*Syarah Shalat (2)*
Berkata penulis,
الثاني: العقل، وضده الجنون، والمجنون مرفوع عنه القلم حتى يفيق
Syarat kedua: Berakal,
Syarat kedua: Berakal, lawan dari gila. Orang gila tidak diwajibkan dari shalat hingga ia sembuh.
والدليل حديث: رفع القلم عن ثلاثة، النائم حتى يستيقظ، والمجنون حتى يفيق، والصغير حتى يبلغ
Dalilnya ialah hadits,
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga golongan: orang gila hingga sembuh, dari orang tidur hingga ia bangun, dan anak kecil hingga baligh.” (Shahih. HR Abu Dawud, no. 4398; An-Nasa`i, no. 3432; dan Ibnu Majah, no. 2041 dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lihat Al-Irwâ karya Al-Albani, no. 297).
Penjelasan
Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abaad al-Badr hafizhahullah berkata, “Bagi orang yang shalat, dia harus menghadirkan akalnya; tidak kosong sebab gila atau mabuk. Karena orang gila tidak diberlakukan kewajiban baginya, sebab dia bukan mukalaf. Demikian pula orang yang mabuk, akalnya tertutup sebagaimana orang gila. (Syarah Syuruthsh Shalah, hal. 6)
Faedah
Pertama: Berakal adalah salah satu syarat sah dalam ibadah. (Syarh Muntaha, 1/277)
Kedua: Tidak sah ibadah itu bila dilakukan oleh orang gila dan orang mabuk. (Fiqh Muyassar, hal. 45)
 Abu ‘Aashim Doudou
 Syarah Syarat Shalah 2
https://sunnahedu.com
Referensi:
Fiqh Muyassar fi Dhau’il Kitabi was Sunnah. Nukhbah minal ‘Ulama. Ad-Daar Al-Alamiyyah, Kairo.
Syarah Muntaha Al-Iradat. Syaikh Manshur bin Yunus al-Buhuti. Tahqiq Dr. Abdillah at-Turki.
Syarah Syuruthush Shalah wa Arkanuha wa Wajibatuha. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad. Madinah Munawarah.
 Bebas share!
___
 FOLLOW akun kami
Facebook : bit.ly/2JOfcR1
Instagram : bit.ly/2CGWfKc
Telegram : bit.ly/2HZiePJ
Berkata penulis,
الثاني: العقل، وضده الجنون، والمجنون مرفوع عنه القلم حتى يفيق
Syarat kedua: Berakal,
Syarat kedua: Berakal, lawan dari gila. Orang gila tidak diwajibkan dari shalat hingga ia sembuh.
والدليل حديث: رفع القلم عن ثلاثة، النائم حتى يستيقظ، والمجنون حتى يفيق، والصغير حتى يبلغ
Dalilnya ialah hadits,
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga golongan: orang gila hingga sembuh, dari orang tidur hingga ia bangun, dan anak kecil hingga baligh.” (Shahih. HR Abu Dawud, no. 4398; An-Nasa`i, no. 3432; dan Ibnu Majah, no. 2041 dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lihat Al-Irwâ karya Al-Albani, no. 297).
Penjelasan
Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abaad al-Badr hafizhahullah berkata, “Bagi orang yang shalat, dia harus menghadirkan akalnya; tidak kosong sebab gila atau mabuk. Karena orang gila tidak diberlakukan kewajiban baginya, sebab dia bukan mukalaf. Demikian pula orang yang mabuk, akalnya tertutup sebagaimana orang gila. (Syarah Syuruthsh Shalah, hal. 6)
Faedah
Pertama: Berakal adalah salah satu syarat sah dalam ibadah. (Syarh Muntaha, 1/277)
Kedua: Tidak sah ibadah itu bila dilakukan oleh orang gila dan orang mabuk. (Fiqh Muyassar, hal. 45)
 Abu ‘Aashim Doudou
 Syarah Syarat Shalah 2
https://sunnahedu.com
Referensi:
Fiqh Muyassar fi Dhau’il Kitabi was Sunnah. Nukhbah minal ‘Ulama. Ad-Daar Al-Alamiyyah, Kairo.
