Fiqh Hanbali
Kitab Akhsor al-Mukhtashorot
Ibnu Balban al-Hanbaliy
Kitab Thoharoh
(Bab : Siwak)
Disunahkan bersiwak dengan 'Uud(Kayu) di setiap waktu kecuali bagi yang berpuasa maka dimakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari, dan sangat dianjurkan bersiwak sebelum sholat dan semisalnya serta sangat dianjurkan ketika bau mulut berubah (menjadi tak sedap).
Disunahkan ketika bersiwak memulai dengan sisi kanan bagian mulutnya, dan juga di setiap bersuci/bersih-bersih dan di seluruh kehidupannya dianjurkan untuk mendahulukan kanan.
Disunahkan :
• Menggunakan balsam wangi untuk rambut, badan dan jenggot,
•Menggunakan celak mata sebanyak tiga kali untuk setiap mata
• Memandang ke cermin
• Menggunakan parfume
• Mencukur bulu kemaluan
• Memangkas kumis
• Memotong kuku
• Mencabut bulu ketiak
Dimakruhkan :
• Qoza'
• Mencabut uban
• Melubangi cuping telinga anak laki
Diwajibkan :
• Mengkhitan baik laki-laki atau perempuan yaitu langsung saat setelah baligh selama aman dari madhorot, dan sunahnya sebelum baligh. Adapun khitan di hari ketujuh lahirnya anak, maka makruh hukumnya begitu pula dimakruhkan mengkhitan di hari-hari jalan menuju hari ke tujuh dari kelahiran.
••Penjelasan Tambahan & Gambar Permasalahan••
1. 'Uud (kayu) disini umum boleh menggunakan kayu apapun, akan tetapi menggunakan kayu dari pohon al-Arok (pohon siwak) lebih afdhol.
2. Sangat dianjurkan bersiwak sebelum sholat dan semisalnya = Maksud semisalnya disini adalah seperti ketika wudhu, membaca alquran, masuk ke dalam masjid dan rumah.
3. Bau mulut berubah disebabkan karena beberapa hal, semisal; bangun tidur, terlalu lama diam, perut kosong dll.
4. Disunahkan bersiwak dengan cara horizontal ke kanan dan ke kiri, berbeda dengan anjuran dokter gigi untuk sikat gigi dengan cara memutar.
5. Balsam wangi untuk rambut mungkin sejenis pomade adapun untuk tubuh maka dia sejenis parfume yang wujudnya seperti balsam, dan sunahnya digunakan sehari dan sehari tidak.
6. Mengenakan celak sunahnya adalah sebelum tidur, dan digunakan untuk setiap mata tiga kali olesan
7. Ketika memandang ke cermin disunahkan mengucapkan “Allahumma kama hassanta kholqiy fa hassin khuluqiy wa harrim wajhiy alannar” (Ya Allah sebagaimana Engkau telah membaguskan penciptaanku, maka baguskanlah juga akhlakku dan haramkanlah wajahku dari api neraka)
8. Bagi wanita haram menggunakan parfume kecuali di rumahnya.
9. Qoza' hukumnya adalah makruh, yaitu mencukur sampai habis sebagian rambut dan menyisakan sebagian lainnya. Adapun memangkas sedikit tp tidak sampai habis maka tidak disebut qoza' meskipun panjangnya berbeda, misalkan rambut bagian atas 4 cm dan bagian samping dan belakang 2 cm. Akan tetapi jika model seperti ini menyerupai orang-orang kafir maka ia masuk pelanggaran tasyabbuh dan bukan pelanggaran qoza'.
10. Makruh merubah warna uban kecuali di saat perang maka dibolehkan merubah warna uban.
11. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yg membungkus kepala Mr.P sedangkan bagi wanita adalah memotong sedikit bagian klitorisnya.
================
Sumber rujukan :
al-Hawasyi as-Sabighot Syarh Akhsor al-Mukhtasorot, Sh.Ahmad al-Qu'aimiy.
FB Abo Musa Al Mizzi
Kitab Akhsor al-Mukhtashorot
Ibnu Balban al-Hanbaliy
Kitab Thoharoh
(Bab : Siwak)
Disunahkan bersiwak dengan 'Uud(Kayu) di setiap waktu kecuali bagi yang berpuasa maka dimakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari, dan sangat dianjurkan bersiwak sebelum sholat dan semisalnya serta sangat dianjurkan ketika bau mulut berubah (menjadi tak sedap).
Disunahkan ketika bersiwak memulai dengan sisi kanan bagian mulutnya, dan juga di setiap bersuci/bersih-bersih dan di seluruh kehidupannya dianjurkan untuk mendahulukan kanan.
