilahkan dengan jokes.

Nyogok diistilahkan dengan tanda terima kasih.

Dan masih banyak lagi lainnya.

Padahal hakikatnya tetaplah sama, tetap sesuatu yang haram.

Oleh karena itu, jangan pernah terkecoh dengan istilah yang manusia buat.

Pahami hakekat dari hal-hal yang Allah haramkan, agar kita tidak terjatuh ke dalamnya, bagaimanapun indahnya perbuatan haram itu diistilahkan.

Sumber: Ustadz Boris Tanesia
๐Ÿ“–โ˜˜๏ธ PRINSIP MENELADANI SHAHABAT NABI

Prinsip meneladani shahabat itu adalah meneladani amal dan ketaqwaan mereka, bukan "meneladani" kekayaan mereka.

Sebagai contoh, saat membaca biografi 'Abdurrahman bin 'Auf atau 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhuma, di antara yang harus diteladani adalah kedermawanan mereka, bukannya bagaimana agar bisa menjadi kaya raya seperti mereka, apalagi sampai memahami, muslim itu wajib 'ain kaya. Karena kalau seperti itu, akan kontradiktif dengan fakta banyaknya shahabat mulia yang miskin, semisal Abu Hurairah dan Abu Dzar radhiyallahu 'anhuma. Apakah para shahabat ini menjadi berdosa karena hidup miskin?

Beragamnya keadaan para shahabat itu, sebenarnya memudahkan kita untuk meneladani amal mereka, sesuai keadaan kita. Yang kaya, teladani kedermawanan 'Abdurrahman bin 'Auf dan 'Utsman bin 'Affan. Yang punya banyak waktu luang, teladani kesungguhan Abu Hurairah dalam mulazamah dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang sedang memimpin rakyat, teladani 'Umar bin Al-Khaththab. Dan seterusnya. Radhiyallahu 'anhum ajma'in.

Yang kaya, teladani kedermawanan shahabat yang kaya. Yang kekurangan harta, silakan teladani figur shahabat yang sesuai dengan keadaan anda. Anda tak wajib kaya, hanya karena 'Abdurrahman bin 'Auf kaya raya.

"Loh, berarti tak boleh kaya?" Tidak ada yang mengatakan, tidak boleh kaya. Manusia itu dilahirkan dengan kecintaan terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda. Jadi ingin kaya itu sesuatu yang wajar, normal, manusiawi. Yang penting, cara mencarinya benar, dan cara menggunakan hartanya juga benar. Namun, tidak ada kewajiban harus menjadi kaya.

Selain itu, ada juga kesalahan dalam memahami kemandirian ekonomi umat Islam dengan kekayaan individu. Umat Islam sebagai satu umat, perlu mandiri secara ekonomi, berdikari dan memajukan peradabannya sendiri. Tidak tergantung dengan utang asing dan aseng. Tidak "dijajah" oleh produk dan ritel asing. Dan semisalnya. Ini dalam konteks umat secara keseluruhan. Bukan dalam konteks tiap individu muslim.

Dalam konteks individu, yang kaya raya dan yang berkekurangan akan tetap ada. Yang pintar bisnis dan berdagang, ada. Yang tidak punya kecakapan, juga ada. Karena itu, ada syariat zakat, sedekah sunnah, dll., agar yang kaya raya bisa meringankan beban hidup orang-orang miskin, bahkan kalau bisa menaikkan tingkat ekonomi mereka. Wallahu a'lam.

Sumber: M4N
๐ŸŒฟ๐ŸŒพ ISBAL DAN KESOMBONGAN

Isbal artinya memanjangkan pakaian (sarung, celana, gamis, dll.) melebihi mata kaki. Abu Bakar Ibnul 'Arabi rahimahullah (wafat 468H), ulama besar madzhab Maliki, beliau mengatakan:

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ุฑุฌู„ ุฃู† ูŠุฌุงูˆุฒ ุจุซูˆุจู‡ ูƒุนุจู‡ุŒ ูˆูŠู‚ูˆู„: ู„ุง ุฃุฌุฑู‘ู‡ ุฎูŠู„ุงุกุ› ู„ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ู‚ุฏ ุชู†ุงูˆู„ู‡ ู„ูุธุงู‹ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู…ู† ุชู†ุงูˆู„ู‡ ุงู„ู„ูุธ ุญูƒู…ุงู‹ ุฃู† ูŠู‚ูˆู„: ู„ุง ุฃู…ุชุซู„ู‡ุ› ู„ุฃู† ุงู„ุนู„ุฉ ู„ูŠุณุช ููŠู‘ุŒ ูุฅู†ู‡ุง ุฏุนูˆู‰ ุบูŠุฑ ู…ุณู„ู…ุฉุŒ ุจู„ ุฅุทุงู„ุชู‡ ุฐูŠู„ู‡ ุฏุงู„ุฉ ุนู„ู‰ ุชูƒุจุฑู‡

"Tidak boleh bagi laki-laki memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki, kemudian dia beralasan: "saya isbal namun tidak sombong". Karena lafadz larangan isbal mencakup yang sombong ataupun tidak.

Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika ada larangan yang sifatnya umum demikian, lalu ia malah berkata: "saya tidak akan taati hadits itu, karena 'illah (sebab) pelarangannya tidak ada pada diri saya". Ini klaim yang tidak bisa diterima!

Justru ketika ia terus-menerus memanjangkan ujung pakaiannya (melebihi mata kaki), itu indikasi bahwa ia takabbur (sombong)" (Fathul Baari, 10/275).

Penjelasan beliau ini persis seperti yang Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sebutkan:

ูˆุฅูŠุงูƒ ูˆุฅุณุจุงู„ ุงู„ุฅุฒุงุฑ ุ› ูุฅู†ู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุฎูŠู„ุฉ ุŒ ูˆุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุญุจ ุงู„ู…ุฎูŠู„ุฉ

โ€œJauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombonganโ€ (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

Wallahu a'lam.

Sumber: fawaid_kangaswad
๐Ÿคฒ๐Ÿฝ๐Ÿ’ฆ FOKUSLAH BERIBADAH DAN JANGAN KHAWATIRKAN REZEKIMUโ—

๐ŸŽ™๏ธ Al-'allamah Ibnul Qayyim rahimahullah ta'ala berkata,

"ูุฑูู‘ุบ ุฎุงุทุฑูƒ ู„ู„ู‡ู…ูู‘ ุจู…ุง ุฃูู…ูุฑุช ุจู‡ุŒ
ูˆู„ุง ุชุดุบู„ู‡ ุจู…ุง ุถูู…ูู† ู„ูƒุŒ
ูุฅู†ูŽู‘ ุงู„ุฑูู‘ุฒู‚ ูˆุงู„ุฃุฌู„ ู‚ุฑูŠู†ุงู† ู…ุถู…ูˆู†ุงู†ุŒ ูู…ุง ุฏุงู… ุงู„ุฃุฌู„ ุจุงู‚ูŠู‹ุงุŒ ูƒุงู† ุงู„ุฑูู‘ุฒู‚ ุขุชูŠู‹ุง."

โ€œFokuskan pikiran anda untuk bertekad melakukan apa yang diperintahkan kepada anda (kewajiban-kewajiban agama). Dan jangan menyibukkan diri dengan apa yang sudah dijamin untuk anda (rezeki dunia). Karena rezeki dan kematian adalah dua hal yang selalu menyertai dan pasti terjamin. Selama hayat masih dikandung badan, rezeki itu pasti akan tetap datang.โ€

๐Ÿ““ [Al-fawaid 57]
Bolehkah mengusap debu pada tempat sujud saat Shalat?
_โฃ
Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.

Dari Abu Dzar radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œApabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.โ€

(Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, โ€œUsaplah sekali atau biarkanlahโ€) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259.

๐Ÿ“– Faedah hadits

1. Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud.

2. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu.

3. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah.

4. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shanโ€™ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja.

5. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia).

6. Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk.

7. Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya.

Sumber https://rumaysho.com/29569-bulughul-maram-shalat-mengusap-debu-pada-tempat-sujud-saat-shalat.html
๐Ÿƒ๐ŸŒธ Aurat Terbuka Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya?

โ€œAssalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazakallahu khairanโ€.

๐Ÿ“– Jawaban:

Waโ€™alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โ€˜Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumtiโ€™ (2:172).

1. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal.

2. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal.

3. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parahโ€”disebut faahisyโ€“(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat).

4. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.

Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Dan wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut.

Dari โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, dari Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, ia bersabda,

โ€œAllah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.โ€ (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya.

Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).

