SunnahEduOfficial
667 subscribers
189 photos
54 files
211 links
Web: sunnahedu(dot)com
| Jalan Para Perindu Akhirat
Download Telegram
Job rekrutmen
*Ngaji Selasa Malam*

📚 *Materi*:
*UMDATUL AHKAM*

*Waktu*:
Setiap hari Selasa ba'da shalat Maghrib s.d. selesai.

🎙️ *Pemateri*:
Abu 'Aashim

🕌 *Tempat*:
Masjid Al-Ikhlas Perumahan Taman Manunggal Asri Dk. Tugu Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang Jateng

🧮 *Penyelenggara*
Takmir Masjid Al-Ikhlas Perum TMA

🏷️ Demikian pemberitahuan dari kami, semoga berkenan.

🍃 Barakallahu fikum.

👉 Bagi yang hendak menyimak secara online. Bisa join di telegram berikut ini:

https://t.me/sunnaheduofficial?livestream


📲 Semoga Allah mudahkan.

------
🌹Di antara keutamaan menghadiri majelis pengajian ialah turunnya ketenangan dan rahmat.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

“ _Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya_". (HR. Muslim)
Live stream finished (51 days)
05.-Perayaan-Natal-Bersama (1).pdf
366.9 KB
05.-Perayaan-Natal-Bersama (1).pdf
Fatwa-MENGGUNAKAN-ATRIBUT-AGAMA-LAIN.pdf
808.8 KB
Fatwa-MENGGUNAKAN-ATRIBUT-AGAMA-LAIN.pdf
Pengaruh Wahabi di Indonesia - KH. Nadjih.pdf
33.7 MB
Pengaruh Wahabi di Indonesia - KH. Nadjih.pdf
SunnahEduOfficial
Pengaruh Wahabi di Indonesia - KH. Nadjih.pdf
Tulisan KH Nadjih Ahjad rahimahullah pengasuhan Pondok Pesantren Maskumambamg Gresik Jatim tentang Pengaruh Wahabi di Indonesia.

Tulisan tahun 1981.
Foto dari Abu 'Aashim al-Hanbali
🔰 Al Imam Ibnu Abi Umar Al Hanbali rahimahullah berkata,

"Barangsiapa yang menyekutukan Allah, menyangsikan rububiyah-Nya, atau sifat-sifat-Nya; menganggap bagi Allah memiliki istri atau anak; menyangsikan salah satu nabi-Nya atau satu kitab dari kitab-kitab Allah Taala atau beberapa darinya; mencela Allah taala atau rasul-Nya, maka dia telah kafir (murtad)."

📚 _Asy Syarhul Kabir 'alal Muqni'_, 27/108. Tahkik Al Turki.

----
📲 t.me/sunnaheduofficial
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memimpin Madinah, masyarakat ketika itu heterogen baik dalam perkara agama maupun suku. Muslim ada. Yahudi ada. Penganut paganisme juga ada. Secara suku, ada suku Aus, Khazraj, Qainuqa, Nadhir, dan lainnya. Bahkan ada orang-orang Najran yang notabene mereka penganut Nasrani.
Tidak ada tuh dalam sirah maupun riwayat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia, beliau maupun para sahabatnya mengucapkan selamat Natal kepada orang-orang Najran.

Jika mengucapkan selamat Natal menjadi tolak ukur toleransi dan menghormati mereka, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya ridwanullah 'alaihim 'ajmain telah melakukannya. Lalu akan diriwayatkan dari generasi ke generasi. Gak mungkin disembunyikan. Tapi nyatanya? Gak ada. Lalu siapa yang engkau jadikan panutan?

✍️
Live stream started
*Ngaji Rabu Malam*

📚 *Materi*:
*BAHJAH QULUBIL ABROR*

*Waktu*:
Malam ini ba'da shalat Isya s.d. selesai.