Disunahkan :
• Menggunakan balsam wangi untuk rambut, badan dan jenggot,
•Menggunakan celak mata sebanyak tiga kali untuk setiap mata
• Memandang ke cermin
• Menggunakan parfume
• Mencukur bulu kemaluan
• Memangkas kumis
• Memotong kuku
• Mencabut bulu ketiak
Dimakruhkan :
• Qoza'
• Mencabut uban
• Melubangi cuping telinga anak laki
Diwajibkan :
• Mengkhitan baik laki-laki atau perempuan yaitu langsung saat setelah baligh selama aman dari madhorot, dan sunahnya sebelum baligh. Adapun khitan di hari ketujuh lahirnya anak, maka makruh hukumnya begitu pula dimakruhkan mengkhitan di hari-hari jalan menuju hari ke tujuh dari kelahiran.
••Penjelasan Tambahan & Gambar Permasalahan••
1. 'Uud (kayu) disini umum boleh menggunakan kayu apapun, akan tetapi menggunakan kayu dari pohon al-Arok (pohon siwak) lebih afdhol.
2. Sangat dianjurkan bersiwak sebelum sholat dan semisalnya = Maksud semisalnya disini adalah seperti ketika wudhu, membaca alquran, masuk ke dalam masjid dan rumah.
3. Bau mulut berubah disebabkan karena beberapa hal, semisal; bangun tidur, terlalu lama diam, perut kosong dll.
4. Disunahkan bersiwak dengan cara horizontal ke kanan dan ke kiri, berbeda dengan anjuran dokter gigi untuk sikat gigi dengan cara memutar.
5. Balsam wangi untuk rambut mungkin sejenis pomade adapun untuk tubuh maka dia sejenis parfume yang wujudnya seperti balsam, dan sunahnya digunakan sehari dan sehari tidak.
6. Mengenakan celak sunahnya adalah sebelum tidur, dan digunakan untuk setiap mata tiga kali olesan
7. Ketika memandang ke cermin disunahkan mengucapkan “Allahumma kama hassanta kholqiy fa hassin khuluqiy wa harrim wajhiy alannar” (Ya Allah sebagaimana Engkau telah membaguskan penciptaanku, maka baguskanlah juga akhlakku dan haramkanlah wajahku dari api neraka)
8. Bagi wanita haram menggunakan parfume kecuali di rumahnya.
9. Qoza' hukumnya adalah makruh, yaitu mencukur sampai habis sebagian rambut dan menyisakan sebagian lainnya. Adapun memangkas sedikit tp tidak sampai habis maka tidak disebut qoza' meskipun panjangnya berbeda, misalkan rambut bagian atas 4 cm dan bagian samping dan belakang 2 cm. Akan tetapi jika model seperti ini menyerupai orang-orang kafir maka ia masuk pelanggaran tasyabbuh dan bukan pelanggaran qoza'.
10. Makruh merubah warna uban kecuali di saat perang maka dibolehkan merubah warna uban.
11. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yg membungkus kepala Mr.P sedangkan bagi wanita adalah memotong sedikit bagian klitorisnya.
================
Sumber rujukan :
al-Hawasyi as-Sabighot Syarh Akhsor al-Mukhtasorot, Sh.Ahmad al-Qu'aimiy.
FB Abo Musa Al Mizzi
🔰Pembagian Tauhid Menurut Imam As Safarini
🎙️Imam As Safarini Al Hanbali Al Atsari rahimahullah (w. 1188 H) berkata,
"Ketahuilah bahwasanya tauhid itu dibagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid sifat ( _asma wa shifat_ ).
1️⃣ *Tauhid rububiyah* yakni tidak ada Pencipta, Pemberi Rezeki, Yang Menghidupkan, Yang Mencabut Nyawa, (dan seterusnya dari rububiyah-Nya) kecuali Allah Taala.
2️⃣ *Tauhid uluhiyah* yakni mengesakan Allah Taala dalam beribadah hanya kepada-Nya; rasa tunduk, hina, cinta, butuh, dan menghadapkan diri hanya kepada Allah Taala.
3️⃣ *Tauhid sifat* yakni menyifatkan Allah Taala dengan setiap sifat yang Dia menyifati diri dengannya dan dengan setiap yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sifatkan untuk-Nya; menafikan dan menetapkannya. Menetapkan bagi-Nya setiap hal yang telah ditetapkan bagi diri-Nya dan menafikan dari-Nya setiap apa yang dinafikan-Nya dari diri-Nya.
Telah diketahui bahwa metodenya _salaful ummah_ dan _aimmah_-nya ialah menetapkan setiap apa yang ditetapkan-Nya dari sifat-sifat-Nya tanpa _takyif_ (menanyakan bagaimana), _tamtsil_ (menyerupakan), _tahrif_ (membelokan makna), dan _ta'thil_ (menolak).
Begitupula menafikan dari-Nya setiap apa yang Dia menafikan atas diri-Nya tanpa mengingkarinya di dalam nama-nama dan ayat-ayat-Nya. Sebab Allah Taala mencela orang-orang yang mengingkari dalam masalah ini.
Maka, metode _salaful ummah_ dan _aimmah_-nya ialah menetapkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya disertai menafikan permisalan dengan makhluk-makhluk-Nya. _Itsbat_ (menetapkan) tanpa _tamtsil_ (menyerupakan) dan _tanzih_ (menyucikan) tanpa _ta'thil_ (menolak)."