Sumber : https://rumaysho.com/29564-aurat-terbuka-dalam-shalat-dan-langsung-ditutup-apakah-shalatnya-batal.html
โฐ๐Ÿ“š๐Ÿ’ฏ MANAJEMEN WAKTU DALAM MELAKUKAN AMAL SHALIH

๐Ÿ’ฌ Ibnu jama'ah rahimahullah mengatakan,

ุฃุฌู€ูˆุฏ ุงู„ุฃูˆู‚ู€ุงุช ู„ู„ู€ุญูู€ุธ : ุงู„ุฃุณุญู€ุงุฑ ุŒ
ูˆู„ู„ู€ุจุญู€ุซ : ุงู„ุฃุจูƒู€ุงุฑ ุŒ
ูˆู„ู„ู€ูƒุชุงุจุฉ : ุงู„ู€ู†ู‡ู€ุงุฑ ุŒ
ูˆู„ู„ู€ู…ุทู€ุงู„ู€ุนุฉ ูˆุงู„ู€ู…ุฐุงูƒุฑุฉ : ุงู„ู„ู€ูŠู„ "

"Waktu yang paling bagus untuk menghafal adalah waktu sahur,
untuk pembahasan ilmiah adalah pagi hari, untuk menulis adalah siang hari dan menelaah serta muraja'ah (mengulang pelajaran) adalah malam hari."

โœ๏ธ Tadzkiratus Saami ' wal Mutakallim hal 72
TIPS CERDAS MENGHINDARI GALI LUBANG TUTUP LUBANG DALAM HUTANG

Menyelesaikan utang dengan gali lubang tutup lubang (alias: cari utangan lagi untuk menutupi utang yang lain), bukan menyelesaikan masalah, tetapi sebenarnya menambah masalah.

Ada yang punya usaha, ingin kembangkan, ia cari pinjaman utang (riba). Eh ternyata usaha sekarang gak jalan, utang pun dicari lagi untuk menutupi utang sebelumnya.

Ada yang beli mobil secara cicilan (sebenarnya untuk mendukung usaha, lalu sedikit tambah gaya). Ternyata usaha tidak berjalan lancar seperti dulu, utang pun jadi menumpuk. Jadinya yang dipikirkan bagaimana bisa untuk gali lubang tutup lubang.

Apa solusinya agar tidak gali lubang tutup lubang lagi?

1โƒฃ Tundalah kesenangan. Pangkas pengeluaran yang tidak terlalu penting atau masih bisa ditunda. Kalau gaji harus digunakan untuk membayar utang lebih banyak, tekan angaran untuk bersenang-senang, seperti traveling, hang out, menonton film di bioskop, atau belanja yang hanya sekadar untuk menambah keren.

2โƒฃ Mencari penghasilan tambahan,

3โƒฃ Kurangi gengsi, ingin keren, dan hal tak penting lainnya. Jangan berutang untuk hal-hal seperti ini lagi.

4โƒฃ Jual aset jika ingin utang cepat lunas.

5โƒฃ Memikirkan strategi bisnis yang baik jika utang tersebut terkait bisnis.

6โƒฃ Sebenarnya ibadah juga perlu dikoreksi karena bisa jadi lubang baru itu muncul karena kita jauh dari mendapat pertolongan Allah.

Kenapa tak ditolong oleh Allah? Iya, karena kita sendiri tak mau dekat dengan Allah, tak mau ibadah. Wong, ke masjid saja jarang. Ada majelis ilmu dekat dari rumah dan mudah dijangkau, para ustadz dan kyai sudah siap beri ilmu yang menuntun pada kebaikan itu saja tidak pernah di datangi.

Coba kita renungkan kenapa pertolongan Allah tak kunjung datang dan kita terus merasa susah saat ini. Padahal Allah sudah janjikan, takwa itu membuka jalan keluar dan menyebabkan rezeki itu datang dari pintu mana saja yang tak di sangka-sangka.

7โƒฃ Bertekad untuk tidak utang lagi, apalagi utang riba.

Sudahlah, gak usah menambah utang lagi, hindari prinsip gali lubang tutup lubang.

Sumber https://rumaysho.com/28492-tips-cerdas-menghindari-gali-lubang-tutup-lubang-dalam-utang.html

๐Ÿ“ Like, Save dan Share ya jika postingan ini bermanfaat
โฃ
๐Ÿ“ท @atsarmuslimโฃโฃ