🎙️ *Pemateri*:
Ust. Abu 'Aashim Nanang Ismail

🕌 *Tempat*:
Masjid Almaka Getasan Kab. Semarang Jateng

🧮 *Penyelenggara*
Forum Silaturahmi Umat Islam Getasan

🏷️ Demikian pemberitahuan dari kami, semoga berkenan.

🍃 Barakallahu fikum.

👉 Bagi yang hendak menyimak secara online. Bisa join di telegram berikut ini:

https://t.me/sunnaheduofficial?livestream


📲 Semoga Allah mudahkan.

------
🌹Di antara keutamaan menghadiri majelis pengajian ialah turunnya ketenangan dan rahmat.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

“ _Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya_". (HR. Muslim)
Fiqh Hanbali
Kitab Akhsor al-Mukhtashorot
Ibnu Balban al-Hanbaliy

Kitab Thoharoh
(Istinja' dan Istijmar)

Hukum istinja' adalah wajib untuk setiap sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan & dubur) kecuali yang keluar adalah angin(kentut), atau sesuatu yg bersih, dan sesuatu yg tidak mengotori tempat jalur keluarnya maka tidaklah wajib istinja'

[Hal-hal yang disunahkan] :
•Disunahkan ketika hendak masuk ke tempat buang hajat mengucapkan “Bismillah Allahumma Inni A'udzu bika minal khubtsi wal khobaaits”.
•Adapun setelah keluar maka mengucapkan “Ghufroonaka, alhamdulillahilladzii Adzhaba 'Annal adza wa 'Aafaaniy”.

Disunahkan juga :
•Menutup kepala
•Mengenakan sandal
•Mendahulukan kaki kiri ketika masuk, dan
•Bertumpu pada kaki kiri ketika duduk buang hajat
•Lalu mendahulukan kaki kanan ketika keluar berbeda halnya ketika masuk masjid dan saat mengenakan sandal.

Disunahkan juga :
•Pergi menjauh ketika buang hajat di tempat terbuka
•Mencari tempat yang lunak ketika kencing agar air kencing tidak terpental ke tubuh,
•Disunahkan mengusap dzakar (kemaluan pria dengan tangan kiri setelah selesai kencing dari pangkal dzakar yaitu di bawah dekat lubang dubur sampai pada kepala dzakar.
•Kemudian mendorong sisa-sisa kencing dengan menekan/mengencangkan otot (sekitar kemaluan dan dubur)

[Hal-hal yang dimakruhkan]
Dimakruhkan :
•Masuk ke tempat buang hajat dalam keadaan membawa sesuatu yang terdapat nama Allah,
•Makruh berbicara tanpa ada hajat,
•Mengangkat pakaian/menyingkapnya sebelum mendekati tanah,
•Kencing di lubang tanah atau semisalnya,
•Menyentuh kemaluan dengan tangan kanan tanpa ada hajat.
•Menghadap ke matahari atau bulan.

[Hal-hal yang diharamkan]
Diharamkan :
•Menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajatnya di luar bangunan, serta
•Haram berdiam lama di dalam tempat buang hajat.
•Diharamkan juga kencing di jalan yang digunakan orang dan yang semisalnya serta
•Diharamkan juga kencing di bawah pohon yang buahnya dapat dipanen atau dimanfaatkan.

Disunahkan istijmar dahulu kemudian setelahnya istinja' dengan air, dan dibolehkan mencukupkan diri dengan salah satunya (antara istinja' atau istijmar), akan tetapi menggunakan air lebih afdhol ketika dihadapkan untuk memilih antara keduanya.

Tidak sah istijmar kecuali dengan batu yang :
•suci,
•mubah,
•kering, dan
•dapat membersihkan (tidak licin).

Haram istijmar dengan :
•kotoran hewan,
•tulang,
•makanan, dan
•setiap hal yang dimuliakan,
•serta haram istijmar dengan anggota tubuh hewan yang masih dalam keadaan menyatu.

Disyaratkan ketika istijmar supaya kotoran yg dibersihkan tidak menyebar ke luar batasan biasa, dan disyaratkan ketika istijmar agar mengusap dengan bersih sebanyak tiga kali atau lebih.