📚 _Lawaami-ul Anwaar Al Bahhiyyah_, hal. 129.
✍️ Abu 'Aashim al-Hanbali
----
📲 t.me/sunnaheduofficial
🎙️Imam As Safarini Al Hanbali Al Atsari rahimahullah (w. 1188 H) berkata,
"Ketahuilah bahwasanya tauhid itu dibagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid sifat ( _asma wa shifat_ ).
1️⃣ *Tauhid rububiyah* yakni tidak ada Pencipta, Pemberi Rezeki, Yang Menghidupkan, Yang Mencabut Nyawa, (dan seterusnya dari rububiyah-Nya) kecuali Allah Taala.
2️⃣ *Tauhid uluhiyah* yakni mengesakan Allah Taala dalam beribadah hanya kepada-Nya; rasa tunduk, hina, cinta, butuh, dan menghadapkan diri hanya kepada Allah Taala.
3️⃣ *Tauhid sifat* yakni menyifatkan Allah Taala dengan setiap sifat yang Dia menyifati diri dengannya dan dengan setiap yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sifatkan untuk-Nya; menafikan dan menetapkannya. Menetapkan bagi-Nya setiap hal yang telah ditetapkan bagi diri-Nya dan menafikan dari-Nya setiap apa yang dinafikan-Nya dari diri-Nya.
Telah diketahui bahwa metodenya _salaful ummah_ dan _aimmah_-nya ialah menetapkan setiap apa yang ditetapkan-Nya dari sifat-sifat-Nya tanpa _takyif_ (menanyakan bagaimana), _tamtsil_ (menyerupakan), _tahrif_ (membelokan makna), dan _ta'thil_ (menolak).
Begitupula menafikan dari-Nya setiap apa yang Dia menafikan atas diri-Nya tanpa mengingkarinya di dalam nama-nama dan ayat-ayat-Nya. Sebab Allah Taala mencela orang-orang yang mengingkari dalam masalah ini.
Maka, metode _salaful ummah_ dan _aimmah_-nya ialah menetapkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya disertai menafikan permisalan dengan makhluk-makhluk-Nya. _Itsbat_ (menetapkan) tanpa _tamtsil_ (menyerupakan) dan _tanzih_ (menyucikan) tanpa _ta'thil_ (menolak)."
📚 _Lawaami-ul Anwaar Al Bahhiyyah_, hal. 129.
✍️ Abu 'Aashim al-Hanbali
----
📲 t.me/sunnaheduofficial
Telegram
SunnahEduOfficial
Web: sunnahedu(dot)com
| Jalan Para Perindu Akhirat
| Jalan Para Perindu Akhirat
👍1
🔰 *Fikih Ringkas Salat Jumat*
📝 Disarikan dari _Mukhtashar Al Inshaf_ karya Al Imam Al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi Al Hanbali _rahimahumullah_
✅ Dianjurkan:
- Mandi seperti mandi janabah
- Lebih utama datang lebih awal untuk melaksanakan salat Jumat
- Jalan kaki menuju masjid
- Mengerjakan salat Jumat setelah tergelincirnya matahari
- Khotbah di atas mimbar
- Jika sudah di atas mimbar, khotib menghadap ke para jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka
- Lalu duduk sampai muazin selesai mengumandangkan azan
- Muazin mengumandangkan azan setelah imam (khotib) duduk
🚫 Dilarang melakukan jual beli ketika sudah azan
🚫 Haram jual beli khususnya ketika dua khotbah
🎙️ Tentang khotbah:
- Tidak sah (salat Jumat) tanpa khotbah (sebelumnya)
- Khotbah dengan berdiri
- Ketika khotbah menghadap ke para jamaah
- Melakukan dua khotbah
- Mengucap hamdalah
- Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
- Membaca ayat dari Al Qur'an
- Dianjurkan duduk ringan diantara dua khotbah
- Disunnahkan memperpanjang salat daripada khotbah
- Disunnahkan mendoakan kaum Muslimin
- Jika mendoakan penguasa maka itu baik
🔆 Salat Jumat:
- Salat Jumat itu dua rakaat
- Setiap rakaat membaca Al Fatihah dan surat
- Ketika membaca di-jahr-kan
- Dianjurkan (setelah membaca Al Fatihah) pada dua rakaat tadi dengan surat _Al Jumu'ah_ dan _Al Munaafiqiin_; atau surat _Al 'Alaa_ dan _Al Ghaasyiyah_
📝 Tambahan sari faedah dari _Al Muharrar_ karya Al Majduddin Abul Barakat Al Harani Al Hanbali _rahimahullah_
✅ Salat Jumat hukumnya wajib bagi:
- Laki-laki
- Merdeka
- Mukallaf
- Mukim
- Dihadiri oleh 40 orang (Jika tidak salah ingat riwayat lain 3 orang, lihat _Al-Muqni_)
🔖 Tidak wajib shalat Jumat bagi:
- Musafir yang meng-qashar salatnya
- Budak
- Perempuan
✅ Dibolehkan mengerjakan salat Jumat di tanah lapang ketika tidak ada bangunan (untuk melaksanakan salat).