Syarah Muntaha Al-Iradat. Syaikh Manshur bin Yunus al-Buhuti. Tahqiq Dr. Abdillah at-Turki.
Syarah Syuruthush Shalah wa Arkanuha wa Wajibatuha. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad. Madinah Munawarah.
 Bebas share!
___
 FOLLOW akun kami
Facebook : bit.ly/2JOfcR1
Instagram : bit.ly/2CGWfKc
Telegram : bit.ly/2HZiePJ
Sunnahedu
pendidikan islam fikih mazhab hanbali hanabilah nusantara
LAUT ITU SUCI MENYUCIKAN AIRNYA, HALAL BANGKAINYA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, ‘Laut itu suci menyucikan airnya, halal bangkainya’.” Diriwayatkan oleh Imam yang Empat dan Ibnu Abi Syaibah, dan lafaznya adalah miliknya. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi.
Tentang Perawi
Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Sakhr ad-Dausiy. Masuk Islam di tahun penaklukan Khaibar yakni 7 H. Termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Wafat tahun 57 H di Madinah.
Penjelasan Hadits
Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu menggunakan air tersebut maka kami akan kehausan. Apakah kami tetap berwudhu dengannya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Laut itu suci menyucikan airnya, halal bangkainya.”
Faedah Hadits
Pertama: Hadits ini menunjukkan bahwa air laut itu suci menyucikan, dapat mengangkat hadats kecil dan besar; dan menghilangkan najis.
Kedua: Seorang mufti boleh memberikan penjelasan tambahan terkait pertanyaan yang diajukan, walaupun penjelasan tersebut tidak ditanyakan. Tujuannya agar si penanya mendapatkan faedah tambahan dari sekadar apa yang ia tanyakan. Dan hal ini menunjukkan bahwa mufti tersebut orang yang cerdas dan memiliki semangat untuk memberikan manfaat bagi orang lain.
✍ Abu ‘Aashim Doudou
📕 Syarah Ringkas Bulughul Maram Hadits No. 1/1
https://sunnahedu.com
Diringkas dari:
Minhatul ‘Allaam fii Syarhi Buluughil Maraam. Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan. Daar Ibnul Jauzi, Riyadh.
♻ Bebas share!
___
📲 FOLLOW akun kami
Facebook : bit.ly/2JOfcR1
Instagram : bit.ly/2CGWfKc
Telegram : bit.ly/2HZiePJ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, ‘Laut itu suci menyucikan airnya, halal bangkainya’.” Diriwayatkan oleh Imam yang Empat dan Ibnu Abi Syaibah, dan lafaznya adalah miliknya. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi.
Tentang Perawi
Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Sakhr ad-Dausiy. Masuk Islam di tahun penaklukan Khaibar yakni 7 H. Termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Wafat tahun 57 H di Madinah.
Penjelasan Hadits
Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu menggunakan air tersebut maka kami akan kehausan. Apakah kami tetap berwudhu dengannya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Laut itu suci menyucikan airnya, halal bangkainya.”
Faedah Hadits
Pertama: Hadits ini menunjukkan bahwa air laut itu suci menyucikan, dapat mengangkat hadats kecil dan besar; dan menghilangkan najis.
Kedua: Seorang mufti boleh memberikan penjelasan tambahan terkait pertanyaan yang diajukan, walaupun penjelasan tersebut tidak ditanyakan. Tujuannya agar si penanya mendapatkan faedah tambahan dari sekadar apa yang ia tanyakan. Dan hal ini menunjukkan bahwa mufti tersebut orang yang cerdas dan memiliki semangat untuk memberikan manfaat bagi orang lain.
✍ Abu ‘Aashim Doudou
📕 Syarah Ringkas Bulughul Maram Hadits No. 1/1
https://sunnahedu.com
Diringkas dari:
Minhatul ‘Allaam fii Syarhi Buluughil Maraam. Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan. Daar Ibnul Jauzi, Riyadh.
♻ Bebas share!
___
📲 FOLLOW akun kami
Facebook : bit.ly/2JOfcR1
Instagram : bit.ly/2CGWfKc
Telegram : bit.ly/2HZiePJ
Sunnahedu
pendidikan islam fikih mazhab hanbali hanabilah nusantara
BABI DAN ANJING LAUT HALAL
أحسن الله إليكم سماحة الوالد ،
Semoga Allah memperbaiki urusan Anda ya Samaahatul Waalid.
يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟
Pertanyaan: Allah Ta'ala berfirman, (yang artinya) "Dihalalkan bagimu buruan laut dan dan makanan (yang berasal dari) laut." (QS Al-Maaidah: 96) Apakah itu juga termasuk juga babi dan anjing laut?
الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا تؤكل لكن ما في دليل على هذا ،
Jawaban: Setiap hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut maka itu termasuk buruan laut, karena tidak ada dalil pengecualian atasnya. Ada yang mengatakan sesungguhnya buaya dan ular laut tidak dimakan (baca: haram), namun perkataan ini tidak memiliki dalil atas hal tersebut.
الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون استثناء . نعم .
Allah Jalla wa 'Allaa berfirman secara umum (yang artinya) "Dihalalkan bagimu buruan laut dan dan makanan (yang berasal dari) laut." (QS Al-Maaidah: 96). Dan buruan laut tidaklah ia hidup kecuali di laut. Adapun buaya sesungguhnya dia hidup di darat dan laut, walaupun kebanyakan berpendapat haram. Adapun hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut maka ini halal tanpa pengecualian.
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/2538
أحسن الله إليكم سماحة الوالد ،
Semoga Allah memperbaiki urusan Anda ya Samaahatul Waalid.
يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟
Pertanyaan: Allah Ta'ala berfirman, (yang artinya) "Dihalalkan bagimu buruan laut dan dan makanan (yang berasal dari) laut." (QS Al-Maaidah: 96) Apakah itu juga termasuk juga babi dan anjing laut?
الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا تؤكل لكن ما في دليل على هذا ،
Jawaban: Setiap hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut maka itu termasuk buruan laut, karena tidak ada dalil pengecualian atasnya. Ada yang mengatakan sesungguhnya buaya dan ular laut tidak dimakan (baca: haram), namun perkataan ini tidak memiliki dalil atas hal tersebut.
الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون استثناء . نعم .
Allah Jalla wa 'Allaa berfirman secara umum (yang artinya) "Dihalalkan bagimu buruan laut dan dan makanan (yang berasal dari) laut." (QS Al-Maaidah: 96). Dan buruan laut tidaklah ia hidup kecuali di laut. Adapun buaya sesungguhnya dia hidup di darat dan laut, walaupun kebanyakan berpendapat haram. Adapun hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut maka ini halal tanpa pengecualian.
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/2538
alfawzan.af.org.sa
حكم أكل خنزير البحر وكلب البحر؟ | موقع الشيخ صالح بن فوزان الفوزان
الموقع الرسمي لفضيلة الشيخ صالح بن عبد الله الفوزان عضو هيئة كبار العلماء ، الاستماع للبث المباشر للدورس يوميا، سلسلة شرح الكتب ،تحميل كتب الشيخ
UMAT ISLAM AKAN MASUK SURGA KECUALI YANG ENGGAN
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan telah menceritakan kepada kami Fulaih telah menceritakan kepada kami Hilal bin Ali dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Setiap umatku masuk surga kecuali yang enggan, ” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan?” Nabi menjawab: “Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang kepada aku berarti ia enggan.” (Shahih. HR Al-Bukhari no. 6737 dan Ahmad no. 8373; hadits ini lafaznya milik Al-Bukhari)
Penjelasan Hadits
Al-Ma’aali Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullaah berkata, “Hadits ini mengandung anjuran untuk masuk Islam. Seorang yang ingin masuk surga, dia masuk agama Islam. Yang tidak menginginkan surga, dia tidak masuk agama Islam. Dia lebih mengikuti golongan atau agama lain dan akhir kesudahannya ialah neraka. Maka tidak ada jalan untuk masuk ke surga kecuali dengan beragama Islam yang datang dengannya Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam.
Dimaklumi bahwa orang yang memegang teguh Islam akan menerima rintangan dan kesulitan dari orang lain. Akan tetapi dia harus bersabar. Apalagi khususnya di akhir zaman ini yang banyak sekali fitnah. Memegang teguh Islam seperti memegang bara api. Butuh kesabaran yang tinggi untuk melalui rintangan dan kesulitan ini.