••Penjelasan Tambahan & Gambar Permasalahan••

1. Istinja' adalah membersihkan kotoran yang keluar dari qubul dan dubur dengan menggunakan air, sedangkan istijmar menggunakan batu.

2. Sesuatu yang bersih dan keluar dari qubul itu seperti mani adapun dari dubur mungkin seperti batu, dengan syarat tidak ada kotoran yang melekat.

3. Masuk ke tempat buang hajat disunahkan mendahulukan kaki kiri sedangkan keluarnya mendahulukan kaki kanan berbeda dengan masuk masjid atau saat mengenakan sandal dan semisalnya, maka disunahkan mendahulukan kaki kanan.

4. Tempat terbuka semisal di padang pasir, di hutan, dll agar tidak terlihat orang.

5. Disunahkan mencari tempat yang lunak atau tempat yg tinggi untuk dirinya berposisi dan agak rendah untuk tempat jatuhnya air kencing, agar air kencing ketika jatuh menyentuh lantai tidak terpental ke tubuh kita.

6. Mengusap dzakar caranya adalah jari tengah tangan kiri menekan pangkal dzakar yang dekat dengan dubur sedang jempol tangan kiri di bagian atas batang dzakar, lalu menariknya sampai ke kepala dzakar.

7. Disunahkan untuk "ngeden" menekan otot sekitar kemaluan dan dubur utk mengeluarkan sisa-sisa air kencing.
Mungkin otot ini adalah otot kegel.

Wallahu a'lam
==============
Sumber rujukan :
Syarh Akhsor al-Mukhtasorot Sh.Muhammad Bajabir, al-Fawaid al-Muntakhobat Syaikh Utsman bin Jami' al-Hanbaliy, al-Hawasyi as-Sabighot Sh.Ahmad al-Qu'aimiy.

FB Abo Musa Al Mizzi
# Hukum Mengucapkan Selamat Terhadap Hari Raya Orang Kafir #
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah

Adapun mengucapkan selamat untuk syi'ar ibadah yang khusus dilakukan orang kafir maka hal itu disepakati keharamannya. Seperti jika ada orang yang memberi selamat untuk hari raya atau puasa mereka kemudian ia katakan 'Hari Raya Penuh Berkah' atau ia ucapkan selamat atau yang semacamnya.

Sikap seperti itu, andai pun pelakunya selamat dari kekufuran, namun ucapan itu adalah sesuatu yang diharamkan. Itu seperti mengucapkan selamat padanya karena ia sujud pada salib. Bahkan hal tersebut lebih buruk dan lebih dimurkai Allah dari pada mengucapkan selamat pada peminum khamr, pembunuh dan pelaku perbuatan keji & haram lainnya.

Banyak orang yang tak punya ilmu & semangat beragama terjatuh pada perbuatan tersebut dan ia tak tahu keburukannya. Siapa yang memberikan selamat pada seseorang atas kemaksiatan, kebid'ahan atau kekufuran yang dilakukannya, sungguh ia telah mendekatkan dirinya pada kemarahan & kemurkaan Allah.

Para ulama yang wara' di masa lalu tak mau memberikan selamat pada orang zhalim yang berkuasa atau orang bodoh yang dapat jabatan sebagai hakim, pengajar atau mufti agar menjauhi kemurkaan Allah dan jatuhnya kehormatan mereka di sisinya.

Seandainya ada seseorang yang diuji sehingga mau tak mau mesti melakukan hal tersebut untuk menghindari keburukan yang akan mereka lakukan, maka ia bisa pergi pada mereka dan jangan katakan kecuali yang baik. Doakan mereka agar diberikan taufik & keteguhan. Hal seperti itu tak mengapa. Wabillahittaufiq.

Sumber: Ahkamu Ahli Dzimmah, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah

حكم التهنئة بأعياد الكفار والمشركين للإمام ابن القيم رحمه الله
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل
النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه.

وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه وقد.كان أهل الورع من اهل العلم يتجنبون تهنئة الظلمة بالولايات وتهنئة الجهال بمنصب القضاء والتدريس والإفتاء تجنبا لمقت الله وسقوطهم من عينه، وإن بلي الرجل بذلك فتعاطاه دفعا لشر يتوقعه منهم فمشى إليهم ولم يقل إلا خيرا ودعا لهم بالتوفيق والتسديد فلا بأس بذلك وبالله التوفيق.
المصدر: أحكام أهل الذمة لابن قيم الجوزية رحمه الله

Syekh 'Ashim al-Qaryuthi hafizhahullah
🔶 *UNDANGAN* 🔶

Bismillah.

Ikutilah Pengajian Umum Malam ini, pada :

🗓 Hari : *Ahad, 26 Des'21*
Jam : *19.45 WIB* 👈
Tema : *SYARAH HADITS*
*AL-GHUROBAA'*
🕌 *Di Ma'had As-Sunnah Cepu*

👉Untuk *(Ikhwan & Akhwat)*.

_Bersama:_
_Ust. Nanang Ismail Abu 'Aashim, S.Pd Hafidhahullah_
_(Mudarris di Ma'had Al Irsyad Salatiga )_

Semoga Allah Ta'aala memudahkan kita bisa hadir.


✍🏻 *LOKASI :*

https://goo.gl/maps/266964wY4LjVpHaj6
Kajian ba'da shalat subuh di Masjid Imam Syafi'i Bangkle Blora Jawa Tengah bersama Ust. Dr. Muhammad Nur Ihsan, M.A. dosen di STDI Imam Syafi'i Jember.
Fiqh Hanbali
Kitab Akhsor al-Mukhtashorot
Ibnu Balban al-Hanbaliy

Kitab Thoharoh
(Bab : Siwak)

Disunahkan bersiwak dengan 'Uud(Kayu) di setiap waktu kecuali bagi yang berpuasa maka dimakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari, dan sangat dianjurkan bersiwak sebelum sholat dan semisalnya serta sangat dianjurkan ketika bau mulut berubah (menjadi tak sedap).

Disunahkan ketika bersiwak memulai dengan sisi kanan bagian mulutnya, dan juga di setiap bersuci/bersih-bersih dan di seluruh kehidupannya dianjurkan untuk mendahulukan kanan.

Disunahkan :
• Menggunakan balsam wangi untuk rambut, badan dan jenggot,
•Menggunakan celak mata sebanyak tiga kali untuk setiap mata
• Memandang ke cermin
• Menggunakan parfume
• Mencukur bulu kemaluan
• Memangkas kumis
• Memotong kuku
• Mencabut bulu ketiak

Dimakruhkan :
• Qoza'
• Mencabut uban
• Melubangi cuping telinga anak laki

Diwajibkan :
• Mengkhitan baik laki-laki atau perempuan yaitu langsung saat setelah baligh selama aman dari madhorot, dan sunahnya sebelum baligh. Adapun khitan di hari ketujuh lahirnya anak, maka makruh hukumnya begitu pula dimakruhkan mengkhitan di hari-hari jalan menuju hari ke tujuh dari kelahiran.

••Penjelasan Tambahan & Gambar Permasalahan••

1. 'Uud (kayu) disini umum boleh menggunakan kayu apapun, akan tetapi menggunakan kayu dari pohon al-Arok (pohon siwak) lebih afdhol.

2. Sangat dianjurkan bersiwak sebelum sholat dan semisalnya = Maksud semisalnya disini adalah seperti ketika wudhu, membaca alquran, masuk ke dalam masjid dan rumah.

3. Bau mulut berubah disebabkan karena beberapa hal, semisal; bangun tidur, terlalu lama diam, perut kosong dll.

4. Disunahkan bersiwak dengan cara horizontal ke kanan dan ke kiri, berbeda dengan anjuran dokter gigi untuk sikat gigi dengan cara memutar.