✅ Disunnahkan untuk:
- Mandi
- Memakai pakaian putih bersih
- Memakai parfum
- Datang lebih awal dengan jalan kaki
- Menyibukkan diri dengan zikir, membaca Al Qur'an, dan berdoa
- Tidak melangkahi orang lain (yang sedang duduk)
✍️ Alih bahasa secara bebas dan urutan tulisan:
Abahnya 'Aashim
📚 Referensi:
_Mukhtashar Al Inshaf_, Maktabah Syamilah
_Al Muharrar fil Fiqhi_, Maktabah Syamilah
----
📲 t.me/sunnaheduofficial
📝 Disarikan dari _Mukhtashar Al Inshaf_ karya Al Imam Al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi Al Hanbali _rahimahumullah_
✅ Dianjurkan:
- Mandi seperti mandi janabah
- Lebih utama datang lebih awal untuk melaksanakan salat Jumat
- Jalan kaki menuju masjid
- Mengerjakan salat Jumat setelah tergelincirnya matahari
- Khotbah di atas mimbar
- Jika sudah di atas mimbar, khotib menghadap ke para jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka
- Lalu duduk sampai muazin selesai mengumandangkan azan
- Muazin mengumandangkan azan setelah imam (khotib) duduk
🚫 Dilarang melakukan jual beli ketika sudah azan
🚫 Haram jual beli khususnya ketika dua khotbah
🎙️ Tentang khotbah:
- Tidak sah (salat Jumat) tanpa khotbah (sebelumnya)
- Khotbah dengan berdiri
- Ketika khotbah menghadap ke para jamaah
- Melakukan dua khotbah
- Mengucap hamdalah
- Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
- Membaca ayat dari Al Qur'an
- Dianjurkan duduk ringan diantara dua khotbah
- Disunnahkan memperpanjang salat daripada khotbah
- Disunnahkan mendoakan kaum Muslimin
- Jika mendoakan penguasa maka itu baik
🔆 Salat Jumat:
- Salat Jumat itu dua rakaat
- Setiap rakaat membaca Al Fatihah dan surat
- Ketika membaca di-jahr-kan
- Dianjurkan (setelah membaca Al Fatihah) pada dua rakaat tadi dengan surat _Al Jumu'ah_ dan _Al Munaafiqiin_; atau surat _Al 'Alaa_ dan _Al Ghaasyiyah_
📝 Tambahan sari faedah dari _Al Muharrar_ karya Al Majduddin Abul Barakat Al Harani Al Hanbali _rahimahullah_
✅ Salat Jumat hukumnya wajib bagi:
- Laki-laki
- Merdeka
- Mukallaf
- Mukim
- Dihadiri oleh 40 orang (Jika tidak salah ingat riwayat lain 3 orang, lihat _Al-Muqni_)
🔖 Tidak wajib shalat Jumat bagi:
- Musafir yang meng-qashar salatnya
- Budak
- Perempuan
✅ Dibolehkan mengerjakan salat Jumat di tanah lapang ketika tidak ada bangunan (untuk melaksanakan salat).
✅ Disunnahkan untuk:
- Mandi
- Memakai pakaian putih bersih
- Memakai parfum
- Datang lebih awal dengan jalan kaki
- Menyibukkan diri dengan zikir, membaca Al Qur'an, dan berdoa
- Tidak melangkahi orang lain (yang sedang duduk)
✍️ Alih bahasa secara bebas dan urutan tulisan:
Abahnya 'Aashim
📚 Referensi:
_Mukhtashar Al Inshaf_, Maktabah Syamilah
_Al Muharrar fil Fiqhi_, Maktabah Syamilah
----
📲 t.me/sunnaheduofficial
Telegram
SunnahEduOfficial
Web: sunnahedu(dot)com
| Jalan Para Perindu Akhirat
| Jalan Para Perindu Akhirat
👍1
📖 Kajian Ahad Rutin
InsyaAllah bersama,
👤 *Al-Ustadz Abu 'Aashim Nanang Ismail*
_Hafidzahullahu Ta'ala._
Kitab:
📚 *Arbain Nawawi*
Hari/Tanggal:
📅 Ahad, 28 Jumadal Ula 1443 H. / 02 Januari 2022 M
Pukul:
⏰ 09.00 WIB - Selesai.
🔴 InsyaAllah Kajian Live Streaming via Fanspage & Youtube Channel @mediasunnahblora
Tempat:
📍 Masjid Imam Syafi'i, Bangkle, Blora, Jawa Tengah.
(https://maps.google.com/?cid=15408896423709104578)
➖➖➖➖➖➖➖➖
Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menempuh sebuah jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan untuknya jalan menuju Surga". (HR. Muslim).