Adapun orang yang melakukan bid’ah (perbuatan inovasi dalam agama), dia tidak akan mengalami rintangan dan kesulitan. Karena bid’ah yang dia lakukan seusai dengan syahwat dan hawa nafsu yang manusia tidak akan pernah menentangnya. Jika pelaku bid’ah ini mengalami kelelahan maka dia merasakan hal tersebut adalah kenikmatan karena setan menghiasinya. Padahal akhir baginya neraka.” (Syarh Silsilah Rasail hal. 27-28)
Jadi, orang-orang yang menginginkan masuk surga adalah mereka yang mengikuti Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam dan mengikuti syariatnya. Mereka mengambil syariatnya sebagai pedoman hidup dan mereka menjaganya, meninggalkan yang haram, mematuhi kewajiban, dan bersungguh-sungguh dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,
سَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imraan [3]: 133-134)
سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS Al-Hadiid [57]: 21)
Adapun kebalikan dari itu semua, maka merekalah orang-orang yang enggan untuk masuk surga.
Faedah Hadits
Pertama: Semua umatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam akan masuk surga.
Kedua: Ada umat Beliau yang enggak masuk surga yakni orang-orang yang memaksiatinya.
Ketiga: Kewajiban masuk Islam yang akan mengantarkan seseorang menuju surga-Nya.
Keempat: Berpegan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan telah menceritakan kepada kami Fulaih telah menceritakan kepada kami Hilal bin Ali dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Setiap umatku masuk surga kecuali yang enggan, ” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan?” Nabi menjawab: “Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang kepada aku berarti ia enggan.” (Shahih. HR Al-Bukhari no. 6737 dan Ahmad no. 8373; hadits ini lafaznya milik Al-Bukhari)
Penjelasan Hadits
Al-Ma’aali Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullaah berkata, “Hadits ini mengandung anjuran untuk masuk Islam. Seorang yang ingin masuk surga, dia masuk agama Islam. Yang tidak menginginkan surga, dia tidak masuk agama Islam. Dia lebih mengikuti golongan atau agama lain dan akhir kesudahannya ialah neraka. Maka tidak ada jalan untuk masuk ke surga kecuali dengan beragama Islam yang datang dengannya Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam.
Dimaklumi bahwa orang yang memegang teguh Islam akan menerima rintangan dan kesulitan dari orang lain. Akan tetapi dia harus bersabar. Apalagi khususnya di akhir zaman ini yang banyak sekali fitnah. Memegang teguh Islam seperti memegang bara api. Butuh kesabaran yang tinggi untuk melalui rintangan dan kesulitan ini.
Adapun orang yang melakukan bid’ah (perbuatan inovasi dalam agama), dia tidak akan mengalami rintangan dan kesulitan. Karena bid’ah yang dia lakukan seusai dengan syahwat dan hawa nafsu yang manusia tidak akan pernah menentangnya. Jika pelaku bid’ah ini mengalami kelelahan maka dia merasakan hal tersebut adalah kenikmatan karena setan menghiasinya. Padahal akhir baginya neraka.” (Syarh Silsilah Rasail hal. 27-28)
Jadi, orang-orang yang menginginkan masuk surga adalah mereka yang mengikuti Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam dan mengikuti syariatnya. Mereka mengambil syariatnya sebagai pedoman hidup dan mereka menjaganya, meninggalkan yang haram, mematuhi kewajiban, dan bersungguh-sungguh dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,
سَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imraan [3]: 133-134)
سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS Al-Hadiid [57]: 21)
Adapun kebalikan dari itu semua, maka merekalah orang-orang yang enggan untuk masuk surga.
Faedah Hadits
Pertama: Semua umatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam akan masuk surga.
Kedua: Ada umat Beliau yang enggak masuk surga yakni orang-orang yang memaksiatinya.
Ketiga: Kewajiban masuk Islam yang akan mengantarkan seseorang menuju surga-Nya.
Keempat: Berpegan
g teguh dengan ajaran Islam seperti memegang bara api. Butuh kekuatan dan kesabaran dalam menjalaninya.