5. Balsam wangi untuk rambut mungkin sejenis pomade adapun untuk tubuh maka dia sejenis parfume yang wujudnya seperti balsam, dan sunahnya digunakan sehari dan sehari tidak.

6. Mengenakan celak sunahnya adalah sebelum tidur, dan digunakan untuk setiap mata tiga kali olesan

7. Ketika memandang ke cermin disunahkan mengucapkan “Allahumma kama hassanta kholqiy fa hassin khuluqiy wa harrim wajhiy alannar” (Ya Allah sebagaimana Engkau telah membaguskan penciptaanku, maka baguskanlah juga akhlakku dan haramkanlah wajahku dari api neraka)

8. Bagi wanita haram menggunakan parfume kecuali di rumahnya.

9. Qoza' hukumnya adalah makruh, yaitu mencukur sampai habis sebagian rambut dan menyisakan sebagian lainnya. Adapun memangkas sedikit tp tidak sampai habis maka tidak disebut qoza' meskipun panjangnya berbeda, misalkan rambut bagian atas 4 cm dan bagian samping dan belakang 2 cm. Akan tetapi jika model seperti ini menyerupai orang-orang kafir maka ia masuk pelanggaran tasyabbuh dan bukan pelanggaran qoza'.

10. Makruh merubah warna uban kecuali di saat perang maka dibolehkan merubah warna uban.

11. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yg membungkus kepala Mr.P sedangkan bagi wanita adalah memotong sedikit bagian klitorisnya.

================
Sumber rujukan :
al-Hawasyi as-Sabighot Syarh Akhsor al-Mukhtasorot, Sh.Ahmad al-Qu'aimiy.

FB Abo Musa Al Mizzi
🔰Pembagian Tauhid Menurut Imam As Safarini

🎙️Imam As Safarini Al Hanbali Al Atsari rahimahullah (w. 1188 H) berkata,

"Ketahuilah bahwasanya tauhid itu dibagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid sifat ( _asma wa shifat_ ).

1️⃣ *Tauhid rububiyah* yakni tidak ada Pencipta, Pemberi Rezeki, Yang Menghidupkan, Yang Mencabut Nyawa, (dan seterusnya dari rububiyah-Nya) kecuali Allah Taala.

2️⃣ *Tauhid uluhiyah* yakni mengesakan Allah Taala dalam beribadah hanya kepada-Nya; rasa tunduk, hina, cinta, butuh, dan menghadapkan diri hanya kepada Allah Taala.

3️⃣ *Tauhid sifat* yakni menyifatkan Allah Taala dengan setiap sifat yang Dia menyifati diri dengannya dan dengan setiap yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sifatkan untuk-Nya; menafikan dan menetapkannya. Menetapkan bagi-Nya setiap hal yang telah ditetapkan bagi diri-Nya dan menafikan dari-Nya setiap apa yang dinafikan-Nya dari diri-Nya.

Telah diketahui bahwa metodenya _salaful ummah_ dan _aimmah_-nya ialah menetapkan setiap apa yang ditetapkan-Nya dari sifat-sifat-Nya tanpa _takyif_ (menanyakan bagaimana), _tamtsil_ (menyerupakan), _tahrif_ (membelokan makna), dan _ta'thil_ (menolak).

Begitupula menafikan dari-Nya setiap apa yang Dia menafikan atas diri-Nya tanpa mengingkarinya di dalam nama-nama dan ayat-ayat-Nya. Sebab Allah Taala mencela orang-orang yang mengingkari dalam masalah ini.

Maka, metode _salaful ummah_ dan _aimmah_-nya ialah menetapkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya disertai menafikan permisalan dengan makhluk-makhluk-Nya. _Itsbat_ (menetapkan) tanpa _tamtsil_ (menyerupakan) dan _tanzih_ (menyucikan) tanpa _ta'thil_ (menolak)."

📚 _Lawaami-ul Anwaar Al Bahhiyyah_, hal. 129.

✍️ Abu 'Aashim al-Hanbali

----
📲 t.me/sunnaheduofficial
👍1