InsyaAllah bersama,
👤 *Al-Ustadz Abu 'Aashim Nanang Ismail*
_Hafidzahullahu Ta'ala._
Kitab:
📚 *Arbain Nawawi*
Hari/Tanggal:
📅 Ahad, 28 Jumadal Ula 1443 H. / 02 Januari 2022 M
Pukul:
⏰ 09.00 WIB - Selesai.
🔴 InsyaAllah Kajian Live Streaming via Fanspage & Youtube Channel @mediasunnahblora
Tempat:
📍 Masjid Imam Syafi'i, Bangkle, Blora, Jawa Tengah.
(https://maps.google.com/?cid=15408896423709104578)
➖➖➖➖➖➖➖➖
Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menempuh sebuah jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan untuknya jalan menuju Surga". (HR. Muslim).
*Hadirilah Tabligh Akbar*
“ *Sehari Bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ* “
👤 Bersama
Ustadz *Aunur Rofiq bin Ghufron*, Lc
📆 Insyaallah
Ahad, *30 Januari 2022*
*09.00 WIB - Selesai*
🕌 Lokasi
*Masjid Imam Syafi'i Bangkle, Blora*
📍 Peta lokasi:
https://maps.google.com/?cid=15408896423709104578
Terbuka untuk umum ikhwan dan akhwat.
InsyaAllah disiarkan langsung via
*YouTube Channel Media Sunnah Blora*
Dipersembahkan & Didukung oleh:
*Yayasan Imam Syafi'i Blora*
*Masjid Imam Syafi'i Blora*
*Media Sunnah Blora*
“ *Sehari Bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ* “
👤 Bersama
Ustadz *Aunur Rofiq bin Ghufron*, Lc
📆 Insyaallah
Ahad, *30 Januari 2022*
*09.00 WIB - Selesai*
🕌 Lokasi
*Masjid Imam Syafi'i Bangkle, Blora*
📍 Peta lokasi:
https://maps.google.com/?cid=15408896423709104578
Terbuka untuk umum ikhwan dan akhwat.
InsyaAllah disiarkan langsung via
*YouTube Channel Media Sunnah Blora*
Dipersembahkan & Didukung oleh:
*Yayasan Imam Syafi'i Blora*
*Masjid Imam Syafi'i Blora*
*Media Sunnah Blora*
📡 *SIARAN LANGSUNG*
📚 *SEHARI BERSAMA RASULULLAH ﷺ*
🎙 Ustadz *Aunur Rofiq bin Ghufron*, Lc
🕌 *Masjid Imam Syafi'i Bangkle*
📲 *Live via Youtube*:
https://youtu.be/SlOGG5DLJ24
🎥 *Media Sunnah Blora*
📚 *SEHARI BERSAMA RASULULLAH ﷺ*
🎙 Ustadz *Aunur Rofiq bin Ghufron*, Lc
🕌 *Masjid Imam Syafi'i Bangkle*
📲 *Live via Youtube*:
https://youtu.be/SlOGG5DLJ24
🎥 *Media Sunnah Blora*
YouTube
[TABLIGH AKBAR] Sehari Bersama Rasulullah ﷺ - Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc
Follow, Like, Comment & Subscribe Akun Official Media Sunnah Blora
📺 Youtube : https://youtube.com/c/mediasunnahblora
🖥 Facebook : https://facebook.com/mediasunnahblora
📱 Instagram : https://instagram.com/mediasunnahblora
🌐 Telegram : https://t.me/mediasunnahblora…
📺 Youtube : https://youtube.com/c/mediasunnahblora
🖥 Facebook : https://facebook.com/mediasunnahblora
📱 Instagram : https://instagram.com/mediasunnahblora
🌐 Telegram : https://t.me/mediasunnahblora…
Za'idah bin Abi Ar-Ruqad Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Jika telah datang bulan Rajab, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa,
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
_Allohhumma baarik lanaa fii rajaba wa sya'baana wa ballighnaa romadhoona_
"Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban, serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan." (HR Ahmad, 1/259. Dinyatakan dhaif oleh Al-Albani dalam Dhaif Al-Jami')
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata,
"Pada hadits ini, terdapat dalil atas dianjurkannya berdoa kepada Allah agar dipanjangkan umur hingga masa-masa utama untuk mengerjakan amal-amal shalih pada masa-masa tersebut. Sebab tidaklah bertambah usia seorang mukmin melainkan bertambah pula kebaikannya dan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang panjang usianya dan baik amal perbuatannya." ( _Lathaa-iful Ma'aarif_)
---
t.me/sunnaheduofficial
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
_Allohhumma baarik lanaa fii rajaba wa sya'baana wa ballighnaa romadhoona_
"Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban, serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan." (HR Ahmad, 1/259. Dinyatakan dhaif oleh Al-Albani dalam Dhaif Al-Jami')
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata,
"Pada hadits ini, terdapat dalil atas dianjurkannya berdoa kepada Allah agar dipanjangkan umur hingga masa-masa utama untuk mengerjakan amal-amal shalih pada masa-masa tersebut. Sebab tidaklah bertambah usia seorang mukmin melainkan bertambah pula kebaikannya dan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang panjang usianya dan baik amal perbuatannya." ( _Lathaa-iful Ma'aarif_)
---
t.me/sunnaheduofficial
Terjemah_Adabul_Alim_Wal_Muta'allim_KH_Hasyim_Asy'ari.pdf
975 KB
Terjemah Adabul Alim Wal Muta'allim _KH. Hasyim Asy'ari.pdf
SunnahEduOfficial
Foto dari Abu 'Aashim al-Atsari
.