Kelima: Setiap hal yang berasal dari syariat yang murni pasti manusia banyak yang memusuhi. Sedangkan bid’ah, manusia tidak akan memusuhinya sebab sesuai dengan selera hawa nafsu.
Keenam: Pentingnya menuntut ilmu agama agar dapat menyaring ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
✍ Abu ‘Aashim Asy-Syibindunji
📕 Syarah Fadhlul Islam 13
https://sunnahedu.com/2019/04/03/umat-islam-akan-masuk-surga-kecuali-yang-enggan/
Referensi:
‘Ilamul Anam Syarh Kitab Fadhlul Islam. Hanan binti Ali. Pengantar Syaikh Shalih al-Fauzan. Maktabah Al-Asadi, Mekah.
Syarh Fadhlul Islam. Syaikh Shalih al-Ushaimi. Barnamij Muhhimmatil ‘Ilmi.
Syarh Fadhlul Islam. Syaikh Shalih alusy-Syaikh. Maktabah Darul Hijaz, Kairo.
Syarh Rasail Fadhlul Islam. Syaikh Shalih al-Fauzan. Silsilah Syarh Rasail.
Kelima: Setiap hal yang berasal dari syariat yang murni pasti manusia banyak yang memusuhi. Sedangkan bid’ah, manusia tidak akan memusuhinya sebab sesuai dengan selera hawa nafsu.
Keenam: Pentingnya menuntut ilmu agama agar dapat menyaring ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
✍ Abu ‘Aashim Asy-Syibindunji
📕 Syarah Fadhlul Islam 13
https://sunnahedu.com/2019/04/03/umat-islam-akan-masuk-surga-kecuali-yang-enggan/
Referensi:
‘Ilamul Anam Syarh Kitab Fadhlul Islam. Hanan binti Ali. Pengantar Syaikh Shalih al-Fauzan. Maktabah Al-Asadi, Mekah.
Syarh Fadhlul Islam. Syaikh Shalih al-Ushaimi. Barnamij Muhhimmatil ‘Ilmi.
Syarh Fadhlul Islam. Syaikh Shalih alusy-Syaikh. Maktabah Darul Hijaz, Kairo.
Syarh Rasail Fadhlul Islam. Syaikh Shalih al-Fauzan. Silsilah Syarh Rasail.
SunnahEdu.Com
Umat Islam Akan Masuk Surga Kecuali yang Enggan - SunnahEdu.Com
"Setiap umatku masuk surga kecuali yang enggan, " Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan?" Nabi menjawab: "Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang kepada aku berarti ia enggan."
SunnahEdu Official:
HUKUM ASAL AIR ITU SUCI
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“ Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis.” Diriwayatkan oleh Imam yang Tiga dan dishahihkan oleh Ahmad.
Derajat Hadits
Hadits ini Shahih. Hadits ini dikenal dengan hadits sumir Budhaa’ah. Ahmad berkata: Hadits sumur Budhaa’ah shahih. At-Tirmidzi mengatakan hasan. Al-Albani berkata: Rijal isnadnya rijal As-Syaikhaini kecuali Abdullah bin Rafi’. Hadits ini hadits yang masyhur, para imam menerimanya.
Tentang Perawi
Abu Sa’id, Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudri al-Anshari al-Khazraji. Ikut berperang bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua belas kali peperangan. Perang pertama yang diikutinya ialah Perang Khandaq. Menghafal banyak ilmu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk salah satu ulama dari kalangan Anshar. Wafat tahun 74. Dikuburkan di Baqi’.
Penjelasan Hadits
Hadits ini berkaitan tentang sumur Budhaa’ah yang di dalamnya terdapat bangkai, pembalut, dan kotoran. Hal ini terjadi karena sumur tersebut berada pada dataran rendah dan banjir membawa kotoran dari jalanan dan menghempaskannya kedalam sumur tersebut. Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam ditanya tentang berwudhu menggunakan air dari sumur itu, lalu Beliau shallallaahu ‘alaiyhi sallam menjawab, “ Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis.”
Hadits ini menunjukkan satu kaedah umum bahwa semua air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit yang masih berada pada sifat penciptaannya dapat digunakan untuk bersuci, kecuali air yang berubah warna, bau, dan rasanya karena tercampur najis dengan dasar ijma’.