INFO KAJIAN AREA BLORA
Alhamdulillah, Yuk ikuti kajian rutin akhir pekan dengan pembahasan:
🗒 " KITAB ARBA'IN AN-NAWAWI "
📝 Pertemuan ke 06
👤 InsyaAllah Bersama
Ustadz Abu 'Aashim Nanang Ismail
Hafizhahullah
📆 Insyaallah pada
Ahad, 6 Februari 2022
09:00 WIB - selesai
📌 Tempat
Masjid Imam Syafi'i Bangkle, Blora
https://maps.google.com/?cid=15408896423709104578
🎥 InsyaAllah Live Streaming via YouTube Channel Media Sunnah Blora
Semoga Allah mudahkan
INFO KAJIAN AREA BLORA
Alhamdulillah, Yuk ikuti kajian rutin akhir pekan dengan pembahasan:
🗒 " KITAB ARBA'IN AN-NAWAWI "
📝 Pertemuan ke 06
👤 InsyaAllah Bersama
Ustadz Abu 'Aashim Nanang Ismail
Hafizhahullah
📆 Insyaallah pada
Ahad, 6 Februari 2022
09:00 WIB - selesai
📌 Tempat
Masjid Imam Syafi'i Bangkle, Blora
https://maps.google.com/?cid=15408896423709104578
🎥 InsyaAllah Live Streaming via YouTube Channel Media Sunnah Blora
Semoga Allah mudahkan
Masjid Imam Syafi'i Bangkle Blora · Jl. Veteran RT : 05 RW : 04 (kelurahan lama masuk gang 100 m, Alugoro, Bangkle, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58218, Indonesia
★★★★★ · Mosque
Pembagian tauhid menjadi dua, tiga, atau empat itu berdasarkan _istiqra'_ (penelitian) dari nash-nash yang ada jadi bukan hasil mengarang bebas.
Berikut di antara ulama yang membagi tauhid menjadi tiga yakni tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, dan tauhid asma wa shifat:
1. Al-Imam Abu Hanifah (w. 150)
2. Al-Qadhi Abu Yusuf (w. 182)
3. Al-Imam Ath-Thabari (w. 310)
4. Al-Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi (w. 321)
5. Al-Imam Ibnu Bathah Al-Ukbari (w. 387)
6. Al-Hafizh Ibnu Mandah (w. 395)
7. Al-Imam Ibnu Abdul Barr (w. 463)
Dan lainnya dari kalangan para ulama Ahlul Hadits wal Atsar _rahimahumullah_ baik kalangan salaf maupun khalaf.
Ada juga para ulama yang membagi tauhid menjadi dua yakni tauhid Al-Ma'rifat wal Itsbat dan tauhid Al-Qashdu wa Ath-Thalab diantaranya:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728)
2. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751)
Lalu, jika kita membaca _Al-Qaulul Mufid_ yang ditulis oleh ulama kontemporer dari Yaman Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi Al-Abadi, beliau membagi tauhid menjadi empat yakni,
1. Tauhid rububiyah
2. Tauhid uluhiyah
3. Tauhid asma wa shifat
4. Tauhid mutaba'ah
Jika kamu bertanya mana referensinya silakan baca _Al-Qaulus Sadid fir Raddi 'ala Man Ankara Taqsimit Tauhid_ karya Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah dan tulisan-tulisan di internet yang banyak sekali.
✍️ Abahnya 'Aashim
Berikut di antara ulama yang membagi tauhid menjadi tiga yakni tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, dan tauhid asma wa shifat:
1. Al-Imam Abu Hanifah (w. 150)
2. Al-Qadhi Abu Yusuf (w. 182)
3. Al-Imam Ath-Thabari (w. 310)
4. Al-Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi (w. 321)
5. Al-Imam Ibnu Bathah Al-Ukbari (w. 387)
6. Al-Hafizh Ibnu Mandah (w. 395)
7. Al-Imam Ibnu Abdul Barr (w. 463)
Dan lainnya dari kalangan para ulama Ahlul Hadits wal Atsar _rahimahumullah_ baik kalangan salaf maupun khalaf.
Ada juga para ulama yang membagi tauhid menjadi dua yakni tauhid Al-Ma'rifat wal Itsbat dan tauhid Al-Qashdu wa Ath-Thalab diantaranya:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728)
2. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751)
Lalu, jika kita membaca _Al-Qaulul Mufid_ yang ditulis oleh ulama kontemporer dari Yaman Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi Al-Abadi, beliau membagi tauhid menjadi empat yakni,
1. Tauhid rububiyah
2. Tauhid uluhiyah
3. Tauhid asma wa shifat
4. Tauhid mutaba'ah
Jika kamu bertanya mana referensinya silakan baca _Al-Qaulus Sadid fir Raddi 'ala Man Ankara Taqsimit Tauhid_ karya Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah dan tulisan-tulisan di internet yang banyak sekali.
✍️ Abahnya 'Aashim
🔰 Apakah masih ada peninggalan-peninggalan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada zaman sekarang ini? Di mana ada sebagian orang yang meyakini bahwa ada rambut Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, atau sandalnya, atau semisalnya.
👉 Peninggalan-peninggalan beliau berupa hadis, sunah, adab, akhlak, dan muamalahnya terjaga di kitab-kitab hadis dengan sanad yang sahih.
🔖 Adapun yang berkaitan dengan peninggalan-peninggalan beliau seperti rambut, sandal, tongkat, atau semisalnya apakah benda-benda tersebut masih ada di zaman sekarang ini? Jawaban atas hal ini mengandung beberapa hal:
1. Peninggalan-peninggalan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam jumlahnya sangat sedikit.
2. Peninggalan-peninggalan tersebut berangsur-angsur hilang seiring berjalannya waktu yang disebabkan pertikaian intern kaum muslimin ataupun terjadinya perang. Termasuk sebab hilangnya adalah karena wasiat beberapa sahabat agar peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ia miliki dikubur bersamanya ketika ia wafat, sebagaimana dilakukan oleh Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu.
3. Tidak adanya bukti kuat bahwa peninggalan-peninggalan yang ada merupakan milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga tidak boleh ada orang yang mencari berkah dengan sesuatu yang konon diduga sebagai benda peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
🚫 *Peringatan!*
▶️ Sebagian orang ada yang berlebih-lebihan dalam masalah peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan sampai taraf mengkultuskannya yang hal ini dapat memberi pengaruh yang besar kepada akidah mereka.
⛔ Di antara hal yang sangat disayangkan adalah menyebarnya gambar sandal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di situs-situs internet. Yang belum tentu itu adalah benar sandal beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ada orang yang mencari berkah darinya, padahal itu tidak bisa dibuktikan dengan sanad yang sahih. Sekiranya hal itu terbukti benar, maka gambar itu bukan sandal yang mengandung berkah.
✅ Oleh karenanya, sepatunya seorang muslim itu tidak berlebih-lebihan. Ia tidak membahayakan agama dan akidahnya. Jangan sampai sikap emosional mendorongnya untuk terjerumus ke dalam kekeliruan yang diakhiri penyesalan.
Wallahu 'alam
📚 Diadaptasi dari _Syarah Syama'ilin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam_ karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah
✍️ Abahnya 'Aashim
t.me/sunnaheduofficial
👉 Peninggalan-peninggalan beliau berupa hadis, sunah, adab, akhlak, dan muamalahnya terjaga di kitab-kitab hadis dengan sanad yang sahih.
🔖 Adapun yang berkaitan dengan peninggalan-peninggalan beliau seperti rambut, sandal, tongkat, atau semisalnya apakah benda-benda tersebut masih ada di zaman sekarang ini? Jawaban atas hal ini mengandung beberapa hal:
1. Peninggalan-peninggalan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam jumlahnya sangat sedikit.
2. Peninggalan-peninggalan tersebut berangsur-angsur hilang seiring berjalannya waktu yang disebabkan pertikaian intern kaum muslimin ataupun terjadinya perang. Termasuk sebab hilangnya adalah karena wasiat beberapa sahabat agar peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ia miliki dikubur bersamanya ketika ia wafat, sebagaimana dilakukan oleh Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu.
3. Tidak adanya bukti kuat bahwa peninggalan-peninggalan yang ada merupakan milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga tidak boleh ada orang yang mencari berkah dengan sesuatu yang konon diduga sebagai benda peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
🚫 *Peringatan!*
▶️ Sebagian orang ada yang berlebih-lebihan dalam masalah peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan sampai taraf mengkultuskannya yang hal ini dapat memberi pengaruh yang besar kepada akidah mereka.
⛔ Di antara hal yang sangat disayangkan adalah menyebarnya gambar sandal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di situs-situs internet. Yang belum tentu itu adalah benar sandal beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ada orang yang mencari berkah darinya, padahal itu tidak bisa dibuktikan dengan sanad yang sahih. Sekiranya hal itu terbukti benar, maka gambar itu bukan sandal yang mengandung berkah.
✅ Oleh karenanya, sepatunya seorang muslim itu tidak berlebih-lebihan. Ia tidak membahayakan agama dan akidahnya. Jangan sampai sikap emosional mendorongnya untuk terjerumus ke dalam kekeliruan yang diakhiri penyesalan.