Faedah Hadits
Pertama: Hadits ini termasuk jawaami’ul kalim (ringkas kalimatnya namun sarat makna).
Kedua: Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis. Seperti air laut, sungai, sumur, telaga, dan hujan. Ini adalah hukum asalnya sampai diketahui adanya najis yang mengubah sifat air yakni warna, bau, dan rasanya.
✍ Abu ‘Aashim Asy-Syibindunji
📕 Syarah Ringkas Bulughul Maram Hadits No. 2/2
https://sunnahedu.com/2019/04/06/hukum-asal-air-itu-suci/
Referensi:
Minhatul ‘Allaam fii Syarhi Buluughil Maraam. Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan. Daar Ibnul Jauzi, Riyadh.
Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam. Ad-Daar Al-’Aalamiyyah.
♻ Bebas share!
_
📲 FOLLOW akun kami
Facebook : bit.ly/2JOfcR1
Instagram : bit.ly/2CGWfKc
Telegram : bit.ly/2HZiePJ
HUKUM ASAL AIR ITU SUCI
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“ Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis.” Diriwayatkan oleh Imam yang Tiga dan dishahihkan oleh Ahmad.
Derajat Hadits
Hadits ini Shahih. Hadits ini dikenal dengan hadits sumir Budhaa’ah. Ahmad berkata: Hadits sumur Budhaa’ah shahih. At-Tirmidzi mengatakan hasan. Al-Albani berkata: Rijal isnadnya rijal As-Syaikhaini kecuali Abdullah bin Rafi’. Hadits ini hadits yang masyhur, para imam menerimanya.
Tentang Perawi
Abu Sa’id, Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudri al-Anshari al-Khazraji. Ikut berperang bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua belas kali peperangan. Perang pertama yang diikutinya ialah Perang Khandaq. Menghafal banyak ilmu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk salah satu ulama dari kalangan Anshar. Wafat tahun 74. Dikuburkan di Baqi’.
Penjelasan Hadits
Hadits ini berkaitan tentang sumur Budhaa’ah yang di dalamnya terdapat bangkai, pembalut, dan kotoran. Hal ini terjadi karena sumur tersebut berada pada dataran rendah dan banjir membawa kotoran dari jalanan dan menghempaskannya kedalam sumur tersebut. Rasulullah shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam ditanya tentang berwudhu menggunakan air dari sumur itu, lalu Beliau shallallaahu ‘alaiyhi sallam menjawab, “ Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis.”
Hadits ini menunjukkan satu kaedah umum bahwa semua air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit yang masih berada pada sifat penciptaannya dapat digunakan untuk bersuci, kecuali air yang berubah warna, bau, dan rasanya karena tercampur najis dengan dasar ijma’.
Faedah Hadits
Pertama: Hadits ini termasuk jawaami’ul kalim (ringkas kalimatnya namun sarat makna).
Kedua: Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis. Seperti air laut, sungai, sumur, telaga, dan hujan. Ini adalah hukum asalnya sampai diketahui adanya najis yang mengubah sifat air yakni warna, bau, dan rasanya.
✍ Abu ‘Aashim Asy-Syibindunji
📕 Syarah Ringkas Bulughul Maram Hadits No. 2/2
https://sunnahedu.com/2019/04/06/hukum-asal-air-itu-suci/
Referensi:
Minhatul ‘Allaam fii Syarhi Buluughil Maraam. Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan. Daar Ibnul Jauzi, Riyadh.
Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam. Ad-Daar Al-’Aalamiyyah.
♻ Bebas share!
_
📲 FOLLOW akun kami
Facebook : bit.ly/2JOfcR1
Instagram : bit.ly/2CGWfKc
Telegram : bit.ly/2HZiePJ
SunnahEdu.Com | Jalan Para Perindu Akhirat
Hukum Asal Air itu Suci - SunnahEdu.Com | Jalan Para Perindu Akhirat
Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis. Seperti air laut, sungai, sumur, telaga, dan hujan. Ini adalah hukum asalnya sampai diketahui adanya najis yang mengubah sifat air yakni warna, bau, dan rasanya.
👍1