Wallahu 'alam
📚 Diadaptasi dari _Syarah Syama'ilin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam_ karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah
✍️ Abahnya 'Aashim
t.me/sunnaheduofficial
*Lowongan Kerja Pesantren Islam Al-Irsyad*
Dalam rangka memenuhi sumber daya manusia yang dibutuhkan di Pesantren Islam Al-Irsyad, pesantren kembali membuka lowongan kerja untuk yang ingin bergabung di Pesantren Islam Al-Irsyad (PIA), adapun beberapa posisi yang dapat ditempati adalah sebagai berikut:
*1. Guru Tahfidz (12 Orang)*
*2. Pengasuh Syaqqoh (6 Orang)*
Kualifikasi:
*1. Guru Tahfidz*
Kriteria yang dibutuhkan:
• Ikhwan & Akhwat
• Usia 20 – 35 tahun
• Pendidikan MA Sederajat
• Memiliki hafalan 30 Juzz
• Bersanad dan memiliki pengalaman menjadi guru tahfidz lebih diutamakan
*2. Pengasuh Syaqqoh*
Kriteria yang dibutuhkan:
• Ikhwan
• Pendidikan minimal MA Sederajat
• Mampu berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Arab
• Memiliki pengalaman sebagai musyrif
Persyaratan Umum
1. Bermanhaj salaf
2. Tidak merokok
3. Tidak menyukai music
4. Memiliki kemampuan komunikasi dan skill yang baik
5. Bersedia untuk menjalankan ketentuan-ketentuan Pesantren Islam Al-Irsyad
6. Memiliki tekad dan dedikasi yang kuat untuk memajukan Pesantren Islam Al-Irsyad
Jika anda berminat silahkan apply melalui link berikut ini: https://forms.gle/eXgPtS5raNLZc6RF7
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 085861830214 (WA Only)
Dalam rangka memenuhi sumber daya manusia yang dibutuhkan di Pesantren Islam Al-Irsyad, pesantren kembali membuka lowongan kerja untuk yang ingin bergabung di Pesantren Islam Al-Irsyad (PIA), adapun beberapa posisi yang dapat ditempati adalah sebagai berikut:
*1. Guru Tahfidz (12 Orang)*
*2. Pengasuh Syaqqoh (6 Orang)*
Kualifikasi:
*1. Guru Tahfidz*
Kriteria yang dibutuhkan:
• Ikhwan & Akhwat
• Usia 20 – 35 tahun
• Pendidikan MA Sederajat
• Memiliki hafalan 30 Juzz
• Bersanad dan memiliki pengalaman menjadi guru tahfidz lebih diutamakan
*2. Pengasuh Syaqqoh*
Kriteria yang dibutuhkan:
• Ikhwan
• Pendidikan minimal MA Sederajat
• Mampu berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Arab
• Memiliki pengalaman sebagai musyrif
Persyaratan Umum
1. Bermanhaj salaf
2. Tidak merokok
3. Tidak menyukai music
4. Memiliki kemampuan komunikasi dan skill yang baik
5. Bersedia untuk menjalankan ketentuan-ketentuan Pesantren Islam Al-Irsyad
6. Memiliki tekad dan dedikasi yang kuat untuk memajukan Pesantren Islam Al-Irsyad
Jika anda berminat silahkan apply melalui link berikut ini: https://forms.gle/eXgPtS5raNLZc6RF7
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 085861830214 (WA Only)
🔰 صدر حديثاً
Baru dirilis
📗 التوحيد من خطب المسجد النبوي — باللغة الإندونيسية
Khutbah-Khutbah Tauhid
dari Masjid Nabawi
💠 لفضيلة الشيخ د. عَبْدِ المُحْسِنِ بن مُحَمَّدِ القَاسِم وَفَّقَهُ اللَّهُ
🕌 إمام وخطيب المسجد النبوي
Karya:
Syeikh Abdul Muhsin
bin Muhammad Al-Qasim
Imam dan Khatib Masjid Nabawi
https://a-alqasim.com/books/id_khutabtawheed/
Baru dirilis
📗 التوحيد من خطب المسجد النبوي — باللغة الإندونيسية
Khutbah-Khutbah Tauhid
dari Masjid Nabawi
💠 لفضيلة الشيخ د. عَبْدِ المُحْسِنِ بن مُحَمَّدِ القَاسِم وَفَّقَهُ اللَّهُ
🕌 إمام وخطيب المسجد النبوي
Karya:
Syeikh Abdul Muhsin
bin Muhammad Al-Qasim
Imam dan Khatib Masjid Nabawi
https://a-alqasim.com/books/id_khutabtawheed/
موقع الشيخ د. عبد المحسن بن محمد القاسم
خطب التوحيد - الإندونيسية | Tauhid Dari Khutbah-Khutbah Pilihan Masjid Nabawi | موقع الشيخ د. عبد المحسن بن محمد القاسم